Suara.com - Tubagus Joddy, sopir kecelakaan maut Vanessa Angel kini resmi menjadi tersangka. Lelaki 24 tahun itu menjadi tahanan di Polres Jombang sejak Kamis (11/11/2021) malam.
Terkini, potret penampakan Tubagus Joddy mengenakan baju tahanan viral di media sosial. Foto sopir yang menyebabkan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tewas, diunggah akun @insta.nyinyir.
Ada dua foto Tubagus Joddy. Pertama, lelaki berkaos oranye itu tengah diperiksa oleh tim medis. Di foto yang lain, dia lagi duduk sendirian.
Penampakan ini jelas membuat warganet gaduh. Terlebih saat warganet menyoroti tidak ada bekas luka dalam foto tersebut.
"Sehat bingit," kata @_ichababe.
"Kayak nggak ada luka sama sekali ya ditubuhnya," sahut @feronikaputriferonikaputri.
Beberapa lainnya ikut merasa iba dengan Joddy. Tapi mereka menekankan hukuman tetap harus berjalan dengan adil.
"Sebenarnya kasihan juga. Mana ada sih yang mau kecelakaan. Cuma si Joddy ini benar-benar lalai, dari yang nyetir di atas rata-rata sama nyetir pas ngantuk," komentar @ggoneum.
"Kasihan, tapi gimana lagi? Biar jadi pelajaran. Mengapa ada aturan dilarang main handphone ya ini maksudnya. Semua ada sebab akibat, semoga Jodi bisa menjadi manusia yang lebih baik lagi," timpal @ran.rie.
Baca Juga: Potret Sopir Vanessa Angel Mendekam di Jeruji Sel Tahanan
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, Tubagus Joddy memang dalam keadaan baik. Walaupun beberapa waktu lalu ia sempat menjalani perawatan di rumah sakit kawasan Surabaya, Jawa Timur.
"Dia di dalam penjara Polres Jombang membaur dengan tahanan kasus lain, seperti tahanan kasus tindak pidana kriminal umum maupun kasus narkoba," kata AKBP Agung Setyo Nugroho, Jumat (12/11/2021).
Polisi terus melengkapi berkas penyidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Mereka diantaranya saksi ahli Polda Jatim dan Tim TAA Korlantas Polri.
Setelah berkas itu terpenuhi dan lengkap, akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Dalam kasus ini, Tubagus Joddy dijerat pasal berlapis. Dia dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Tag
Berita Terkait
-
Polosnya Gala Sky Ceritakan Kalung yang Selamat saat Kecelakaan
-
Momen Gala Sky Bacakan Al-Fatihah, Ngaku Mimpi Digendong Vanessa Angel Bikin Tangis Pecah
-
Setahun Bebas dari Penjara, Mantan Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Lamar Kekasih
-
Fuji Tak Nyaman Rumahnya Sering Didatangi Orang Asing: Tolong Hargai Aku
-
Dicecar Soal Gaji Magang di DPR, Mayang Teriak Disudutkan Host Pagi Pagi Ambyar
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
4 Kali Tolak Undangan Istana, Janita Gabriela Akhirnya Tampil di Depan Presiden dan PM Singapura
-
Prambanan Jazz Festival Ditutup dengan Sukacita, Rayakan Musik, Seni dan Budaya
-
Review Film 402 Rumah Sakit Korea: Kejutan Tiada Habis Bahkan Sampai Soundtrack
-
Beda Kasta! Samo Rafael dan Shanna Shannon Berjuang Demi Cinta di Film Dan Bandung
-
Belajar dari Masa Lalu, Dodhy Kangen Band Siapkan Skoci Lewat Band Baru Setengah 12
-
Bawa Pesan Persahabatan Abadi, Trio Cilik Sparkle Rilis Lagu 'Sampai Kita Besar Nanti'
-
Akhiri Vakum 10 Tahun, Marsha Aruan Kembali Main Sinetron Lewat Terlanjur Mencintaimu
-
Pesta Timuran Jaksel Suguhkan Kemeriahan Budaya Indonesia Timur dengan Lagu Viral dan Joget Maumere
-
Rayakan 40 Tahun Kahitna, Promotor Siapkan Konsep Konser Termegah
-
Menikmati Prambanan Jazz 2026, dari Musik hingga Berburu Spot Seru