Suara.com - Seorang ahli bahasa, Wahyu Wibowo telah memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dugaan pengancaman melalui media elektronik, dengan terdakwa Jerinx SID. Bagi Wahyu, Adam Deni bukan merasa terancam dengan kata-kata Jerinx beberapa waktu lalu.
"Dalam konteks ini, ancaman bisa menjadikan orang lain geram dan marah," ujar Wahyu Wibowo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).
Usai sidang, Jerinx SID sempat diberi kesempatan memberikan tanggapan terkait hasil pemaparan ahli bahasa ihwal dugaan pengancaman. Dia menyebut Adam Deni memutarbalikkan fakta saat membuat laporan polisi.
"Seperti yang kalian saksikan tadi di persidangan, ternyata si Adam Deni itu orangnya tidak sesuai fakta," ucap pemilik nama asli I Gede Ari Astina.
Jerinx bahkan terang-terangan menyebut Adam Deni pura-pura terancam saat mereka terlibat cekcok.
"Dia tidak takut. Kan dia juga sering memakai kata-kata kasar di media sosialnya. Secara umum, dia bisa dibilang pura-pura takut," kata Jerinx SID.
Jerinx SID juga menyinggung tentang motif lain di balik laporan Adam Deni. Namun drummer Superman Is Dead (SID) ini tidak menjabarkan secara rinci tentang motif yang dimaksud. "Cukup, terima kasih. Itu saja," tutur Jerinx SID.
Senada dengan Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum juga menyampaikan hal serupa pasca sidang. Sugeng berkaca pada ucapan Jerinx yang jadi dasar laporan Adam Deni.
"Dari penggalian kami, itu yang ada rasa geram dan marah, karena kata-kata bencong. Lelaki yang dibilang bencong ya marah. Terus tolol, seorang yang cerdas seperti Deni dipanggil gitu, pasti marah. Jadi kegeraman dan kemarahan, bukan takut," ujarnya.
Baca Juga: Ngefans, Ahli Bahasa Minta Foto Bareng Jerinx SID di Ruang Sidang
Jerinx SID dilaporkan Adam Deni dengan tuduhan dugaan pengancaman lewat media elektronik pada 10 Juli 2021. Adam mengaku menerima ancaman usai dituding sebagai biang keladi hilangnya akun Instagram Jerinx SID.
Imbas laporan Adam Deni, Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengancaman lewat media elektronik.
Berita Terkait
-
Nora Alexandra Ikut Tampil di Atas Panggung, Jerinx Bela Istri yang Dituding Pansos ke SID
-
Jerinx Jawab Tuduhan Nora Alexandra Pansos dengan SID
-
Galang Dana Bareng SID, Jerinx Kumpulkan Uang Rp56 Juta untuk Korban Banjir Bali
-
Peringatan Jerinx SID Soal Bali Terbukti: Video Lama Viral, Isu Lingkungan Makin Nyata
-
Pengalaman Mencekam Superman Is Dead Nyaris Diamuk Massa di Jogja, Lari dan Sembunyi di Masjid
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Yesaya Abraham Bocorkan Adegan Paling Bikin Kaget di Sinetron Beri Cinta Waktu
-
4 Film Dean Fujioka Mantan Suami Vanina Amalia Putri Bos Sido Muncul, Termasuk Orang Ikan
-
Cerita Adhisty Zara Debut Sinetron Beri Cinta Waktu
-
Lebih Brutal dari Film Pertama, Ini 5 Fakta Kenapa Black Phone 2 Begitu Mengerikan
-
Celine Evangelista Tanpa Hijab di Film Danyang Wingit, Begini Penjelasannya
-
Industri Komedi Buka Pintu: Bintang Emon Beberkan Ikhtiar Jemput Bola Komika Perempuan
-
Film Suka Duka Tawa, Suara Baru Komedi dari Sudut Pandang Perempuan
-
Kisah Reza Rahadian Kecil Jadi Tukang Potong Rumput karena Kesulitan Ekonomi
-
Bukan Cuma Ngobrol, Rayn Wijaya Bongkar Trik Jaga Mood Yesaya Abraham di Lokasi Syuting
-
Ayu Chairun Nurisa Bantah Tudingan Umrah buat Kabur dari Pemeriksaan Tersangka