Suara.com - Angelina Sondakh sudah memenuhi ketentuan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan usai bebas dari penjara.
"Pada hari ini ibu Angelina Sondakh melakukan laporan pertama kali," ujar Kepala Bapas Kelas I Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro, Jumat (4/3/2022).
Sama seperti yang sebelumnya disampaikan, Angelina Sondakh harus wajib lapor setiap dua Minggu sekali di Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Bedanya, perempuan 44 tahun tak harus datang langsung ke Bapas Kelas I Jakarta Selatan untuk wajib lapor berikutnya.
"Jadi pelaksanaannya bisa virtual," kata Ricky Dwi Biantoro.
Sementara Angelina Sondakh memilih tidak banyak bicara karena sedang mengalami gangguan dengan suaranya.
Ia hanya mengucap terima kasih pada pihak Bapas Kelas I Jakarta Selatan atas bimbingan sebelum wajib lapor serta berjanji bakal taat peraturan.
"Mohon maaf, ini suara saya agak habis," ucap Angelina Sondakh.
Angelina Sondakh juga memutuskan untuk tidak menggelar sesi tanya jawab dengan awak media karena alasan tersebut.
Baca Juga: Angelina Sondakh Tampil Kasual Saat Datang ke Bapas Jaksel Buat Wajib Lapor
"Kan sekarang masih ada PPKM, jadi nanti kami jadwalkan lagi untuk tanya jawabnya ya," tutur Angelina Sondakh.
Sebagaimana diberitakan, Angelina Sondakh dikenakan wajib lapor hingga 1 Juni 2022 usai mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB) pada 3 Maret 2022.
Bila mengikuti hitungan awal, Angelina Sondakh harusnya baru menghirup udara bebas pada April 2022. Namun karena belum melunasi uang pengganti kerugian negara, masa hukuman istri Adjie Massaid diperpanjang.
Angelina Sondakh menghabiskan 10 tahun di penjara imbas kasus korupsi anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di 2012.
Saat itu, Angelina Sondakh terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta.
Berita Terkait
-
Sinopsis dan 6 Fakta Film Jembatan Shiratal Mustaqim, Terancam Diboikot?
-
Angelina Sondakh Bacakan Ayat Al-Quran, Ajak Bertaubat Usai Menonton Film Jembatan Shiratal Mustaqim
-
Angelina Sondakh Sentil Film Jembatan Shiratal Mustaqim: Cara Korupsinya Cuma Dibocorin Satu!
-
Angelina Sondakh Peringatkan Koruptor: Hakim Akhirat Lebih Ngeri dari Hakim Dunia!
-
Berstatus Mantan Koruptor, Angelina Sondakh Tersindir Nonton Trailer Jembatan Shiratal Mustaqim
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
Terkini
-
Perkara Sepele, Ahmad Dhani dan Andra Ramadhan Ribut Besar Sampai Guling-Guling dan Baju Robek
-
Biaya Pernikahan Amanda Manopo Hampir Rp5 Miliar, Semua Ditanggung Kenny Austin
-
Geram Mobil Patwal Parkir di Jalur Disabilitas, Seruan Joko Anwar: Ayo Normalisasi Tegur Seperti Ini
-
Selama Ini Bungkam, Andre Rosiade Akhirnya Tanggapi Perceraian Azizah Salsha dan Pratama Arhan
-
Madonna Kembali ke Warner Records, Siap Rilis Album Baru 2026
-
Spion Mobil Patah Disenggol Anak, Pemiliknya Tolak Uang dan Paksa Si Ibu Lakukan Hal Mustahil
-
Sandra Dewi Angkat Tangan Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset, Pasrah ke Putusan Harvey Moeis
-
Tak Serumit yang Dibayangkan, Ari Lasso Bongkar Cara Damai Selesaikan Royalti dengan Ahmad Dhani
-
Sambut Sidang Vonis, Nikita Mirzani Pamer Senyum Lebar Sambil Acungkan Jempol
-
Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan, Ikhlas 88 Tas Mewah dan Deposit Rp33 Miliar Disita Negara