Suara.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan mantan istri siri ayah Taqy Malik, M, masih terus bergulir di Polda Metro Jaya. Hari ini, Selasa (12/10/2021), M didampingi kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga dan Ery Kertanegata menyambangi Polda Metro dengan membawa saksi.
"Hari ini kami selaku kuasa hukum bu Marlina hadir ke PMJ untuk menindaklanjuti laporan kepolisian yang kami laporkan yaitu menghadirkan saksi- saksi," kata Ery Kertanegara di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2021).
Ada tiga orang saksi yang dibawa mereka. Salah satunya yakni perempuan berinisial S yang juga mengaku sebagai korban ayah Taqy Malik.
"Iya (korban S jadi saksi). Tiga sudah datang baru mau naik," katanya.
Sementara M terus menundukkan kepalanya di hadapan awak media. Wajahnya ditutupi oleh masker medis.
Ditanya soal traumanya akibat dipaksa melakukan seks anal dari mantan besan Sunan Kalijaga itu, M irit bicara.
"Nanti aja ya," katanya.
M resmi melaporkan Mansyardin Malik ke Polda Metro Jaya, Selasa (21/9/2021). Mansyardin Malik dilaporkan atas dugaan tidak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Akhirnya kami melaporkam saudara M dengan dugaan UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga," kata kuasa hukum Marlina Octoria Kawuwung, Ery Kertanegara di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Baca Juga: Hafiz Alquran Ini Ingatkan Baim Wong yang Perlakukan Kasar Kakek Meminta Uang
"Pasal 5 huruf a,b,c Jo pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 ya," sambungnya.
Mansyardin Malik terancam 10 tahun hukuman penjara atas dugaan tindak pidana KDRT.
Sementara itu, ayah Taqy Malik juga telah melaporkan balik M ke Polda Metro Jaya. Mantan istri sirinya itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah.
"Ya alhamdulillah hari ini kita buat laporan di Polda Metro Jaya terlapor Marlina Octoria, mantan istrinya klien saya, Mansyardin Malik," kata kuasa hukum Mansyardin Malik, M Fayyadh di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021).
"Kita laporkan terkait fitnah dan pencemaran nama baik. Tadi penyidik menjerat pasal 310 dan 311 KUHP," ujarnya lagi.
Berita Terkait
-
Sunan Kalijaga Masih Tak Terima Anaknya Dicampakkan, Ingat Lagi Kisah Cinta Taqy Malik dan Salmafina
-
Ibunda Salmafina Sunan: Saya Anggap Taqy Malik Tak Pernah Ada
-
Buntut Unggahan Taqy Malik, Sunan Kalijaga Murka: Pintu Maaf Sudah Tertutup
-
Salmafina Akhirnya Ungkap Perlakuan Taqy Malik ke Orang Tuanya
-
Sebut Taqy Malik 'Makhluk', Heidy Sunan Tak Sudi Ucap Nama Mantan Menantu: Saya Sesakit Itu
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Sinopsis The Snitch: Persaingan Panas Jaksa dan Polisi di Balik Kasus Narkoba
-
Sinopsis Jangan Buang Ibu, Film Tentang Nasib Ibu di Panti Jompo
-
Berburu Tiket Gala Premiere Film Alas Roban Diskon 50 Persen, War Mulai Hari Ini!
-
Goyang Maut di Panggung Bundaran HI, Lia Ladysta Tak Lupa Kirim Doa buat Korban Bencana
-
Gara-Gara Lukisan Ini, Muncul Isu Terbaru Aura Kasih dan Ridwan Kamil Sudah Menikah?
-
Agak Laen: Menyala Pantiku! Jadi Film Indonesia Ketiga yang Tembus 10 Juta Penonton
-
8 Rekomendasi Film Hollywood Bernuansa Tahun Baru yang Tak Lekang Waktu
-
Top 10 Film Netflix Indonesia Terpopuler Akhir 2025, Jumbo Nomor Satu
-
5 Fakta Menarik Undercover Miss Hong, Park Shin Hye Comeback dengan Peran Ganda
-
9 Film Horor Asia Terbaik 2025, Didominasi Thailand dan Indonesia