Suara.com - Kasus hukum yang menjerat YouTuber Indra Kenz menyeret orang-orang terdekatnya. Dalam waktu dekat, pacar Indra beserta orangtuanya akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Pemeriksaan keduanya untuk menelusuri adanya dugaan aliran dana hasil kejahatan penipuan berkedok trading binary option Binomo yang dilakukan Indra Kenz.
"Direncanakan pekan ini akan dilaksanakan pemeriksaan pacar IK (Indra Kenz) dan orangtua pacar IK juga," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, (7/3/2022).
Sebelum memeriksa kedua orang tersebut, penyidik hari ini telah bertolak ke Sumatera Utara untuk menyita aset-aset milik Indra Kenz. Aset yang bakal disita ada rumah hingga mobil.
Di sana ada dua rumah yang disita. Satu di Deli Serdang senilai Rp6 mililar dan di Medan sekitar 1,7 miliar. Sementara kendaraan ada mobil listrik Tesla model 3 dan Ferrari keluaran 2012.
Selain rumah dan mobil, ada juga apartemen.
"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," kata Whisnu.
Penyidik dalam melakukan penyitaan atas aset Indra Kenz juga telah mengantongi izin dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Pengadilan.
"Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan mentracing (melacak) aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," kata Whisnu.
Baca Juga: Mobil-Mobil Mewah yang Sering Dipamerkan Indra Kenz Disita Polisi Hari Ini
Indra Kenz jadi tersangka dan ditahan usai dilaporkan sejumlah korban dalam kasus penipuan berkedok trading Binomo.
Dalam penyelidikannya, polisi menemukan beberapa unsur pidana yang dilakukan Indra Kenz. Tindak kejahatan itu antara lain judi online, penipuan, penyebaran hoaks, dan pencucian uang.
Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ada juga Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman terhadap Indra Kenz adalah 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Masih Setia Tunggu Indra Kenz yang Dipenjara, Sikap Vanessa Khong Digunjing: Padahal Bukan Suami
-
5 Crazy Rich Indonesia Tersandung Kasus Hukum: Dari Indra Kenz Sampai Harvey Moeis
-
Profil Vanessa Khong, Banyak yang Ingin Dia Putus dengan Indra Kenz, Setia Menanti Tunangan Keluar Bui
-
Ikut Trend TikTok, Vanessa Khong Tunangan Indra Kenz Bikin Ngenes: Hai Kids Mamah Sendiri Karena Papahmu di Penjara
-
Cerita Patricia Gouw Jadi Korban Investasi Bodong Indosurya, Bandingkan Vonis Terdakwa dengan Indra Kenz
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
Sinopsis dan 6 Fakta Film Jembatan Shiratal Mustaqim, Terancam Diboikot?
-
Whisnu Santika Ungkap Situasi Abu-Abu Cinta Gen Z di Lagu Baru "Yalla Habibi"
-
Pakai Foto Chef Devina, Tim Bisnis Keluarga Syahrini Mengira Semua yang di Google Bebas Diambil
-
Saat Sultan Andara Beraksi, Nagita Slavina Terciduk Pakai iPhone 17 Pro untuk Mengintip Artis Dunia
-
40 Hari Kepergian Mpok Alpa, Keluarga Mulai Tentukan Nasib Baju-Baju Almarhumah
-
Belajar dari Kasus Chef Devina, Aisyahrani bakal 'Tuntut' Akun Jualan yang Comot Foto Syahrini
-
Kawal Kasus Oknum TNI Pukul Karyawan, Zaskia Mecca dan Hanung Batal Kunjungi Mesjid Al Aqsa
-
Dituding Ngegas Saat Ditanya Kasus Pawon Bu Cetar Comot Foto, Aisyahrani: Aku Bukan Syahrini
-
Sesal Nagita Slavina Tak Minta Foto Saat Bertemu Kendall Jenner, Nyoba Sok Asyik Tapi Dicuekin
-
Hidungnya Dibilang Mirip Mpok Atiek, Nathalie Holscher Beri Balasan Menohok