Entertainment / Gosip
Selasa, 17 Februari 2026 | 21:36 WIB
Nia Ramadhani (Instagram)

Suara.com - Nia Ramadhani kembali mencuri perhatian publik, tetapi kali ini bukan karena rumah tangganya dengan Ardi Bakrie seperti sebelumnya diisukan cerai.

Terbaru, publik menggunjing Nia Ramadhani setelah mengunggah video mukbang nasi kandar di media sosialnya.

Dalam video, bintang sinetron Bawang Merah Bawang Putih itu tampak tak bisa diam saat makan makanan khas Malaysia tersebut.

Beberapa menyebut sikapnya itu seperti gelisah bukan hanya sekadar kepedesan.

Tambahan informasi, nasi kandar memang dikenal pedas karena memang menggunakan kari yang pedas sebagai kuah yang disiram ke nasi dan lauk pauknya.

Ada netizen yang sampai menilai tingkah Nia dari bagian mata, gerak bibir, hingga gestur lainnya.

"Lagi tinggi lho dia, dari cara dan matanya tidak bisa dibohongi," komentar netizen menudingnya.

"Bibir enggak bisa diam, bentar mangap, bentar jebe. Badan apa lagi ugat-uget enggak bisa diem banget. Sedang sakit kakak Nia?" timpal netizen lain.

Baca Juga: Visi Ardi Bakrie di Satu Dekade One Pride MMA, Bangun Jenjang Karier Atlet Berstandar Internasional

Tak jarang, ada netizen yang sampai berani mention akun Badan Narkotika Nasional alias BNN.

Saat video itu viral, tampak Nia Ramadhani belum memberikan tanggapan apapun.

Dari akun Instagramnya, ibu tiga anak tersebut terlihat sedang menikmati masa-masa liburan bersama suami dan anak-anaknya.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pernah terjerat kasus narkoba. (Instagram/ramadhaniabakrie)

Jadi tudingan netizen belum tentu benar, meski mereka menudingkan hal itu karena dulu Nia pernah terjerat kasus narkoba.

Nia Ramadhani ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021.

Setelah pengembangan dari penangkapan sopirnya (ZN) di pagi hari. Ardi Bakrie kemudian menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat pada malam harinya.

Polisi secara resmi menetapkan Nia, Ardi, dan sopir mereka sebagai tersangka dengan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong).

Dalam persidangan, Nia mengaku mulai mengonsumsi sabu sejak April 2021.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada ketiganya pada 11 Januari 2022.

Setelah mengajukan banding, hukuman mereka diubah menjadi elapan bulan rehabilitasi.

Karena masa rehabilitasi tersebut sudah dijalani sejak Juli 2021, mereka dinyatakan telah menyelesaikan masa hukuman dan bebas pada 29 Maret 2022.

Kontributor : Tinwarotul Fatonah

Load More