- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Senin, 21 September 2026.
- Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto mengajukan permohonan tersebut meski terbentur masalah tenggat waktu dan prosedur hukum.
- Mahfud MD menyatakan MK memiliki mandat konstitusional dan berpeluang melakukan terobosan hukum demi menghadirkan keadilan.
Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden 2024.
Permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Senin (21/9/2026). Pihak pemohon menyadari adanya kendala batas waktu pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), namun tetap meminta majelis hakim konstitusi menguji substansi keabsahan syarat pendidikan dari aspek keadilan substantif.
Mantan Menko Polhukam sekaligus mantan Ketua MK Mahfud MD menyoroti langkah hukum tersebut dalam tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official bersama Rizal Mustary.
Mahfud menerangkan bahwa pengajuan perkara ini terbentur persoalan prosedural, mengingat tenggat waktu sengketa PHPU Pilpres telah lewat dan sengketa keabsahan dokumen tata usaha negara semestinya menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kendati demikian, Mahfud memahami dasar pemikiran pemohon yang akhirnya membawa persoalan tersebut ke MK usai upaya pada jalur hukum lain dianggap tidak memberikan kejelasan.
"Denny mengatakan, 'Loh, PTUN sudah dicoba tidak bisa, tidak berani. Harus MK sekarang, harus turun untuk menyelamatkan konstitusi," ujarnya.
Menghadapi kebuntuan prosedural tersebut, Mahfud menyatakan MK memiliki mandat konstitusional untuk menghadirkan keadilan.
Peluang bagi hakim konstitusi untuk mengambil langkah hukum progresif tetap terbuka apabila terdapat persoalan mendasar yang mendesak untuk diselesaikan.
"Kalau saya hakimnya, ya mungkin saya mau membuat terobosan. Kan MK itu tugasnya membuat keadilan," katanya.
Terkait arah putusan yang akan diambil, Mahfud memandang publik perlu mencermati dinamika persidangan yang masih berjalan sebelum menyimpulkan putusan akhir majelis hakim.
"Tapi saya tidak tahu, hakim MK yang sekarang apakah berani mengambil (terobosan) itu? Makanya saya akan melihat, kita lihat saja perkembangannya nanti seperti apa," ujar dia.
Proses persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlanjut pada Rabu (23/9/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Bawaslu, serta keterangan dari Pihak Terkait.