Suara.com - Indra Kenz kini dihadapkan pada tuntutan pidana 15 tahun penjara dalam kasus investasi bodong binary option Binomo. Ia juga terancam tuntutan membayar Rp10 miliar. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (5/10/2022) kemarin.
Dalam tuntutannya, Indra Kenz dinyatakan terbukti menyebarkan berita bohong dan penyesatan yang mengakibatkan kerugian pada para korban serta melakukan pencucian uang. JPU menyebut ada lima hal yang memberatkan tuntutan hukuman pria pemilik nama asli Indra Kesuma tersebut. Simak penjelasannya berikut ini.
1. Ada Banyak Korban Dirugikan
JPU Primayuda Yutama mengungkap persoalan pertama yang memperberat tuntutan adalah karena perbuatan Indra Kenz telah merugikan banyak orang. Setidaknya korban Indra Kenz berjumlah 144 orang dengan total nilai kerugian mencapai Rp 83.365.707.894 (Rp 83,36 miliar).
2. Uang Kejahatan Untuk Biaya Hidup Mewah
Pria yang kerap sesumbar dengan jargon "Murah Banget" ini menggunakan uang hasil kejahatannya untuk biaya gaya hidup yang mewah. Hal ini merupakan hal kedua yang memberatkan tuntutan Indra Kenz.
3. Tidak Kooperatif
Selanjutnya Indra Kenz dinilai tak kooperatif karena tidak mengakui sumber keuanganya berasal dari hasil kejahatan. Dalam sidang pemeriksaan, Indra tidak mengakui uang hasil kejahatannya untuk membeli barang-barang berharga seperti rumah, mobil dan jam tangan yang bersumber dari trading di Binomo.
4. Kejahatan Canggih
Baca Juga: Tukang Pamer Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
Indra Kenz dinilai melakukan aksi kejahatannya yang tergolong canggih. Pasalnya pria 26 tahun itu memanfaatkan kemajuan teknologi khususnya dalam masalah transaksi keuangan.
5. Coba Mengelabui Majelis Hakim dan JPU Saat Sidang
Hal terakhir yang memberatkan tuntutan adalah karena Indra Kenz mencoba untuk mengelabui dan mengecoh majelis hakim dan JPU. Menurut keterangan JPU Prima, domain situs Binomo yang digunakan Indra Kenz di persidangan berbeda dengan domain situs Binomo yang digunakan saat menjadi afiliator.
Sementara itu hal yang meringankan tuntutan adalah karena Indra Kenz bersikap sopan di persidangan. JPU mengatakan berbagai keterangan saksi, ahli, barang bukti dan pemeriksaan terdakwa membuktikan bahwa Indra Kenz telah melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE yakni menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Indra Kenz juga dinilai terbukti melanggar dakwaan Pasal 28 UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Terakhir, Indra Kenz dinilai melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Tukang Pamer Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
-
Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Alias Fakarich Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Binomo
-
Diserahkan ke Jaksa, Ferdy Sambo Tetap Ditahan di Mako Brimob
-
Akan Dilimpahkan Besok, JPU Kejaksaan Verifikasi Barang Bukti Kasus Ferdy Sambo Cs
-
BRI Denpasar Dibobol Debitur, Modus SKU dan Tempat Usaha Fiktif
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Seoharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
Terkini
-
Apa Kabar Rianti Cartwright? Pemeran Aisha di Ayat-Ayat Cinta yang Keluar dari Islam
-
Mual Parah di Kehamilan ke-2, Zaskia Sungkar Temukan 'Obat' Ajaib
-
Embrio Disimpan Hampir Setahun, Terungkap Perjuangan Zaskia Sungkar Hamil Anak Kedua
-
Pacaran Beda Agama dengan Yasmin Napper, Giorgino Abraham: Banyak yang Seagama Juga Berantakan
-
Viral! Saat Makanan MBG Tak Habis, Siswa Punya Cara Cerdas Mengubahnya Jadi Kebaikan
-
Polisi Gelar Mediasi Selasa Depan, Konflik RK vs Lisa Mariana Bakal Berujung Damai?
-
Mama Amy Boleh Pulang dari Rumah Sakit Usai Operasi, Raffi Ahmad Ungkap Kondisi Terkini
-
Venna Melinda Sebut Verrell Bramasta Makin Kurus Sejak Jadi Anggota DPR
-
Luvia Band Rilis Lagu "Buang Garam di Laut": Soundtrack Sempurna untuk Move On
-
Teka-teki Mayat Perempuan di Tesla, Diduga Kuat Pacar D4vd karena Tato di Jari Telunjuk