Suara.com - Buntut dari penyidikan kasus yang menjerat YouTuber Indra Kenz, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menyita sejumlah aset milik crazy rich asal Medan itu.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan penyidik pada hari ini, Senin (7/3/2022) sudah terbang ke Sumatera Utara untuk melakukan penyitaan.
"Sesuai jadwal penyidik melakukan penyitaan aset hari ini," kata Whisnu kepada wartawan, Senin (7/3/2022).
Aset Indra Kenz yang bakal disita Bareskrim Polri cukup banyak. Wishnu menyebut ada mobil listrik merek Tesla model 3 dan Ferrari keluaran 2012. Ada juga rumah di Deli Serdang senilai Rp6 miliar dan rumah di Medan seharga Rp1,7 miliar. Ada juga rumah di Tangerang yang nilainya tak disebut Whisnu.
Selain mobil mewah dan rumah, penyidik juga akan menyita unit apartemen milik Indra Kenz. Aset tersebut disita lantaran diduga hasil dari kejahatan yang dilakukan Indra Kenz.
"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," kata Whisnu Jumat pekan lalu.
Penyidik dalam melakukan penyitaan atas aset Indra Kenz juga telah mengantongi izin dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Pengadilan.
"Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan mentracing (melacak) aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," kata Whisnu.
Indra Kenz jadi tersangka dan ditahan usai dilaporkan sejumlah korban dalam kasus penipuan berkedok trading Binomo.
Baca Juga: Telusuri Aset Hasil Penipuan Binomo, Bareskrim Polri Periksa Pacar Crazy Rich Indra Kenz Pekan Ini
Dalam penyelidikannya, polisi menemukan beberapa unsur pidana yang dilakukan Indra Kenz. Tindak kejahatan itu antara lain judi online, penipuan, penyebaran hoaks, dan pencucian uang.
Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ada juga Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman terhadap Indra Kenz adalah 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Hukuman 10 Tahun Penjara Indra Kenz Tetap Berjalan Usai PK Ditolak, Vanessa Khong Syok
-
Masih Setia Tunggu Indra Kenz yang Dipenjara, Sikap Vanessa Khong Digunjing: Padahal Bukan Suami
-
5 Crazy Rich Indonesia Tersandung Kasus Hukum: Dari Indra Kenz Sampai Harvey Moeis
-
Profil Vanessa Khong, Banyak yang Ingin Dia Putus dengan Indra Kenz, Setia Menanti Tunangan Keluar Bui
-
Ikut Trend TikTok, Vanessa Khong Tunangan Indra Kenz Bikin Ngenes: Hai Kids Mamah Sendiri Karena Papahmu di Penjara
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Herjunot Ali Bereaksi Usai Diminta Gantikan Reza Rahadian Jadi Kapten Yoo di Descendants of the Sun
-
Antusias Tinggi, 3 Konser Internasional di Jakarta Ini Tambah Hari
-
Gus Miftah Puji Diplomasi Prabowo di Tengah Panas Selat Hormuz: Makanya BBM Tidak Naik!
-
Viral Guru Besar Unpad Diduga Chat Mesum ke Mahasiswi Exchange, Minta Foto Bikini
-
Deretan Potret Prewedding 'Old Money Vibes' Ala Syifa Hadju dan El Rumi, Elegan Bikin Baper
-
Maut Kembali Mengintai! Warner Bros Resmi Umumkan Tanggal Rilis Final Destination 7
-
Film Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan: Dilema Anak Antara Ambisi dan Keutuhan Keluarga
-
The Desperate Hour: Naomi Watts Dikejar Waktu Selamatkan Anaknya, Malam Ini di Trans TV
-
Lepas Imej Kalem, Mawar de Jongh Tampil Beda di Serial Luka, Makan, Cinta
-
Sinopsis Sacred Jewel, Ahn Bo Hyun Dapat Misi Berbahaya untuk Mencari Relik Suci