Suara.com - Jerinx mengajukan penangguhan penahanan dalam kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Informasi disampaikan kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.
"Penangguhan penahanan atau setidak-tidaknya bisa menjadi tahanan kota," ujar Sugeng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).
Lebih lanjut, Sugeng menerangkan alasan Jerinx meminta permohonan tersebut. Pertama, dia menyinggung soal penerapan mediasi untuk menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan pelanggaran UU ITE.
"Di dalam proses restorative justice itu, kasus-kasus yang terkait dengan UU ITE sedapat mungkin tidak ditahan. Walaupun secara materiil, objektif pasal-pasalnya memenuhi syarat," ujar dia.
Selain itu, Jerinx juga ingin melihat langsung muka para saksi yang dihadirkan di persidangan. Dengan Jerinx tak ditahan di sel, dia bakal jalani sidang secara tatap muka.
"Penting sekali proses pemeriksaan saksi-saksi itu dengan offline. Jerinx katakan supaya hal-hal terkait pernyataan yang benar atau kejujuran itu bisa dilihat dari ekspresi," kata Sugeng.
Sugeng menegaskan kliennya bakal tetap kooperatif jalani proses hukum jika dijadikan tahanan kota . Dia bilang sejak awal Jerinx memang mau menghadapi kasus tersebut.
"Dari satu bulan sebelum Jerinx tahap dua, sudah dipersiapkan. Betul-betul serius ya Jerinx menghadapi ini," ujar Sugeng.
Namun yang tak kalah penting, Jerinx juga mengkhawatirkan nasib ibunya yang kini sedang sakit. Saat ini, sang ibu dijaga oleh istrinya, Nora Alexandra.
Baca Juga: JPU Tolak Tiga Poin Eksepsi Jerinx SID, Minta Sidang Tetap Dilanjutkan
"Kehadiran Jerinx di persidangan itu tidak terlalu penting, karena Jerinx sudah siap secara mental. Yang dibutuhkan pendampingan untuk ibunya. Jerinx sangat risau dengan kondisi ibunya," kata Sugeng.
Jerinx kembali mendekam di jeruji besi akibat laporan dugaan pengancaman yang diajukan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Oleh penyidik, drummer Superman Is Dead (SID) dijadikan tersangka pada 6 Agustus 2021.
Kini, perkara Jerinx sedang disidangkan. Dia Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 jo Pasal 45 B serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.
Berita Terkait
-
Merasa Tervalidasi oleh Epstein Files, Jerinx SID: Kini Kebenaran Makin Menyala
-
Dicibir Saat Upacara Ngaben Ayah Jerinx, Nora Alexandra Tegaskan: Saya Terlahir Muslim
-
Kabar Duka, Ayah Jerinx SID Meninggal Dunia
-
Nora Alexandra Ikut Tampil di Atas Panggung, Jerinx Bela Istri yang Dituding Pansos ke SID
-
Jerinx Jawab Tuduhan Nora Alexandra Pansos dengan SID
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Lisa BLACKPINK Bintangi Film Rom-Com Netflix, Siapa Aktor Lawan Mainnya?
-
Pamer Baby Bump, Chelsea Islan Umumkan Hamil Anak Pertama di Ultah Suami
-
Pandji Pragiwaksono: Wapres Gibran Contoh yang Benar dalam Menanggapi Jokes
-
Daftar Pemain Moving Season 2 Terungkap, Ada Wajah Baru dengan Nama Besar
-
Polisi Respons Dugaan Temuan Whip Pink di Rumah Reza Arap
-
Profil Amanda Lucson Finalis Puteri Indonesia 2026, Benarkah Usianya Terlalu Muda?
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Ngaku Difitnah soal Jadi Petugas Haji, Chiki Fawzi Malah Dikritik Gara-Gara Adab di Acara TV
-
Kekuatan Tersembunyi Mahalini Jelang Konser: Rahasia Dukungan 2 Keluarga yang Tak Terbatas
-
Aksi Pinkan Mambo Nyanyi dan Joget di Pinggir Jalan Tuai Kritik: Bikin Macet!