Suara.com - Tudingan melanggar kode etik terhadap Hotman Paris Hutapea soal berjoget bareng asisten pribadinya ditanggapi pengacara lain, Sugeng Teguh Santoso. Menurut Sugeng, hal tersebut tak melanggar kode etik sebagai advokat.
Ditemui di kantor Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (26/4/2022). Sugeng menilai tidak ada yang salah dengan kebiasaan Hotman berjoget bareng asisten pribadinya.
"Apabila sebagai advokat tidak sedang menjalankan profesi, lalu joget bersama wanita, itu wilayah privasi," ujar Sugeng Teguh Santoso.
Kebiasaan Hotman Paris Hutapea baru bisa dijerat pelanggaran kode etik bila asisten pribadinya keberatan melakukan kontak fisik atau diajak berjoget bersama.
"Kalau wanita itu tidak suka, boleh lapor. Enggak apa-apa kalau enggak suka," kata Sugeng.
Namun bila berkaca ke kasus Hotman Paris Hutapea, Sugeng menilai tidak ada yang salah dengan kebiasaan pengacara 62 tahun itu berjoget bareng asisten pribadinya.
"Kalau misal Bang Hotman joget sama kliennya di depan sidang, itu baru pelanggaran kode etik," tutur lelaki yang menangani perkara Jerinx melawan Adam Deni.
Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, kode etik advokat hanya mengontrol perilaku pengacara selama mengemban tugas sebagai kuasa hukum pihak berperkara.
Sehingga bukan masalah besar bila Hotman Paris Hutapea punya kebiasaan berjoget bersama asisten-asisten pribadinya di luar tanggung jawab sebagai advokat.
Baca Juga: Pernah Dipacari Hotman Paris, Hana Hanifah Ungkap Sifat Menyebalkan Sang Pengacara
Sebagaimana diketahui, aksi Hotman Paris Hutapea yang sering mengumbar momen berjoget bersama para asisten pribadinya disorot pengacara lain.
Bahkan oleh sesama pengacara senior sekelas Otto Hasibuan, tindakan Hotman dianggap melanggar kaidah-kaidah sebagai advokat profesional.
Berita Terkait
-
Kata Pigai soal Begal Tak Boleh Ditembak, Hotman Paris: Pikir Lagi, Apa Anda Cocok Jadi Menteri?
-
Video Pengakuan Cewek Ini Viral, Konflik Hotman Paris vs Razman Arif Nasution Kembali Memanas
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Hotman Paris Turun Tangan, Bongkar Taktik Kiai Cabul Ashari Manipulasi Puluhan Santriwati
-
Seorang Ibu Curhat Anaknya Tewas Dikeroyok, Hotman Paris Minta Pelaku Segera Ditahan
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Sarwendah Unggah Foto di Gunung Kawi, Tegaskan Datang Bukan untuk Ritual
-
Nyanyikan Lagu Nasional, Shanna Shannon Beri Semangat untuk Pejuang Kanker di Laga Cepak Bola 2026
-
Konflik dengan Ibu Jalan Dua Tahun, Ratu Sofya Mulai Kelelahan
-
Adili Idola Edisi Pertama Tayang di Netflix: Ketika Fedi Nuril Dihajar Roasters Habis-habisan
-
Bukan Adegan Seks, Ratu Sofya Tolak Promosi Film karena Haknya Belum Dipenuhi
-
Ratu Sofya Bantah Somasi Ibunya Sendiri, Kronologi yang Dijelaskan di Luar Dugaan
-
Hera eks ART Diduga Bagikan Foto Anak-Anak Erin Taulany di FB Pro, Biar Dapat Cuan
-
Viral Istri Rutin Suntik KB Padahal Suami Pulang Setahun Sekali, Komentar Liar Bermunculan
-
Pengacara Klaim Rekaman CCTV Perlihatkan Tangan Erin Taulany Ditarik Paksa Hera eks ART
-
BURN: Trance Metal Karya Isyana Sarasvati Dobrak Arus Utama