Suara.com - Pengadilan Agama Jakarta Barat akan melayangkan surat panggilan pada Doddy Sudrajat terkait gugatan besannya, Faisal dan istri, Dewi dalam kasus perebutan hak asuh dan perwalian cucu mereka, Gala Sky Adriansyah. Rencananya, sidang akan berjalan pada 15 Desember 2021.
Hal itu diungkap oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat Soleman saat ditemui di kantornya, Senin (6/12/2021).
"Iya, wajib dong (memberi panggilan). Masalah datang atau tidaknya, kita enggak tahu. Yang jelas tiga hari sebelum sidang sudah harus dipanggil," kata Soleman.
Selain Doddy Sudrajat yang merupakan ayah Vanessa Angel, penggugat dalam hal ini Faisal dan istri, Dewi juga akan dikirimi surat panggilan. Orangtua Bibi Ardiansyah itu wajib hadir sebagai pihak yang melayangkan gugatan.
"Yang penting, yang wajib datang adalah penggugatnya, ibu Dewi dan Pak Faisal," ujar Soleman.
Soleman kemudian mengimbau ayah almarhum Vanessa Angel itu untuk menghadiri sidang. Kehadiran Doddy Sudrajat disebut semata-semata untuk kepentingannya sendiri jika ingin menjadi wali sang cucu.
"Kalau tergugat, kalau dia masih ingin mempertahankan atau masih merasa punya hak untuk jadi wali juga, ya harus datang. Insya Allah," imbuhnya.
Gugatan Faisal terhadap Doddy Sudrajat telah resmi terdaftat di Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan nomor perkara 3315/Pdt.G/2021/PA.JB.
Faisal dan istri, Dewi mantap mengajukan gugatan setelah beberapa waktu lalu Doddy Sudrajat secara tiba-tiba tidak setuju perwalian samg cucu jatuh pada besannya. Padahal keduanya telah sepakat dan mengajukan permohonan wali Gala Sky akan diserahkan pada orangtua Bibi Andriansyah tersebut.
Baca Juga: Faisal Resmi Gugat Ayah Vanessa Angel, Sidang Digelar 15 Desember Mendatang
Permohonan tersebut kemudian dicabut pada Selasa (30/11/2021). Rupanya, Doddy Sudrajat juga ingin memiliki hak asuh dan perwalian atas Gala Sky Ardiansyah.
Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah meninggal dunia dalam kecelakaan di tol Jombang-Mojokerto pada 4 November lalu. Tiga orang, termasuk Gala, selamat dalam peristiwa tersebut.
Berita Terkait
-
Indonesia Dihantam 4 Tekanan Ekonomi Sekaligus, Apa Saja?
-
Mengapa Mati Lampu Sering Terjadi di Negeri Eksportir Batu Bara Terbesar Dunia?
-
Ekonom Sayangkan Harga BBM Naik Terlalu Tinggi, Padahal Pemerintah Bisa Cegah Sejak Awal
-
Chatib Basri Siapanya Faisal Basri? Diisukan Jadi Pengganti Menkeu Purbaya
-
Antisipasi El Nino, BMKG Pasang Alat Pancing Hujan di Sejumlah Gedung Tinggi Jakarta
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Toyota Pamerkan Land Cruiser Hybrid dan GAZOO Racing Terbaru di GIIAS 2026
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik