Suara.com - Jesse Choi, suami Maudy Ayunda ternyata harus memenuhi persyaratan sebelum menikahi sang artis. Ini terkait dengan dokumen saat mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Cilandak, Jakarta Selatan.
Bunyamin, Ketua KUA Cilandak menjelaskan, Jesse Choi harus mengantongi izin Kedutaan Besar Amerika. Sebab diketahui, lelaki lulusan Stanford University merupakan WNA dari Paman Sam.
"Adapun berkasnya seperti paspor, Kitas (tanda izin yang diperuntukkan untuk WNA), bisa akta lahir, ijazah terakhir," papar Bunyamin ditemui di kantor KUA Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (23/5/2022).
Ia menambahkan, "Kalau kedutaan sudah (mengizinkan), bisa melaksanakan pernikahan di negara kita."
Pernikahan Maudy Ayunda dan Jesse Choi berlangsung khidmat. Calon suami sang artis berhasil mengucap ijab kabul secara lancar, dengan satu tarikan napas.
"Ijab kabul menggunakan bahasa Inggris," terang Kepala KUA Cilandak.
Bunyamin menduga Jesse Choi sudah berlatih sebelumnya. Sehingga saat proses, hanya satu kali helaan napas.
"Saat sekali mengucapkan, kedua saksi menyatakan sah," terang Bunyamin.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Maudy Ayunda dan Jesse Choi menikah di kediaman sang artis kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Momen sakral itu berlangsung pada Minggu, 22 Mei 2022 sekira pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Perjalanan Cinta Maudy Ayunda, Akhirnya Menikah dengan Sahabat Sendiri
Vidi Aldiano, Mira Lesmana hingga Putri Tanjung ikut menjadi tamu di pernikahan Maudy Ayunda.
"Aku sangat bahagia. Nggak berhenti menangis haru selama acara. Love you," tulis Putri Tanjung.
Tag
Berita Terkait
-
Pernikahan Maudy Ayunda Terseret Perang SEAblings, Knetz Sewot: Ambil Semua Cowok Korea!
-
Jesse Choi Sangat Memahami Dirinya, Maudy Ayunda Puji Suami Lewat Lagu
-
Lagu Kisah Cinta Maudy Ayunda dan Jesse Choi
-
Lewat Lagu, Maudy Ayunda Puji Jesse Choi Paling Memahami Dirinya
-
Maudy Ayunda Ciptakan Lagu tentang Kisah Cintanya dan Jesse Choi
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Kondisi Mesin Masih Bagus, Jangan Asal Tergiur Murah
-
Win Metawin Cerita Momen Nonton Piala Dunia di Fan Meeting Jakarta, Kini Ingin Bawa Keluarga ke Bali
-
Kemenpar Buka Suara soal Polemik Foto Baju Kurung di Situs Indonesia.travel
-
YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius
-
Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi
-
Tumbuh Tanpa Kehilangan Akar: Desa Kemiren dan Jalan Panjang Merawat Budaya Osing
-
AMORA Special Offer dari BRI, Nasabah Bisa Raih Reward Tunai hingga 12 Persen
-
Sering Bangun Malam untuk Buang Air Kecil? Jangan Dianggap Wajar, Bisa Jadi Tanda Pembesaran Prostat
-
Bebas Telat Bayar dan Denda, BRI Hadirkan Fitur Tagihan Terjadwal di Aplikasi BRImo
-
Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya