Suara.com - AKBP Raden Brotoseno belakangan menjadi sorotan publik karena kembali bertugas sebagai polisi setelah menjadi narapidana kasus korupsi, mendapat kecaman dari masyarakat. Profil Raden Brotoseno pun kembali dicari belakangan ini.
Terkait masalah ini, Kapolri menggelar rapat dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Tujuan utama rapat ini untuk meninjau kembali hasil sidang kode etik Raden Brotoseno.
Nama AKBP Raden Brotoseno tentunya sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. Brotoseno pernah diisukan menikah siri dengan eks terpidana korupsi Angelina Sondakh. Kini, dia adalah suami penyanyi Tata Janeeta.
Lantas siapakan sosok Brotoseno yang tengah menuai sorotan ini? Simak profil Raden Brotoseno yang dirangkum dari berbagai sumber.
Profil Raden Brotoseno
Raden Brotoseno adalah seorang polisi yang pernah bertugas sebagai penyidik Madya Dittipitsiber Bareskrim Polri. Saat itu dia memiliki pangkat Ajun Komisaris Besar Polri (AKBP).
Raden Brotoseno merupakan alumni dari di SMA Negeri 54 Jakarta Timur. Suami dari penyanyi Tata Janeeta itu kemudian melanjutkan pendidikan ke Universitas Indonesia.
Karier Raden Brotoseno
Saat menjabat sebagai sebagai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Raden Brotoseno sempat menjadi staf Sumber Daya Manusia Polri di Biro Pembinaan Karier, dan Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Badan Reserse dan Kriminal Polri.
Baca Juga: Kisah Cinta Angelina Sondakh, Gagal Nikah dengan Steven Rumangkang, Jatuh Hati Pada Adjie Massaid
Tak hanya itu, Brotoseno juga pernah bertugas sebagai Perwira Menengah Bareskrim Mabes Polri. Kiprah Raden Brotoseno berlanjut ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat itu dia ditunjuk menjadi penyidik KPK.
Kasus Korupsi Raden Brotoseno
Pada 2017, Raden Brotoseno ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri lantaran terbukti menerima suap senilai Rp1,9 miliar dari pengacara Jawa Pos Group, Harris Hedar.
Suap tersebut diberikan agar Raden Brotoseno menunda pemeriksaan terhadap pemilik Jawa Pos, Dahlan Iskan. Akibatnya, Brotoseno divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Raden Brotoseno hanya menjalani hukuman selama kurang lebih 3 tahun meski divonis 5 tahun penjara. Hal ini karena dia mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Brotoseno dibebaskan pada 15 Februari 2020.
Pernikahan Raden Brotoseno
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Senderan di Bahu Nicholas Saputra, Raisa Langsung Dijodoh-jodohkan
-
Reza Arap Lamar Lula Lahfah? Bakal Nikah Beda Agama
-
Review Now You See Me: Now You Don't, Reuni Horsemen yang Kurang Greget
-
Pakai Fasilitas Rutan, Nikita Mirzani Bantah Jualan dari Penjara: Salahnya di Mana?
-
Inside Man: Perampokan yang Menampilkan Kejeniusan 3 Indvidu, Malam Ini di Trans TV
-
Muka Masam, DJ Panda Bungkam Usai Mediasi Kedua dengan Erika Carlina, Apa yang Terjadi?
-
Live dari Penjara Bikin Heboh, Nikita Mirzani: Napas Aja Salah...
-
Status Damai dengan Erika Carlina Belum Jelas, DJ Panda Terancam 5 Tahun Penjara
-
Sarwendah Cek Darah Tiap Bulan Selama Menikah, Takut Apa?
-
Nasib DJ Panda Menggantung, Erika Carlina Belum Berpikir Cabut Laporan Meksi Buka Peluang Damai