Suara.com - Tubagus Joddy, sopir kecelakaan maut Vanessa Angel kini resmi menjadi tersangka. Lelaki 24 tahun itu menjadi tahanan di Polres Jombang sejak Kamis (11/11/2021) malam.
Terkini, potret penampakan Tubagus Joddy mengenakan baju tahanan viral di media sosial. Foto sopir yang menyebabkan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tewas, diunggah akun @insta.nyinyir.
Ada dua foto Tubagus Joddy. Pertama, lelaki berkaos oranye itu tengah diperiksa oleh tim medis. Di foto yang lain, dia lagi duduk sendirian.
Penampakan ini jelas membuat warganet gaduh. Terlebih saat warganet menyoroti tidak ada bekas luka dalam foto tersebut.
"Sehat bingit," kata @_ichababe.
"Kayak nggak ada luka sama sekali ya ditubuhnya," sahut @feronikaputriferonikaputri.
Beberapa lainnya ikut merasa iba dengan Joddy. Tapi mereka menekankan hukuman tetap harus berjalan dengan adil.
"Sebenarnya kasihan juga. Mana ada sih yang mau kecelakaan. Cuma si Joddy ini benar-benar lalai, dari yang nyetir di atas rata-rata sama nyetir pas ngantuk," komentar @ggoneum.
"Kasihan, tapi gimana lagi? Biar jadi pelajaran. Mengapa ada aturan dilarang main handphone ya ini maksudnya. Semua ada sebab akibat, semoga Jodi bisa menjadi manusia yang lebih baik lagi," timpal @ran.rie.
Baca Juga: Potret Sopir Vanessa Angel Mendekam di Jeruji Sel Tahanan
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, Tubagus Joddy memang dalam keadaan baik. Walaupun beberapa waktu lalu ia sempat menjalani perawatan di rumah sakit kawasan Surabaya, Jawa Timur.
"Dia di dalam penjara Polres Jombang membaur dengan tahanan kasus lain, seperti tahanan kasus tindak pidana kriminal umum maupun kasus narkoba," kata AKBP Agung Setyo Nugroho, Jumat (12/11/2021).
Polisi terus melengkapi berkas penyidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Mereka diantaranya saksi ahli Polda Jatim dan Tim TAA Korlantas Polri.
Setelah berkas itu terpenuhi dan lengkap, akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Dalam kasus ini, Tubagus Joddy dijerat pasal berlapis. Dia dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Tag
Berita Terkait
-
Setahun Bebas dari Penjara, Mantan Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Lamar Kekasih
-
Fuji Tak Nyaman Rumahnya Sering Didatangi Orang Asing: Tolong Hargai Aku
-
Dicecar Soal Gaji Magang di DPR, Mayang Teriak Disudutkan Host Pagi Pagi Ambyar
-
Mayang Ngaku Berat Nyanyikan Lagu untuk Mendiang Vanessa Angel
-
Air Mata Mayang Pecah, AI Vanessa Angel Beri Kejutan di Peluncuran Single "Rinduku"
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Nonton Hemat di CGV Pakai ShopeePay, Diskon Rp20 Ribu Sampai Akhir Bulan
-
Menembus Batas Thriller, Film Lift Sajikan Aksi Silat Lidah hingga Ambisi Penguasa
-
Bibit Unggul! Pesona Baby Kaia Anak Steffi Zamora, Mata Cantiknya Curi Perhatian
-
Lagi-Lagi Petinju, Jule Diduga Pacaran dengan Mantan Jennifer Coppen dan Dinda Kirana
-
Beberkan Alasan Mau Podcast Bareng Bigmo yang Anak Koruptor, Ferry Irwandi Tuai Kritikan Pedas
-
Kembali Ngonten Bareng, Fajar Sadboy Gantian Ludahi Indra Frimawan
-
Beli Langsung di Arab, WNI ini Temukan Harga Wakaf Al-Quran Taqy Malik Dinaikkan Hampir 3 Kali Lipat
-
Transformasi Digital: Anang Hermansyah dan Atta Halilintar Bicara Soal Teknologi AI
-
Maxime Bouttier Hadiahkan Mobil Mewah Rp3,4 Miliar untuk Luna Maya di Hari Valentine
-
Bintangi Sitkom Agent 0812, Asri Welas Kewalahan Hadapi Geng Agak Laen