-
Muktamar ke-35 NU menghapus sistem pemilihan langsung Ketua Umum PBNU periode 2026–2031.
-
Sembilan anggota tim AHWA dan Rais 'Am terpilih berwenang menetapkan Ketua Umum PBNU.
-
Sebanyak 73 persen muktamirin menyetujui perubahan mekanisme demi menjaga marwah ulama sepuh.
Suara.com - Muktamar NU ke-35 atau Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama secara resmi menghentikan sistem voting langsung untuk menentukan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa bakti 2026–2031. Sebanyak 73 persen utusan muktamirin sepakat mengembalikan wewenang penetapan nakhoda baru PBNU kepada kiai sepuh melalui tim Ahlul Halli wal Aqdi atau AHWA.
Keputusan krusial ini diambil dalam Sidang Pleno III yang berlangsung di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Ahad dini hari. Langkah ini menandai pergeseran substansial dalam tradisi demokrasi internal organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia tersebut.
Dukungan mutlak cabang dan wilayah menjadi benteng utama perubahan alur kepemimpinan yang dinilai lebih mendepankan supremasi syuriyah. Pimpinan Sidang Pleno, Prof Muhammad Nuh, mencatat 401 suara dari total 552 peserta berhak suara menyetujui penghapusan pemilihan langsung secara terbuka.
Opsi mempertahankannya hanya didukung 150 suara, sementara satu suara dinyatakan gugur oleh panitia pemungutan.
"Dari seluruh 552 suara yang hadir, sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen menghendaki adanya perubahan di dalam mekanisme pemilihan. Yang memilih untuk tetap ada 150 suara, dan 1 suara tidak sah," ujarnya seusai memimpin jalannya pemungutan suara, dikutip dari laman MUI, Minggu (30/8/2026).
Sistem baru mensyaratkan setiap pengurus cabang, wilayah, hingga cabang istimewa mengajukan maksimal lima nama kandidat ketua umum.
Panitia akan menabulasi seluruh usulan tersebut secara terbuka hingga menjaring lima nama dengan perolehan suara terbanyak.
Bagaimana Alur Penetapan Ketua Umum PBNU Berdasarkan Aturan Baru?
Kelima kandidat peraih suara tertinggi tidak langsung diadu dalam voting terbuka antarpeserta sidang pleno.
Seluruh nama tersebut harus melalui saringan restu, pertimbangan, dan catatan khusus dari Rais 'Am PBNU terpilih.
"Setelah mendapatkan restu dari Rais 'Am terpilih, barulah nama-nama kandidat tersebut dipilih dan diputuskan bersama-sama dengan sembilan anggota AHWA," terang mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
Untuk penentuan sembilan anggota AHWA, pengurus daerah dan cabang juga berhak mengusulkan sembilan nama kiai sepuh.
Sembilan kiai peraih akumulasi suara teratas akan dilantik sebagai anggota AHWA untuk menetapkan figur Rais 'Am.
Posisi Rais 'Am sendiri dapat dimandatkan kepada kiai di dalam keanggotaan AHWA maupun tokoh di luar sembilan nama tersebut.
Meski prinsip dasar perubahan tata cara telah disetujui mayoritas, perincian tata tertib formal disahkan pada rapat lanjutan.