Suara.com - Sidang dugaan pemalsuan akta tanah milik keluarga Nirina Zubir kembali digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Selasa (7/6/2022) sore. Dalam sidang kali ini, ketiga orang saksi dihadirkan.
Ketiga saksi yakni MF, J, dan M adalah pembeli dari aset milik keluarga Nirina Zubir. Mereka mengaku tak mengenal notaris, hanya mengenal Riri Khasmita, asisten ibunda Nirina Zubir yang menjadi terdakwa utama dalam kasus ini.
"Mereka enggak kenal ibu ya, kenal Riri aja. Jadi tiga orang yang hadir hari ini adalah orang-orang yang katanya sudah membeli tanah-tanah mendiang ibu saya yang atas nama, ada nama saya dan kakak saya," kata Nirina Zubir usai sidang.
Mendengar pernyataan para saksi, Nirina Zubir merasa ada yang janggal dari transaksi tersebut. Sebab, selain tak paham soal prosedur menghadap PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), mereka belum membayar lunas pun bisa langsung membalik nama sertifikat tersebut.
"Di sini sih saya melihat banyak kejanggalannya ya, salah satunya adalah di suratnya katanya sudah menghadap PPAT tapi ketika ditanya tidak tahu, tidak kenal gitu. Terus katanya sudah dibayar tunai tapi ternyata tadi ada juga pernyataan dicicil dan belum lunas, tapi sudah bisa ganti nama. Maksudnya gini ya, secara hukumnya banyak yang aneh sih menurut Nirina," ujar Nirina Zubir.
Nirina Zubir menjelaskan, keterangan para saksi tidak masuk akal untuk pembelian sebidang tanah. Padahal, seharusnya mereka tak bisa semudah itu dalam membeli aset seperti itu.
"Harusnya PPAT juga pas tanda tangan dijelaskan, enggak bisa kita cuma sekedar tanda tangan aja terus langsung pergi, enggak bisa. Istilahnya gini ya, saya mau adopsi kucing saja saya harus tahu. Ini kucing apa, rasnya apa, dari mana digedeinnya. Ini beli tanah terus langsung cus. Enggak tahu PPAT-nya siapa, isi surat yang ditandatangani apa, banyak lah kejanggalannya," tuturnya.
Diketahui, saksi pertama, MF (27), mengaku tidak tahu ketika mendiang ayahnya membeli aset tanah lewat Riri Khasmita. Meski sertifikat tanah itu dilimpahkan kepadanya, MF mengaku hanya menandatangani sertifikat jual beli, sementara pembelian tanah dilakukan oleh mendiang ayahnya.
"Saya enggak tahu apa-apa, tahu-tahu disuruh datang ke kantor PPAT di kawasan Srengseng, Meruya, Jakarta Barat untuk tandatangan saja," kata MF.
Baca Juga: Curhat ke Mahfud MD soal Mafia Tanah, Ini yang Diinginkan Nirina Zubir
Selain itu, saksi lain yang berinisal M juga tidak tahu banyak soal transaksi pembelian. Pembelian tanah dilakukan oleh mendiang suaminya dengan cara dicicil.
"Setahu saya harga satu meter Rp 7,8 juta. luasnya 125 meter persegi. Dibayarnya nyicil, uang muka Rp 400 juta. Lunasnya itu setelah dua tahunan sejak 2018. Sebelum (pandemi) Covid-19 sudah lunas," kata M.
Sebagai informasi, keluarga Nirina Zubir mengalami kasus mafia tanah yang dilakukan oleh mantan asisten almarhum ibunya, Riri Khasmita dan suaminya Edirianto. Keluarga Nirina mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 17 miliar dengan 6 aset tanah yang dibalik nama secara ilegal.
Selain Riri dan suaminya, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Jakarta Barat berinisial F juga ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, kasus tersebut masih bergulir di persidangan dan pekan depan masih dalam tahap mendengar keterangan saksi.
Berita Terkait
-
Ulasan Film Jangan Buang Ibu: Ego Anak, Penyesalan, dan Air Mata di Panti Jompo
-
Bukan Sekadar Duta, Alasan FFI Pilih Morgan Oey Ternyata Berkaitan dengan Misi Besar Ini
-
Lawan Arus Tren Horor, Agung Saputra Optimis Film Drama 'Jangan Buang Ibu' Laris Manis
-
Rambutnya Dibikin Rusak Hair Stylist, Nirina Zubir Berharap Tak Ada Korban Lagi
-
Dibuang ke Panti Jompo setelah Besarkan Anak, Kisah Pilu Nirina Zubir di Film Jangan Buang Ibu
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Berapa Gaji Sus Rini? Gaya Pengasuh Rayyanza Pakai Tas Mewah Jadi Perbincangan
-
Tas Branded Sus Rini saat Liburan di Kapal Pesiar Jadi Sorotan, Berapa Harganya?
-
Musisi Indonesia hingga Mancanegara Bakal Manggung di Axean Festival 2026, Intip Line Up-nya!
-
Bukan Dijual, Ini Alasan Tak Terduga ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah Sang Majikan
-
Satu-satunya di Asia! Limp Bizkit Bakal Guncang Kuala Lumpur, Cek Jadwal dan Harga Tiket di Sini
-
Sambut HUT Jakarta ke-500, Remember Fest Siap Hadirkan Pengalaman Festival Terlengkap di Kemayoran
-
After Earth Malam Ini: Will Smith dan Jaden Smith Harus Bertahan Hidup di Bumi yang Mengerikan
-
Nikah di Italia Berbiaya Rp1 Miliar, Lina Mukherjee Akui Ingin seperti Artis Bollywood
-
Meisya Amira Jadi Wanita Tunawicara yang Menggila di Film Juminten Edan
-
Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama