Suara.com - Buntut dari penyidikan kasus yang menjerat YouTuber Indra Kenz, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menyita sejumlah aset milik crazy rich asal Medan itu.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan penyidik pada hari ini, Senin (7/3/2022) sudah terbang ke Sumatera Utara untuk melakukan penyitaan.
"Sesuai jadwal penyidik melakukan penyitaan aset hari ini," kata Whisnu kepada wartawan, Senin (7/3/2022).
Aset Indra Kenz yang bakal disita Bareskrim Polri cukup banyak. Wishnu menyebut ada mobil listrik merek Tesla model 3 dan Ferrari keluaran 2012. Ada juga rumah di Deli Serdang senilai Rp6 miliar dan rumah di Medan seharga Rp1,7 miliar. Ada juga rumah di Tangerang yang nilainya tak disebut Whisnu.
Selain mobil mewah dan rumah, penyidik juga akan menyita unit apartemen milik Indra Kenz. Aset tersebut disita lantaran diduga hasil dari kejahatan yang dilakukan Indra Kenz.
"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," kata Whisnu Jumat pekan lalu.
Penyidik dalam melakukan penyitaan atas aset Indra Kenz juga telah mengantongi izin dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Pengadilan.
"Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan mentracing (melacak) aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," kata Whisnu.
Indra Kenz jadi tersangka dan ditahan usai dilaporkan sejumlah korban dalam kasus penipuan berkedok trading Binomo.
Baca Juga: Telusuri Aset Hasil Penipuan Binomo, Bareskrim Polri Periksa Pacar Crazy Rich Indra Kenz Pekan Ini
Dalam penyelidikannya, polisi menemukan beberapa unsur pidana yang dilakukan Indra Kenz. Tindak kejahatan itu antara lain judi online, penipuan, penyebaran hoaks, dan pencucian uang.
Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ada juga Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman terhadap Indra Kenz adalah 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Hukuman 10 Tahun Penjara Indra Kenz Tetap Berjalan Usai PK Ditolak, Vanessa Khong Syok
-
Masih Setia Tunggu Indra Kenz yang Dipenjara, Sikap Vanessa Khong Digunjing: Padahal Bukan Suami
-
5 Crazy Rich Indonesia Tersandung Kasus Hukum: Dari Indra Kenz Sampai Harvey Moeis
-
Profil Vanessa Khong, Banyak yang Ingin Dia Putus dengan Indra Kenz, Setia Menanti Tunangan Keluar Bui
-
Ikut Trend TikTok, Vanessa Khong Tunangan Indra Kenz Bikin Ngenes: Hai Kids Mamah Sendiri Karena Papahmu di Penjara
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Demi Peran di Algojo, Arya Saloka Rela Ubah Fisik Secara Ekstrem
-
Pendapat 4 Suami Artis Bila Istri Pilih Jadi IRT, Kembali Disorot Gara-Gara Ibrahim Risyad
-
Tinggalkan Zona Nyaman, Arya Saloka Jadi Anjelo dan Preman di Series Algojo
-
Stranger Things 5 Disebut Punya Fake Ending, Bakal Ada Episode Baru?
-
Stranger Things 5 Masuk dalam Daftar Acara Bahasa Inggris Populer Sepanjang Masa Netflix
-
Profil Callum Turner, Tunangan Dua Lipa yang Disebut-Sebut Jadi James Bond Era Baru
-
Bikin Desta Ketagihan, Dracin Kini Dilarang Tampilkan Kisah Cinta CEO Kaya dan Gadis Misikin
-
Sinopsis The East Palace: Misi Nam Joo Hyuk Jadi Pemburu Hantu di Drakor Fantasi Terbaru Netflix
-
Ammar Zoni Ngaku Diintimidasi Oknum Saat Dirazia di Penjara, Minta Hakim Putar CCTV Rutan Salemba
-
Anak-Anak Celine Evangelista dan Stefan William Belajar Ngaji di Masjid Nabawi