Suara.com - Tiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ardi Bakrie mewakili sang istri dan sopirnya mengajukan permohonan banding kepada majelis hakim.
"Iya majelis hakim, kami akan mengajukan banding," kata Ardi Bakrie dalam sidang, Selasa (11/1/2022).
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon diberikan waktu selama tiga hari apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis majelis hakim tersebut.
Hari ini, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara untuk Nia, Ardi, dan Zen. Ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Vonis ini berbeda dari tuntutan jaksa, yakni 12 bulan rehabilitasi.
Ketiga terdakwa dalam nota pembelaannya menolak tuntutan JPU. Mereka memohon agar majelis hakim mengaju rekomendasi BNN yang menyatakan mereka sebaiknya direhabilitasi selama tiga bulan.
Nia Ramadhani dan Zen Vivanto awalnya ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong). Sementara Ardi Bakrie malamnya langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat mengingat dirinya juga mengonsumsi narkoba bareng Nia Ramadhani.
Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
Nia Ramadhani Tak Terima Diprotes Anak karena Pakai Tanktop
-
Spill Skincare Nia Ramadhani, Ternyata Pakai Brand Lokal Tak Sampai Rp 200 Ribu
-
Daily Routine Nia Ramadhani di Singapura: Lebih Mandiri dan Belajar Masak
-
Nia Ramadhani Jadi Anak Rumahan di Singapura: Belajar Masak demi Anak
-
Zaskian Sungkar Syok, Pola Didik Nia Ramadhani Saat Anak Diacuhkan Teman Bikin Heran
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Profil Gilli Jones, Aktor Berdarah Indonesia yang Masuk Bursa Casting Flynn Rider di Tangled
-
Laporan Wardatina Mawa Terkait Kasus Zina Lanjut, Inara Rusli dan Insanul Fahmi Dipanggil Polisi
-
Thariq Halilintar hingga Rezky Aditya Siap Unjuk Gigi di Celebrity Padel Competition 2025
-
Line Up Hammersonic 2026 Usai MCR Batal, Tetap Worth It Ditonton
-
Lirik dan Chord Lagu Seribu Lilin yang Bikin Natal Damai di Hati
-
Siap-Siap War! Harga Tiket Konser My Chemical Romance Mulai Rp1,2 Juta
-
My Chemical Romance Batal Manggung di Hammersonic 2026, Promotor Kasih Opsi Pengembalian Dana
-
Reaksi Yuni Shara Akunnya Ditandai Maia Estianty Terkait Gosip dengan Irwan Mussry
-
Lirik Feliz Navidad dan Chord Gitar, Suasana Natal Menjadi Lebih Ceria
-
Aksi Bernadya di Soundrenaline 2025: Aransemen Lagu Lawas hingga Puji Venue Unik