Suara.com - Polda Metro Jaya telah memberikan keterangan resmi ihwal penangkapan Naufal Samudra. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan penangkapan Naufal merupakan hasil pengembangan tersangka lain bernama Ridwan.
"Dari hasil pemeriksaan, ada rekam jejak digital yang mengaitkan saudara Naufal terkait pengunaan narkotika jenis LSD," ujar Zulpan di kantornya, Sabtu (8/1/2022).
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan bahwa penyidik menemukan riwayat transaksi Naufal Samudra dengan Ridwan.
"Jadi saudara Naufal ini pernah memesan. Ada 3 kali pemesanan," ujarnya.
Namun setelah dilakukan penggeledahan di kediaman Naufal Samudra di kawasan Ragunan, Jakarta, penyidik tidak menemukan narkotika yang dimaksud.
"Jadi tidak ada barang bukti di sana," kata Zulpan.
Selain tidak ada barang bukti, Naufal Samudra juga dinyatakan negatif narkoba dari hasil tes urine. Sehingga Naufal tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik menetapkan statusnya sebagai saksi," ucap Zulpan.
Kendati demikian, Naufal Samudra tetap dikirim ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta untuk mengikuti program rehabilitasi.
Baca Juga: Naufal Samudra Ditangkap Lagi karena Ganja, Dinda Kirana Kirim Doa
"Ini karena yang bersangkutan pernah menjadi pengguna. Ini juga langkah edukasi dari kepolisian dalam rangka pencegahan penggunaan narkoba," kata Zulpan.
Naufal Samudra ditangkap pada 7 Januari 2022 di kediamannya. Ini merupakan kali kedua Naufal diamankan petugas.
Sebelumnya, Naufal Samudra ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 13 April 2020. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dia divonis 10 bukan rehabilitasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan