Suara.com - Sidang kasus mengunggah dokumen palsu dengan terdakwa Adam Deni harus ditunda. Jaska dalam hal ini mengaku belum menerima surat penetapan tanggal sidang.
"Kami belum menerima surat penetapan tanggal persidangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Jaksa Dyofa Yudistira dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (7/3/2022).
"Oleh karena itu kami juga belum siapkan pemanggilan terdakwa," kata Dyofa menyambung.
Hakim ketua pun menyebut sidang Adam Deni seharusnya memang diagendakan hari ini. Namun karena adanya kesalahpahaman, ia memaklumi situasi tersebut.
Jaksa Dyofa Yudistira kemudian menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat dakwaan kepada tim kuasa hukum Adam Deni.
"Untuk surat dakwaan buat Adam Deni sudah kami kirim langsung kepada terdakwa untuk Ni Made sudah diambil langsung oleh tim kuasa hukum," ujar Dyofa.
Sementara pengacara Adam Deni mengaku belum menerima surat dakwaan dari jaksa. Namun rupanya, surat dakwaan itu dikirimkan pada Adam Deni.
Hakim ketua pun memutuskan menunda persidangan dan meminta JPU agar menghadirkan Adam Deni pada Senin (14/3/2022).
"Sidang perkara ini kita tunda dan akan dibuka lagi Senin tanggal 14 Maret 2022. Kalau pidana itu agak siang, jadi jangan terlalu pagi ya, setelah istirahat ya," kata hakim ketua memutup persidangan.
Baca Juga: Gara-Gara Ulah Adam Deni, Ibu Nangis Minta Maaf ke Ahmad Sahroni
Kasus Adam Deni telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.
Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022. Penahanan dilakukan usai Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengunggah dokumen tanpa izin pemilik yang dilaporkan sosok berinisial SYD. SYD belakangan diketahui merupakan pengacara dari anggota DPR Ahmad Sahroni.
Berita Terkait
-
Stres Berkasus dengan Adam Deni, Jerinx Pernah Coba Akhiri Hidup Pakai Selendang
-
Tuduh Sahroni NasDem Disuap Rp30 Miliar, Adam Deni Divonis Ringan!
-
Terbukti Fitnah Ahmad Sahroni, Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara dan Ini Hal yang Memberatkan
-
Bebas dari Penjara, Jerinx SID Langsung Cium Nora Alexandra
-
Akhirnya Keluar dari Penjara, Jerinx SID Ternyata Bebas Bersyarat
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Asri Welas Banting Tulang Sendiri Demi Anak, Nafkah dari eks Suami Diduga Abu-Abu
-
Ramadan 2026 Jadi Momen Terberat Asri Welas, Bakal Tinggalkan Anak-Anak
-
The Connel Twin Bongkar Artis J Sering 'Digilir' di Bali, Jennifer Coppen Dicurigai Haters Panik
-
Akting dengan Tatjana Saphira, Fadi Alaydrus PDKT Seminggu Buang Rasa Canggung
-
Perang SEAblings vs Knetz, Jang Hansol Blak-blakan Pernah Kritik Orang Korea Sendiri
-
Penjelasan Ending The Art of Sarah, Siapa Sebenarnya Sarah Kim?
-
3 Drakor Terbaru Shin Hae Sun, The Art of Sarah Tayang di Netflix
-
Anak Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Laki-Laki atau Perempuan? Akhirnya Diumumkan
-
Bela Sule, Nathalie Holscher Semprot Teddy Pardiyana karena Minta Jatah Warisan
-
Tak Cuma Jago Akting, Aktor Chandra Wahyu Sabet Penghargaan Inspiratif di HPN 2026