Suara.com - Nindy Ayunda akhirnya telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (27/7/2022) kemarin setelah 3 kali mangkir. Usai kedatangan Nindy dalam pemeriksaan oleh tim penyidik tersebut, sang aktris dicekal bepergian ke luar negeri selama 18 hari.
Seperti diketahui, Nindy terseret kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap mantan sopirnya yang bernama Sulaiman. Yuk intip fakta Nindy Ayunda dicekal polisi terkait kasus penyekapan eks sopir berikut ini.
1. Nindy Menginap di Polres Jakarta Selatan
Nindy Ayunda diam-diam menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penyekapan pada mantan sopirnya, Sulaiman. Pemeriksaan berlangsung sejak Kamis (28/7/2022) malam hingga Jumat (29/7/2022) siang.
2. Datang Sendiri Tanpa Paksaan
Selain itu pihak kepolisian menegaskan bahwa Nindy Ayunda datang dengan inisiatif sendiri tanpa paksaan. Ia datang sendiri selaku terlapor dan saksi. Sementara sang kekasih, Dito Mahendra dan ibu Nindy yang juga berstatus saksi tidak datang.
3. Luput dari Liputan Awak Media
Kedatangan Nindy Ayunda ke Polres Jakarta Selatan pada Kamis malam maupun kepulangannya luput dari liputan awak media. Terlebih unggahan di akun Instagram, Nindy tak memperlihatkan apapun soal kedatangannya untuk pemeriksaan kepolisian.
4. Bakal Dipanggil Pemeriksaan Lagi
Baca Juga: Nindy Ayunda Dicekal ke Luar Negeri, Pengacara Klaim Belum Terima Surat dari Polisi
Penyidik rencananya akan kembali memeriksa Nindy terkait kasus penyekapan mantan sopirnya, Sulaiman. Namun belum disebutkan secara pasti terkait kapan waktunya.
5. Dicekal ke Luar Negeri 18 Hari
Setelah menjalani pemeriksaan, Nindy Ayunda dicekal bepergian ke luar negeri selama 18 hari. Pencekalan Nindy pun telah dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan.
6. Klaim Belum Terima Surat dari Polisi
Namun saat dikonfirmasi ke pihak Nindy Ayunda, tim pengacaranya, Eka Prasetya mengatakan belum menerima surat pencekalan.
"Kami belum menerima kabar resmi atau surat apapun," kata Eka Prasetya pada Jumat (29/7/2022).
Berita Terkait
-
Nindy Ayunda Dicekal ke Luar Negeri, Pengacara Klaim Belum Terima Surat dari Polisi
-
Terkait Pencekalan Selama 18 Hari, Pihak Nindy Ayunda Mengklaim Belum Terima Surat Dari Polisi
-
Artis Nindy Ayunda di Cekal Ke Luar Negeri Oleh Polisi Karena Kasus Penyekapan Supir
-
Tak Terendus Media, Nindy Ayunda Tahu-Tahu Sudah Beres Diperiksa di Polres Jaksel
-
18 Hari Dicekal, Pihak Nindy Ayunda Klaim Belum Terima Surat dari Polisi
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Big Bang Festival Bakal Jadi Panggung Pertama Fiersa Besari Usai Hiatus
-
Unggahan Leticia Usai Juara Gadis Sampul 2025 Disorot, Anji Manji Sang Ayah Kandung Tak Disebut
-
Detail Konser Perdana ATEEZ di Indonesia yang Digelar Tahun Depan, ATINY Wajib Tahu!
-
Big Bang Festival 2025 Hadirkan 45 Penyanyi, Ada Dewa 19 Full Line Up Hingga Tipe-X
-
Spoiler Alert! Ini Penjelasan Ending Film The Great Flood
-
Viral Atlet Voli Putra Indonesia Mesra dengan Asisten Pelatih Thailand, Menang Kalah Tak Masalah!
-
Nama Aura Kasih Ramai Dibahas di Kolom Komentar Permintaan Maaf Ridwan Kamil
-
Baru Audisi Pertama, Peserta Indonesian Idol 2025 ini Sudah Diprediksi Jadi Pemenang
-
Sinopsis The Practical Guide To Love: Han Ji Min Terjebak Kencan Buta dengan Park Sung Hoon
-
10 Film Populer yang Paling Banyak Ditonton di Netflix Sepanjang Masa