Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:00 WIB
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita bersama dengan Dr. M. Sholehuddin memenuhi undangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
  • Ahli hukum tata negara Romli Atmasasmita menyatakan pengangkatan Kapolri Listyo Sigit sebagai anggota kehormatan KSBSI adalah sah di Jakarta, Minggu (30/8/2026).
  • Status tersebut diberikan kepada pribadi Listyo sebagai bentuk penghargaan apresiasi organisasi buruh, bukan jabatan ex-officio atau struktur kepengurusan.
  • Pemberian status kehormatan itu tidak menimbulkan persoalan hukum tata negara karena tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

Suara.com - Polemik pengangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai anggota kehormatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mendapat tanggapan dari ahli hukum tata negara Universitas Parahyangan Bandung, Professor Romli Atmasasmita.

Romli menegaskan pemberian status anggota kehormatan tersebut bukan merupakan jabatan ex-officio yang melekat pada posisi Kapolri.

Menurut dia, pengangkatan itu diberikan kepada pribadi Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk penghargaan dari organisasi buruh.

Ia menyebut langkah KSBSI tersebut sah dan legal sepanjang dipandang sebagai bentuk apresiasi, bukan pengangkatan dalam struktur kepengurusan organisasi.

Karena itu, status tersebut tidak otomatis menciptakan persoalan dalam perspektif hukum tata negara.

"Itu kan bentuk apresiasi saja dari kaum buruh. Mungkin saja mereka menilai Kapolri Listyo Sigit ini sosok pemimpin yang berhasil mendengarkan suara buruh dan menangani aksi buruh selama ini secara damai dan tanpa represi. Wajar kalau Kapolri diberi apresiasi," tegas Professor Romli Atmasasmita di Jakarta, Minggu (30/8/2026).

Menurut Romli, yang perlu dibedakan adalah antara penghargaan kehormatan dengan keterlibatan aktif pejabat negara dalam kepengurusan organisasi masyarakat sipil.

Jika seorang pejabat hanya menerima penghargaan atau status kehormatan, maka hal itu tidak serta-merta menunjukkan adanya hubungan struktural maupun afiliasi organisasi yang melanggar prinsip konstitusional.

Ia menjelaskan, persoalan hukum baru dapat muncul apabila pejabat negara terlibat langsung dalam kepengurusan, aktivitas politik, atau pengambilan keputusan organisasi yang berpotensi menimbulkan konflik dengan jabatan publik yang diembannya.

Dalam kasus ini, Romli menilai tidak terdapat kondisi tersebut.

Pernyataan Romli sekaligus meluruskan perdebatan yang berkembang mengenai konstitusionalitas pengangkatan tersebut.

Ia menilai organisasi masyarakat sipil memiliki hak untuk memberikan penghargaan kepada tokoh yang dianggap berjasa, termasuk kepada pejabat publik.

Menurutnya, selama tidak terdapat pelanggaran terhadap kode etik, aturan disiplin kepolisian, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pemberian status anggota kehormatan tidak dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran konstitusi.

Penilaian tersebut menempatkan pengangkatan Listyo Sigit sebagai anggota kehormatan KSBSI dalam konteks penghargaan personal, bukan jabatan yang melekat secara institusional pada posisi Kapolri.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com