Suara.com - Sidang kasus mengunggah dokumen palsu dengan terdakwa Adam Deni harus ditunda. Jaska dalam hal ini mengaku belum menerima surat penetapan tanggal sidang.
"Kami belum menerima surat penetapan tanggal persidangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Jaksa Dyofa Yudistira dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (7/3/2022).
"Oleh karena itu kami juga belum siapkan pemanggilan terdakwa," kata Dyofa menyambung.
Hakim ketua pun menyebut sidang Adam Deni seharusnya memang diagendakan hari ini. Namun karena adanya kesalahpahaman, ia memaklumi situasi tersebut.
Jaksa Dyofa Yudistira kemudian menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat dakwaan kepada tim kuasa hukum Adam Deni.
"Untuk surat dakwaan buat Adam Deni sudah kami kirim langsung kepada terdakwa untuk Ni Made sudah diambil langsung oleh tim kuasa hukum," ujar Dyofa.
Sementara pengacara Adam Deni mengaku belum menerima surat dakwaan dari jaksa. Namun rupanya, surat dakwaan itu dikirimkan pada Adam Deni.
Hakim ketua pun memutuskan menunda persidangan dan meminta JPU agar menghadirkan Adam Deni pada Senin (14/3/2022).
"Sidang perkara ini kita tunda dan akan dibuka lagi Senin tanggal 14 Maret 2022. Kalau pidana itu agak siang, jadi jangan terlalu pagi ya, setelah istirahat ya," kata hakim ketua memutup persidangan.
Baca Juga: Gara-Gara Ulah Adam Deni, Ibu Nangis Minta Maaf ke Ahmad Sahroni
Kasus Adam Deni telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.
Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022. Penahanan dilakukan usai Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengunggah dokumen tanpa izin pemilik yang dilaporkan sosok berinisial SYD. SYD belakangan diketahui merupakan pengacara dari anggota DPR Ahmad Sahroni.
Berita Terkait
-
Stres Berkasus dengan Adam Deni, Jerinx Pernah Coba Akhiri Hidup Pakai Selendang
-
Tuduh Sahroni NasDem Disuap Rp30 Miliar, Adam Deni Divonis Ringan!
-
Terbukti Fitnah Ahmad Sahroni, Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara dan Ini Hal yang Memberatkan
-
Bebas dari Penjara, Jerinx SID Langsung Cium Nora Alexandra
-
Akhirnya Keluar dari Penjara, Jerinx SID Ternyata Bebas Bersyarat
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
Terkini
-
Jennifer Coppen Akhirnya Dilamar Justin Hubner, Siap Nikah Tahun Depan?
-
Natasha Rizky Ungkap Keinginan Nikah Lagi, Tapi Takut Dijodoh-jodohkan
-
Big Bang Festival 2025: Cek Rundown Acara, Jadwal Konser, dan Harga Tiket
-
Terdaftar di OJK, Dana Syariah Indonesia Lenyapkan Uang Ribuan Nasabah Pakai Nama Besar Dude Harlino
-
Luluh Demi Masa Depan Buah Hati, Alasan Utama Erika Carlina Maafkan DJ Panda
-
Kenny Austin Bocorkan Rencana Natal dan Tahun Baru Perdana Bareng Amanda Manopo
-
Bintangi Film Dusun Mayit, Amanda Manopo Beri Sinyal Pamit Sementara
-
Belum Resmi Cerai dari Ridwan Kamil, Atalia Praratya Mendadak Dijodoh-jodohkan dengan Dedi Mulyadi
-
Hamil 3 Bulan, Amanda Manopo Suka Mendadak Minta Bebek Goreng
-
Merasa Ditipu, Rekan Bisnis Temukan Aliran Uang Masuk ke Rekening Pribadi Suami Boiyen