Suara.com - Ustaz Yusuf Mansur memenangkan perkara kasus investasi tanah di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/6/2022). Hakim menilai gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil.
Merespons hal itu, Ustaz Yusuf Mansur tak mau jemawa. Saat dihubungi Suara.com, sang ustaz menyinggungnya dengan pribahasa Jawa yang bermakna tak perlu merendahkan orang atas kemenangannya.
"Alhamdulillah dengan izin Allah, gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang atas saya, ditolak. Pakai falsafah Jawa aja (menanggapinya), 'Menang tanpa ngasorake...' menang tanpa bersorak sorai," kata ustaz Yusuf Mansur, Rabu (22/6/2022).
Bagi Ustaz Yusuf Mansur kemenangan ini untuk mengangkat derajatnya di mata Tuhan. Ia hanya berharap bisa berwelas asih dengan sesama.
"Kemenangan utama itu diampuni Allah, dimaafin, dirahmati, dan dikasih bersaudara dengan semua yang membenci," ujar dia.
Ustaz Yusuf Mansur juga berterima kasih pada siapa pun yang telah mendoakannya. Dia berharap kebaikan dilimpahkan kepada mereka yang terus mempercayainya.
"Terima kasih kepada semua pihak yang masih tetap percaya, tetap mendukung, tetap berprasangka baik... Dan mendoakan... Terima kasih. Hanya Allah yang bisa balas," katanya.
Dalam sidang putusan, Ustaz Yufus Mansur tidak hadir karena tengah berada di Yaman dan hanya diwakili tim kuasa hukum.
Dalam sidang putusan perkara 1366 terkait investasu tanah itu, hakim sudah membacakan putusan yang hasilnya syarat penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
Baca Juga: Rumah Ustaz Yusuf Mansur Didatangi Massa Tagih Janji Investasi, Ketua RT: Saya Sih Enggak Percaya Ya
"Jadi kami dari pihak tergugat menekankan bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat itu kurang pihak atau plurium litis consortium. Di mana seharusnya, ada pihak lain yang digugat, jika tidak digugat itu akan menyebabkan gugatan para penggugat cacat hukum," ujar Ariel Muchtar selaku kuasa hukum Yusuf Mansur di PN Tangerang.
Sekadar informasi, Ustaz Yusuf Mansur berurusan hukum terkait tiga perkara perdata yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Dua gugatan terkait perbuatan melawan hukum terkait program tabung atau investasi tanah. Sementara yang satu terkait wanprestasi investasi hotel, apartemen haji dan umrah.
Berita Terkait
-
Ustaz Yusuf Mansur Umumkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026, Simak Dasar Penetapannya!
-
Wirda Mansur Beri Kode Segera Nikah, Siapa Calon Suaminya?
-
Viral Ustaz Yusuf Mansur Mau Beli YouTube dan Ganti jadi YouSufe, Dinar Candy: Halo BNN
-
'Jule' Julia Prastini Lulusan Pondok Pesantren Mana? Ternyata Ponpes Milik Ustaz Yusuf Mansur
-
Tawarkan Program Hafal Al Quran, Ustaz Yusuf Mansur Sarankan Jemaah Jual Rumah dan Mobil
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Buntut Sebar Nomor di Marapthon, Aldi Taher Kini Ngeluh Ponselnya Eror Diserbu 10 Ribu Pesan
-
Viral Anwar BAB Ditampar hingga Diremas Ibu-Ibu Gegara Gemas, Wajahnya Sampai Memar
-
Fantastis! Justin Bieber Dibayar Rp170 Miliar Jadi Headliner Coachella 2026
-
Singgung Pengkhianatan, Thomas Ramdhan Umumkan Hengkang dari Band GIGI
-
Tatapan Shaquille Adik Lula Lahfah ke Rebecca Klopper Jadi Sorotan, Auto Dijodoh-jodohkan
-
Link Nonton Gratis Justin Bieber di Coachella 2026 Hari Ini, Jangan Sampai Ketinggalan!
-
NCT Wish Bikin Voting Nama Indonesia di Konser Jakarta, Sion Tiba-Tiba Pilih Asep
-
Heboh! Perselingkuhan Antar Ipar Digerebek, Video Emosi Keluarga Viral
-
NCT Wish Tampil All Out di Konser Jakarta, Panggung Megah dan Aksi Penuh Energi Bikin Fans Histeris
-
Bella Bonita Dihujat Habis-habisan, Outfit Mirip Lingerie Tuai Sindiran Pedas