Suara.com - Indra Kenz kini dihadapkan pada tuntutan pidana 15 tahun penjara dalam kasus investasi bodong binary option Binomo. Ia juga terancam tuntutan membayar Rp10 miliar. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (5/10/2022) kemarin.
Dalam tuntutannya, Indra Kenz dinyatakan terbukti menyebarkan berita bohong dan penyesatan yang mengakibatkan kerugian pada para korban serta melakukan pencucian uang. JPU menyebut ada lima hal yang memberatkan tuntutan hukuman pria pemilik nama asli Indra Kesuma tersebut. Simak penjelasannya berikut ini.
1. Ada Banyak Korban Dirugikan
JPU Primayuda Yutama mengungkap persoalan pertama yang memperberat tuntutan adalah karena perbuatan Indra Kenz telah merugikan banyak orang. Setidaknya korban Indra Kenz berjumlah 144 orang dengan total nilai kerugian mencapai Rp 83.365.707.894 (Rp 83,36 miliar).
2. Uang Kejahatan Untuk Biaya Hidup Mewah
Pria yang kerap sesumbar dengan jargon "Murah Banget" ini menggunakan uang hasil kejahatannya untuk biaya gaya hidup yang mewah. Hal ini merupakan hal kedua yang memberatkan tuntutan Indra Kenz.
3. Tidak Kooperatif
Selanjutnya Indra Kenz dinilai tak kooperatif karena tidak mengakui sumber keuanganya berasal dari hasil kejahatan. Dalam sidang pemeriksaan, Indra tidak mengakui uang hasil kejahatannya untuk membeli barang-barang berharga seperti rumah, mobil dan jam tangan yang bersumber dari trading di Binomo.
4. Kejahatan Canggih
Baca Juga: Tukang Pamer Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
Indra Kenz dinilai melakukan aksi kejahatannya yang tergolong canggih. Pasalnya pria 26 tahun itu memanfaatkan kemajuan teknologi khususnya dalam masalah transaksi keuangan.
5. Coba Mengelabui Majelis Hakim dan JPU Saat Sidang
Hal terakhir yang memberatkan tuntutan adalah karena Indra Kenz mencoba untuk mengelabui dan mengecoh majelis hakim dan JPU. Menurut keterangan JPU Prima, domain situs Binomo yang digunakan Indra Kenz di persidangan berbeda dengan domain situs Binomo yang digunakan saat menjadi afiliator.
Sementara itu hal yang meringankan tuntutan adalah karena Indra Kenz bersikap sopan di persidangan. JPU mengatakan berbagai keterangan saksi, ahli, barang bukti dan pemeriksaan terdakwa membuktikan bahwa Indra Kenz telah melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE yakni menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Indra Kenz juga dinilai terbukti melanggar dakwaan Pasal 28 UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Terakhir, Indra Kenz dinilai melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Tukang Pamer Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
-
Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Alias Fakarich Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Binomo
-
Diserahkan ke Jaksa, Ferdy Sambo Tetap Ditahan di Mako Brimob
-
Akan Dilimpahkan Besok, JPU Kejaksaan Verifikasi Barang Bukti Kasus Ferdy Sambo Cs
-
BRI Denpasar Dibobol Debitur, Modus SKU dan Tempat Usaha Fiktif
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Bukan Dijual, Ini Alasan Tak Terduga ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah Sang Majikan
-
Satu-satunya di Asia! Limp Bizkit Bakal Guncang Kuala Lumpur, Cek Jadwal dan Harga Tiket di Sini
-
Sambut HUT Jakarta ke-500, Remember Fest Siap Hadirkan Pengalaman Festival Terlengkap di Kemayoran
-
After Earth Malam Ini: Will Smith dan Jaden Smith Harus Bertahan Hidup di Bumi yang Mengerikan
-
Nikah di Italia Berbiaya Rp1 Miliar, Lina Mukherjee Akui Ingin seperti Artis Bollywood
-
Meisya Amira Jadi Wanita Tunawicara yang Menggila di Film Juminten Edan
-
Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama
-
Gas Melon Langka di Indramayu, Lucky Hakim Endus Praktik Pengoplosan: Pertamina Harus Gandeng Polisi
-
Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu
-
Siapa Saja Mantan Ayu Ting Ting? Ini Daftarnya dan Pekerjaan Mentereng Mereka