Suara.com - Indra Kenz kini dihadapkan pada tuntutan pidana 15 tahun penjara dalam kasus investasi bodong binary option Binomo. Ia juga terancam tuntutan membayar Rp10 miliar. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (5/10/2022) kemarin.
Dalam tuntutannya, Indra Kenz dinyatakan terbukti menyebarkan berita bohong dan penyesatan yang mengakibatkan kerugian pada para korban serta melakukan pencucian uang. JPU menyebut ada lima hal yang memberatkan tuntutan hukuman pria pemilik nama asli Indra Kesuma tersebut. Simak penjelasannya berikut ini.
1. Ada Banyak Korban Dirugikan
JPU Primayuda Yutama mengungkap persoalan pertama yang memperberat tuntutan adalah karena perbuatan Indra Kenz telah merugikan banyak orang. Setidaknya korban Indra Kenz berjumlah 144 orang dengan total nilai kerugian mencapai Rp 83.365.707.894 (Rp 83,36 miliar).
2. Uang Kejahatan Untuk Biaya Hidup Mewah
Pria yang kerap sesumbar dengan jargon "Murah Banget" ini menggunakan uang hasil kejahatannya untuk biaya gaya hidup yang mewah. Hal ini merupakan hal kedua yang memberatkan tuntutan Indra Kenz.
3. Tidak Kooperatif
Selanjutnya Indra Kenz dinilai tak kooperatif karena tidak mengakui sumber keuanganya berasal dari hasil kejahatan. Dalam sidang pemeriksaan, Indra tidak mengakui uang hasil kejahatannya untuk membeli barang-barang berharga seperti rumah, mobil dan jam tangan yang bersumber dari trading di Binomo.
4. Kejahatan Canggih
Baca Juga: Tukang Pamer Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
Indra Kenz dinilai melakukan aksi kejahatannya yang tergolong canggih. Pasalnya pria 26 tahun itu memanfaatkan kemajuan teknologi khususnya dalam masalah transaksi keuangan.
5. Coba Mengelabui Majelis Hakim dan JPU Saat Sidang
Hal terakhir yang memberatkan tuntutan adalah karena Indra Kenz mencoba untuk mengelabui dan mengecoh majelis hakim dan JPU. Menurut keterangan JPU Prima, domain situs Binomo yang digunakan Indra Kenz di persidangan berbeda dengan domain situs Binomo yang digunakan saat menjadi afiliator.
Sementara itu hal yang meringankan tuntutan adalah karena Indra Kenz bersikap sopan di persidangan. JPU mengatakan berbagai keterangan saksi, ahli, barang bukti dan pemeriksaan terdakwa membuktikan bahwa Indra Kenz telah melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE yakni menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Indra Kenz juga dinilai terbukti melanggar dakwaan Pasal 28 UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Terakhir, Indra Kenz dinilai melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Tukang Pamer Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
-
Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Alias Fakarich Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Binomo
-
Diserahkan ke Jaksa, Ferdy Sambo Tetap Ditahan di Mako Brimob
-
Akan Dilimpahkan Besok, JPU Kejaksaan Verifikasi Barang Bukti Kasus Ferdy Sambo Cs
-
BRI Denpasar Dibobol Debitur, Modus SKU dan Tempat Usaha Fiktif
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Sinopsis Film Belum Ada Judul: Guru Dihujat Demi Lindungi Rahasia Murid
-
Hadirkan Generasi Baru The Four Horsemen, Film Now You See Me 3 Tayang 12 November 2025 di Bioskop
-
Sudah Jadi Mantan, Bedu Masih Diperingatkan Istri Sebelum Wawancara
-
Tips Cepat Kaya ala Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk Gen Z: Jangan Langsung ke Crypto!
-
8 Film Desta jadi Peran Utama, Terbaru sebagai Dono untuk Warkop DKI Reborn
-
Libatkan Sutradara Kawakan Edwin, JAFF 2025 Siap Gebrak Yogyakarta dengan Ratusan Film dan Kejutan
-
Sikap Bijak Habib Jafar Soal Masalah Onad: Kita Tidak Boleh Menutup Hati
-
Sinopsis Alls Fair, Drama Terbaru Kim Kardashian yang Dapat Rating Nol Persen dari Rotten Tomatoes
-
Perayaan 20 Tahun JAFF, Opera Jawa Garin Nugroho Kembali Diputar Pakai Format Seluloid Langka
-
Fakta dan Sinopsis Die, My Love: Kisah Cinta yang Gelap dan Kacau