Suara.com - Adam Deni dituntut 8 tahun penjara atas dugaan mengunggah dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Ahmad Saroni tanpa izin. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Senin (30/5/2022).
Ada beberapa pertimbangan hingga membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara pada Adam Deni. Mengejutkan, Adam Deni justru santai mendapat tuntutan 8 tahun penjara tersebut.
Yuk simak fakta tuntutan 8 tahun penjara Adam Deni berikut ini.
1. Awal Jadi Tersangka
Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengunggah dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Ahmad Saroni tanpa izin pada 6 Februari 2022. Diketahui Ahmad Sahroni membuat laporan pada Adam Deni lewat bantuan kuasa hukumnya pada 27 Januari 2022.
2. Pertimbangan Dituntut 8 Tahun Penjara
Ada beberapa pertimbangan yang membuat JPU menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara pada Adam Deni. Beberapa diantaranya adalah Adam Deni dianggap tidak menyesal setelah mengunggah dokumen pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.
JPU juga menilai Adam Deni tidak bersikap baik selama mengikuti persidangan yang terbukti pada beberapa keributan saat sidang berlangsung. Selain itu, Adam Deni dianggap berbelit-belit oleh JPU sehingga menghambat proses hukum.
3. Ada Denda Rp 1 Miliar
Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus UU ITE, Reaksi Adam Deni: Nggak Apa-apa
Bukan hanya pidana penjara, Adam Deni juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tak dibayarkan, maka Adam Deni wajib menjalani pidana tambahan selama 5 bulan.
Dalam perkara ini, Adam Deni tidak sendiri karena jadi terdakwa bersama Ni Made Dwita Anggari.
4. Santai Dituntut 8 Tahun
Sementara itu, Adam Deni tampak santai atas tuntutan 8 tahun penjara tersebut. Ia bahkan masih bisa sesumbar bisa mendapat vonis lebih ringan saat hakim membacakan putusan kelak.
"Nggak apa-apa saya dituntut segini. Paling nanti ketika vonis, kan kata lawyer saya dua per tiga, jadi ya sudah, nggak apa-apa," kata lelaki 26 tahun itu.
5. Masih Yakin Ahmad Sahroni Terlibat Korupsi
Berita Terkait
-
Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus UU ITE, Reaksi Adam Deni: Nggak Apa-apa
-
Adam Deni Nangis Dituntut 8 Tahun Penjara, Masih 'Teriak' Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni
-
4 Kontroversi Adam Deni: Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
-
Perjalanan Kasus Adam Deni: Kini Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Akses Ilegal, Adam Deni: Nggak Apa-apa
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Viral Kabar Anak Denada Nikah Siri dan Telantarkan Anak, Serangan Balik untuk Membungkam?
-
Korban Penganiayaan Akibat Tegur Pasutri Merokok di Motor Tak Yakin Pelaku Sudah Ditahan
-
Gosip Panas, Kim Kardashian dan Lewis Hamilton Dikabarkan Pacaran
-
Viral Remaja 18 Tahun Diperkosa 2 Polisi di Jambi, Impian Jadi Polwan Pupus
-
Bikin Susah Move On! Kupas Tuntas Konser Perdana ATEEZ di Indonesia
-
Richard Lee Absen Sidang Praperadilan karena Sakit, Doktif: Di TV Kelihatan Sehat Banget
-
Daftar Lengkap Pemenang Grammy Awards 2026, Ada Bad Bunny hingga Lady Gaga
-
Selain Ressa, Denada Juga Mohon Maaf ke Almarhumah Ibunya: Semoga Dosa Khilaf Saya Diampuni
-
Hamil Besar Anak Ketiga, Zaskia Sungkar Akui Geraknya Kini 'Slowmo' Kayak Siput
-
Buka Suara Soal Ressa, Denada Sebut Kondisi Mental Jadi Alasan Tak Rawat Anak