Suara.com - Kasus penipuan berkedok investasi bodong binary option Indra Kenz masih terus bergulir. Perbandingan ancaman hukuman Indra Kenz, Nathania Kesuma, dan Vanessa Khong pun sudah cukup jelas.
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Februari 2022 lalu, sedangkan adiknya, Nathania Kesuma serta mantan pacarnya, Vanessa Khong baru ditetapkan tersangka dan ditahan per April 2022.
Lalu seperti apa ancaman hukuman yang menanti Indra Kenz, Nathania Kesuma, dan Vanessa Khong? Simak informasi selengkapnya berikut ini!
Ancaman hukuman Indra Kenz
Sebagai pelaku utama, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas kasus judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, penyidik juga menjerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukuman Nathania Kesuma
Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga terseret kasus dan kini sudah resmi jadi tersangka serta ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Nathania terancam hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar dengan sangkaan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Nathania dianggap ikut menyembunyikan aset hasil kejahatan mantan Crazy Rich Medan yang didapat dari Binomo. Dalam kasus ini, Nathania berperan sebagai orang yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli oleh tersangka, menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar.
Ancaman hukuman Vanessa Khong
Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga: Keterlibatan Chandrika Chika di Kasus Putra Siregar Terungkap, Zidan dan Tri Suaka Dihujat
Vanessa Khong dalam perkara ini berperan sebagai penerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sekitar Rp5 miliar, setelah menerima beberapa barang Indra Kenz senilai Rp349 juta.
Kemudian, Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narada I Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, senilai Rp7,8 miliar atas nama Vanessa Khong.
Demikian perbandingan ancaman hukuman Indra Kenz, Nathania Kesuma, dan Vanessa Khong.
Kontributor : Chandra Wulan
Tag
Berita Terkait
-
Keterlibatan Chandrika Chika di Kasus Putra Siregar Terungkap, Zidan dan Tri Suaka Dihujat
-
Digeruduk Banyak Member, Kantor PT GSI di Saba Mendadak Pindahan Malam-malam
-
Lihat Fenomena Crazy Rich Digarap Polisi, Raffi Ahmad Ogah Dipanggil Sultan: Kita Jadi Orang Biasa Aja
-
POPULER: Marshel Widianto Pernah Dapat 1000 Dolar dari Indra Kenz, Pemuda di Bekasi Budidaya Ganja di Apartemen
-
Nyaris Sebulan Dicari, Bos Investasi Bodong yang Rugikan Ibu-ibu Muda Hingga Rp7,1 Miliar Akhirnya Menyerahkan Diri
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Tiffany Young dan Byun Yo Han Resmi Menikah, Isu Hamil Duluan Mencuat
-
Ibu Tiri Bohong di 2024, Rieke Diah Pitaloka Desak Polisi Usut Kasus Kematian Nizam
-
Shutter Dipuji Mahakarya Horor Asia, Bagaimana Versi Indonesia yang Lagi Tayang di Netflix?
-
Belum Pulang ke Indonesia, Alumni LPDP Irawati Puteri Dituding Bawa Kabur Uang ILDS
-
Digugat Cerai Mawa, Insanul Fahmi Masih Pikir-Pikir Talak Inara Rusli
-
Shazam!: Ketika Kekuatan Dewa Bertemu dengan Jiwa Remaja yang Jenaka, Sahur Ini di Trans TV
-
The Legend of Tarzan: Kembalinya Sang Raja Rimba dan Isu Kolonialisme, Malam Ini di Trans TV
-
2 Kejanggalan Sikap Ayah Bocah di Sukabumi yang Meninggal Disiksa Ibu Tiri, Apa Itu?
-
Pembacok Mahasiswi UIN Suska Harusnya Nonton 4 Film Ini, Motivasi Hadapi Penolakan Cinta
-
Selingkuh dan Poligami, Insanul Fahmi Kecewa Digugat Cerai Wardatina Mawa