- FTSE Russell mempertahankan status pasar modal Indonesia sebagai Secondary Emerging Market pada tinjauan tahunan Oktober 2026.
- Otoritas Indonesia menerapkan berbagai reformasi pasar untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan pengawasan perdagangan saham domestik.
- Keputusan ini berhasil meredakan kekhawatiran penurunan status dan mendorong kembalinya aliran dana global ke pasar domestik.
Suara.com - FTSE Russell mempertahankan status pasar modal Indonesia di kategori Secondary Emerging Market. Keputusan ini memberikan angin segar bagi pasar saham Indonesia.
Apalagi, berbagai langkah reformasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk meningkatkan transparansi dan integritas pasar modal.
Dalam tinjauan tahunan klasifikasi negara untuk ekuitas, FTSE Russell menyatakan akan terus memantau secara ketat pelaksanaan reformasi integritas pasar modal di Indonesia.
“Indonesia telah menerapkan berbagai reformasi pasar, termasuk peningkatan keterbukaan informasi bagi pemegang saham, perluasan kategori klasifikasi investor, persyaratan fee float minimum, serta peningkatan perangkat pengawasan pasar," kata FTSE Russell dalam laporannya dilansir dari Bloomberg, Rabu (7/10/2026)?
FTSE Russell menilai Indonesia telah menerapkan berbagai reformasi pasar, antara lain peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham, perluasan kategori klasifikasi investor, penerapan persyaratan minimum free float, serta penguatan perangkat pengawasan pasar.
Keputusan tersebut berpotensi meredakan kekhawatiran terkait kemungkinan penurunan status pasar Indonesia yang sebelumnya membebani aset domestik.
Indeks acuan saham Indonesia kemudian memangkas sebagian penurunannya seiring mulai masuknya kembali dana global setelah aksi jual pada awal tahun yang dipicu oleh kekhawatiran MSCI Inc. mengenai tingkat keterinvestasian pasar Indonesia.
Meski demikian, indeks acuan saham Indonesia masih mencatat penurunan sekitar 30 persen sepanjang 2026. Penurunan tersebut menempatkan kinerja indeks di posisi terbawah dibandingkan pasar global lainnya.
Untuk mencegah penurunan status pasar, otoritas Indonesia telah menjalankan sejumlah reformasi, termasuk meningkatkan persyaratan minimum free float menjadi 15 persen.
Pada Agustus, FTSE Russell juga menyatakan akan menunda sejumlah perubahan indeks untuk saham-saham Indonesia hingga setidaknya Desember.
Penundaan tersebut dilakukan untuk memberikan waktu tambahan bagi FTSE Russell dalam menilai efektivitas berbagai langkah reformasi yang telah diterapkan.
Dengan mempertahankan status Indonesia sebagai pasar berkembang, FTSE Russell untuk sementara tidak mengubah klasifikasi pasar ekuitas Indonesia, sembari tetap memantau perkembangan reformasi dan integritas pasar modal di dalam negeri.