Suara.com - Kasus penipuan berkedok investasi bodong binary option Indra Kenz masih terus bergulir. Perbandingan ancaman hukuman Indra Kenz, Nathania Kesuma, dan Vanessa Khong pun sudah cukup jelas.
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Februari 2022 lalu, sedangkan adiknya, Nathania Kesuma serta mantan pacarnya, Vanessa Khong baru ditetapkan tersangka dan ditahan per April 2022.
Lalu seperti apa ancaman hukuman yang menanti Indra Kenz, Nathania Kesuma, dan Vanessa Khong? Simak informasi selengkapnya berikut ini!
Ancaman hukuman Indra Kenz
Sebagai pelaku utama, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas kasus judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, penyidik juga menjerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukuman Nathania Kesuma
Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga terseret kasus dan kini sudah resmi jadi tersangka serta ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Nathania terancam hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar dengan sangkaan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Nathania dianggap ikut menyembunyikan aset hasil kejahatan mantan Crazy Rich Medan yang didapat dari Binomo. Dalam kasus ini, Nathania berperan sebagai orang yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli oleh tersangka, menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar.
Ancaman hukuman Vanessa Khong
Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga: Keterlibatan Chandrika Chika di Kasus Putra Siregar Terungkap, Zidan dan Tri Suaka Dihujat
Vanessa Khong dalam perkara ini berperan sebagai penerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sekitar Rp5 miliar, setelah menerima beberapa barang Indra Kenz senilai Rp349 juta.
Kemudian, Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narada I Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, senilai Rp7,8 miliar atas nama Vanessa Khong.
Demikian perbandingan ancaman hukuman Indra Kenz, Nathania Kesuma, dan Vanessa Khong.
Kontributor : Chandra Wulan
Tag
Berita Terkait
-
Keterlibatan Chandrika Chika di Kasus Putra Siregar Terungkap, Zidan dan Tri Suaka Dihujat
-
Digeruduk Banyak Member, Kantor PT GSI di Saba Mendadak Pindahan Malam-malam
-
Lihat Fenomena Crazy Rich Digarap Polisi, Raffi Ahmad Ogah Dipanggil Sultan: Kita Jadi Orang Biasa Aja
-
POPULER: Marshel Widianto Pernah Dapat 1000 Dolar dari Indra Kenz, Pemuda di Bekasi Budidaya Ganja di Apartemen
-
Nyaris Sebulan Dicari, Bos Investasi Bodong yang Rugikan Ibu-ibu Muda Hingga Rp7,1 Miliar Akhirnya Menyerahkan Diri
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Insidious: Out of the Further Siap Teror Bioskop, Ini Sinopsis dan Daftar Pemainnya
-
The Hunger Games: Sunrise in the Reaping Tampil Lebih Gelap, Ini Bocoran Trailernya
-
Menteri Ekonomi Kreatif Ikut Kena Imbas Gara-Gara Pernikahan Teuku Rassya
-
Emosi Meledak, Detik-Detik Korban Pelecehan FH UI Pingsan di Hadapan Pelaku
-
4 Fakta Menarik Nominasi Baeksang Arts Awards 2026, Drama You and Everything Else Paling Disorot
-
Ibu Julia Perez Menangis Minta Tolong Raffi Ahmad, Ingin Jual Apartemen Peninggalan Jupe
-
Detik-Detik Clara Shinta Temukan Bukti Video Syur Suami: Ternyata Disimpan di Folder Ini
-
Sinopsis Fifties Professionals, Kisah Tiga Pria Paruh Baya Berbahaya Diasingkan ke Pulau Terpencil
-
Sempat Disebut 'Tamu Asing' di Nikahan Anak, Tamara Bleszynski: Ada Persepsi Keliru yang Ditafsirkan
-
Disomasi Rp10,7 Miliar Usai Ungkap Dugaan VCS Suami, Clara Shinta Siap Tempuh Jalur Hukum