Suara.com - Rachel Vennya yang tengah disorot karena aksinya kabur dari karantina, tersandung kasus baru berupa pelat mobil RFS miliknya. Ia sempat membuat publik heran karena menumpangi kendaraan dengan nopol yang biasanya dipakai pejabat.
Setelah diselidiki, nopol mobil itu malah membuat Rachel Vennya dinyatakan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas. Ia juga diketahui menunggak pajak selama 2 bulan.
Untuk lebih jelasnya, simak deretan fakta kasus nopol mobil Rachel Vennya berikut ini.
1. Nopol RFS milik Rachel Vennya tidak istimewa
Saat Rachel Vennya mendatangi pemeriksaan karena kasus karantina, banyak yang dibuat salah fokus dengan nomor polisi yang menempel di mobil Alphard hitamnya. Publik heran mengapa Rachel Vennya memakai mobil itu. Pasalnya, nopol RFS biasanya digunakan untuk pejabat pemerintahan.
Pihak kepolisian kemudian membantah plat nomor tiga angka mobil Rachel Vennya bukan sesuatu yang istimewa. Tiga angka di depannya membuat mobil tersebut hanyalah pelat biasa sehingga tidak masalah jika digunakan warga sipil.
2. Warna mobil berubah
Kasus pelat mobil RFS ini memunculkan masalah baru bagi Rachel Vennya. Pasalnya ketika diselidiki, nomor pelat tersebut menerangkan bahwa nopol tersebut seharusnya berada di mobil Alphard berwarna putih metalik. Sementara mobil yang digunakan selebgram itu adalah Alphard hitam.
Rachel Vennya lantas diduga menempelkan pelat di mobil yang tidak sesuai dengan keterangan STNK.
Baca Juga: Dikritik Gegara Nunggak, Rachel Vennya Lunasi Pajak Mobilnya yang Viral
3. Klarifikasi Rachel Vennya
Rachel Vennya lalu diundang klarifikasi untuk membahas pelat RFS yang dipakai di mobilnya saat diperiksa di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Diduga, pelat tersebut ditempel bukan di mobil yang seharusnya.
Hasil klarifikasi, Rachel Vennya mengaku salah karena mengganti cat mobil tersebut tak sesuai dengan STNK mobil yang berwarna putih. Mengganti catnya dengan hitam, Rachel Vennya terbukti melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.
4. Denda Rp 500 ribu dan mobil disita
Ditlantas Polda Metro Jaya menjatuhkan denda Rp 500 ribu pada Rachel Vennya. Mobil tersebut juga disita. Selebgram itu dianggap melanggar Pasal 288 ayat 1 UU no. 22 th 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Namun karena telah membayar denda, Rachel Vennya hanya tinggal melalui proses sidang. Jika sudah melewati proses, nantinya Rachel diperkenankan untuk mengambil kembali mobil tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Gedebage Jazz Festival Naik Kelas, Evolusi Menuju Panggung Dunia
-
Lagu Baru Luqman Podolski 'Ayah' Ungkap Sisi Kelam Hubungan Keluarga yang Jarang Dibicarakan
-
Bukan Algoritma, Ini Sosok 'Pemain Baru' di Balik Lagu Viral TikTok yang Perlu Kamu Tahu
-
FORESTRA 2026 Umumkan Line Up Tahap Kedua, Hadirkan Perpaduan Musik dan Keindahan Alam
-
Dituding Acuh saat Thariq Halilintar Buka Kado, Aaliyah Massaid Beri Klarifikasi Menohok
-
Canting Londo Kitchen Gelar Road to Intimate Concert Bersama Sandhy Sandoro di Solo
-
Lina Mukherjee Kena Body Shaming Bekas Luka Caesar, Amanda Manopo Kasih Pembelaan Begini
-
Putry Poyz Buka Lifestyle Hub di Jakarta Selatan, Sediakan Tempat Khusus Buat Para Content Creator
-
Berapa Gaji Sus Rini? Gaya Pengasuh Rayyanza Pakai Tas Mewah Jadi Perbincangan
-
Tas Branded Sus Rini saat Liburan di Kapal Pesiar Jadi Sorotan, Berapa Harganya?