News / Nasional
Jum'at, 21 Agustus 2026 | 20:02 WIB
Kapoksi Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar Bambang Patijaya. [Suara,com/Yaumal]
Baca 10 detik
  • Komisi XII DPR RI mendukung pemerintah menerbitkan Perpres agar PT Timah dapat membeli ribuan ton timah masyarakat.
  • Kebijakan tersebut diperlukan karena kuota produksi PT Timah di Pulau Belitung telah habis dan membutuhkan waktu penyesuaian.
  • Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra membentuk tim kecil untuk merumuskan kebijakan dan aspek legalitas pembelian timah tersebut.

Suara.com - Komisi XII DPR RI mendukung pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum bagi PT Timah untuk membeli sekitar 3.000 ton timah hasil masyarakat di Bangka Belitung.

Kapoksi Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar Bambang Patijaya mengatakan kebijakan tersebut diperlukan karena kuota produksi PT Timah dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di Pulau Belitung sebesar 3.600 ton untuk Juni 2026 telah habis.

Sementara itu, sekitar 3.000 ton timah milik masyarakat telah berada di gudang PT Timah, tetapi belum dapat diproses karena berada di luar kuota RKAB awal.

“Komisi XII tentu mendukung adanya Perpres sebagai jalan keluar atas situasi yang ada di Pulau Belitung,” ujar Bambang Patijaya kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Menurut Bambang, Perpres tersebut nantinya dapat menjadi payung hukum bagi PT Timah untuk menggunakan diskresi dalam membeli timah hasil masyarakat selama proses administrasi dan perubahan RKAB diselesaikan.

“Sementara, PT Timah perlu waktu untuk melakukan eksplorasi dan perbaikan data cadangan geologi, perbaikan FS serta pengajuan RKAB perubahan, diperkirakan akan menghabiskan waktu lebih dari 6 bulan,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut.

Bambang mengingatkan, jika persoalan tersebut tidak segera diselesaikan, kondisi ekonomi masyarakat di Pulau Belitung dapat semakin tertekan. Ia juga menyoroti potensi meningkatnya penyelundupan timah.

Ia berharap Perpres memberikan kewenangan kepada PT Timah untuk membeli timah masyarakat selama satu tahun sembari perusahaan menyelesaikan perbaikan administrasi dan dokumen geologi.

“Jadi Perpres ini diharapkan dapat menjadi suatu landasan dalam penyelesaian pertimahan di Pulau belitung. Kami memberikan apresiasi pada Menko Kunham Imipas yang memberikan perhatian pada persoalan tersebut,” jelas Bambang.

Baca Juga: Tagih RUU Perampasan Aset, Warga Pati ke DPR: Kami Datang Penuhi Undangan Puan!

Selain penerbitan Perpres, Bambang meminta PT Timah segera menyelesaikan eksplorasi serta memperbaiki dokumen cadangan timah.

"Sehingga, data sumber daya dan cadangan timah mereka memenuhi persyaratan dalam dokumen FS dan juga pengusulan RKAB yang akan datang,” tegasnya.

Sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra membentuk tim kecil yang dipimpin Wamenko Otto Hasibuan untuk merumuskan kebijakan dan aspek legalitas pembelian timah masyarakat oleh PT Timah.

“Tim kecil yang dipimpin Pak Otto Hasibuan untuk merumuskan langkah kebijakan dan legalitas bagi PT Timah untuk melakukan pembelian timah yang beredar di masyarakat sampai selesainya Peraturan Presiden,” kata Yusril, Selasa (18/8/2026).

Load More