Suara.com - Sidang dugaan pemalsuan akta tanah milik keluarga Nirina Zubir kembali digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Selasa (7/6/2022) sore. Dalam sidang kali ini, ketiga orang saksi dihadirkan.
Ketiga saksi yakni MF, J, dan M adalah pembeli dari aset milik keluarga Nirina Zubir. Mereka mengaku tak mengenal notaris, hanya mengenal Riri Khasmita, asisten ibunda Nirina Zubir yang menjadi terdakwa utama dalam kasus ini.
"Mereka enggak kenal ibu ya, kenal Riri aja. Jadi tiga orang yang hadir hari ini adalah orang-orang yang katanya sudah membeli tanah-tanah mendiang ibu saya yang atas nama, ada nama saya dan kakak saya," kata Nirina Zubir usai sidang.
Mendengar pernyataan para saksi, Nirina Zubir merasa ada yang janggal dari transaksi tersebut. Sebab, selain tak paham soal prosedur menghadap PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), mereka belum membayar lunas pun bisa langsung membalik nama sertifikat tersebut.
"Di sini sih saya melihat banyak kejanggalannya ya, salah satunya adalah di suratnya katanya sudah menghadap PPAT tapi ketika ditanya tidak tahu, tidak kenal gitu. Terus katanya sudah dibayar tunai tapi ternyata tadi ada juga pernyataan dicicil dan belum lunas, tapi sudah bisa ganti nama. Maksudnya gini ya, secara hukumnya banyak yang aneh sih menurut Nirina," ujar Nirina Zubir.
Nirina Zubir menjelaskan, keterangan para saksi tidak masuk akal untuk pembelian sebidang tanah. Padahal, seharusnya mereka tak bisa semudah itu dalam membeli aset seperti itu.
"Harusnya PPAT juga pas tanda tangan dijelaskan, enggak bisa kita cuma sekedar tanda tangan aja terus langsung pergi, enggak bisa. Istilahnya gini ya, saya mau adopsi kucing saja saya harus tahu. Ini kucing apa, rasnya apa, dari mana digedeinnya. Ini beli tanah terus langsung cus. Enggak tahu PPAT-nya siapa, isi surat yang ditandatangani apa, banyak lah kejanggalannya," tuturnya.
Diketahui, saksi pertama, MF (27), mengaku tidak tahu ketika mendiang ayahnya membeli aset tanah lewat Riri Khasmita. Meski sertifikat tanah itu dilimpahkan kepadanya, MF mengaku hanya menandatangani sertifikat jual beli, sementara pembelian tanah dilakukan oleh mendiang ayahnya.
"Saya enggak tahu apa-apa, tahu-tahu disuruh datang ke kantor PPAT di kawasan Srengseng, Meruya, Jakarta Barat untuk tandatangan saja," kata MF.
Baca Juga: Curhat ke Mahfud MD soal Mafia Tanah, Ini yang Diinginkan Nirina Zubir
Selain itu, saksi lain yang berinisal M juga tidak tahu banyak soal transaksi pembelian. Pembelian tanah dilakukan oleh mendiang suaminya dengan cara dicicil.
"Setahu saya harga satu meter Rp 7,8 juta. luasnya 125 meter persegi. Dibayarnya nyicil, uang muka Rp 400 juta. Lunasnya itu setelah dua tahunan sejak 2018. Sebelum (pandemi) Covid-19 sudah lunas," kata M.
Sebagai informasi, keluarga Nirina Zubir mengalami kasus mafia tanah yang dilakukan oleh mantan asisten almarhum ibunya, Riri Khasmita dan suaminya Edirianto. Keluarga Nirina mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 17 miliar dengan 6 aset tanah yang dibalik nama secara ilegal.
Selain Riri dan suaminya, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Jakarta Barat berinisial F juga ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, kasus tersebut masih bergulir di persidangan dan pekan depan masih dalam tahap mendengar keterangan saksi.
Berita Terkait
-
Lawan Arus Tren Horor, Agung Saputra Optimis Film Drama 'Jangan Buang Ibu' Laris Manis
-
Rambutnya Dibikin Rusak Hair Stylist, Nirina Zubir Berharap Tak Ada Korban Lagi
-
Dibuang ke Panti Jompo setelah Besarkan Anak, Kisah Pilu Nirina Zubir di Film Jangan Buang Ibu
-
Nirina Zubir Bangga Mahkotanya Kini Jadi Wig untuk Pejuang Kanker
-
Bukan Direncanakan, Ide Mulia Nirina Zubir Donasi Rambut Berawal dari 'Bisikan' Teman
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Logika Sesat Guru Ngaji Surabaya: Cabuli 7 Santri Pria di Bawah Umur Demi Hindari Zina dan Hamil
-
Debut Jadi Eksekutif Produser, Irish Bella Pusing Urus Budget Film Horor Dosa
-
Mulan Jameela Santai Ngaku Diselingkuhi, Respons Ahmad Dhani Bikin Geleng Kepala: Gue Keren
-
Demi Cucunya Lahir Jumat Kliwon, Ahmad Dhani Sempat Minta Alyssa Daguise Diinduksi
-
Status WNI Dicabut, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Jadi Buronan Internasional Kasus Pelecehan
-
Anak Pertama Al Ghazali dan Alyssa Daguise Lahir, Nama Unik Jadi Sorotan
-
Kiai Ashari Pati TSK Kasus Pelecehan Tak Punya Kamar Tetap, Diduga Jadi Strategi Dekati Santriwati
-
Resmi Cerai, Pinkan Mambo dan Anak Gosipin Arya Khan di Live TikTok
-
Selebgram Arjun Lantam Dihujat Usai Bikin Challenge Matikan Token Listrik Warga
-
Alyssa Daguise Melahirkan Anak Pertama dari Al Ghazali, Keluarga Ungkap Rasa Syukur