Suara.com - Sidang kasus pencemaran nama baik dengan Ayu Thalia sebagai terdakwa masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sampai hari ini, Kamis (3/11/2022). Sang artis dijadwalkan untuk memberikan keterangan di depan hakim.
"Saya nggak pernah mangkir. Saya kooperatif, saya datang, saya hadir sidang," ujar Ayu Thalia.
Berbicara soal kesiapan jelang sidang, Ayu Thalia menyatakan siap buka-bukaan di depan hakim tentang apa yang sebenarnya terjadi di balik hubungan dengan Nicholas Sean.
"Ya bicara apa adanya saja, nggak perlu ada yang disiapkan. Bicara sesuai fakta," tutur Ayu Thalia.
Ayu Thalia juga menegaskan tidak akan mengikuti jejak Nicholas Sean yang menurut dia tidak berani jujur ke publik tentang hubungan mereka.
"Saya nggak seperti pihak sebelah, yang soal hubungan kecil saja, pergi ke mana ke mana, nggak pernah diakuin," ucap Ayu Thalia.
Sayang, Ayu Thalia harus menunda keinginan mengungkap kisah di balik hubungan dengan Nicholas Sean di depan hakim. Sidang ditunda karena hakim ketua yang menangani perkaranya berhalangan hadir akibat sakit.
Rencananya, sidang keterangan terdakwa kasus pencemaran nama baik yang menyeret Ayu Thalia baru akan digelar pada 10 November 2022.
Sebagai pengingat, Nicholas Sean berseteru dengan Ayu Thalia sejak Agustus 2021.
Baca Juga: Devano Danendra Tampil Feminim, Iis Dahlia Minta Netizen Tak Khawatir: Gak Banci Insya Allah
Kejadian bermula saat Ayu Thalia mengaku punya hubungan khusus dengan Nicholas Sean dan mengalami penganiayaan. Sambil menyertakan beberapa bukti luka fisik, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penjaringan pada 27 Agustus 2021.
Cerita penganiayaan yang dialami Ayu Thalia ternyata membuat Nicholas Sean terganggu. Ia lantas melaporkan balik sang artis atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021.
Laporan Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean dinyatakan gugur pada November 2021 karena penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam bukti yang disertakan.
Sedang laporan Nicholas Sean diproses sampai ke persidangan dengan Ayu Thalia selaku terdakwa dikenakan Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Gokil! Kreator Konten Waldi Sempurna Konsisten Berbagi Puluhan Nasi Kotak Setiap Gajian
-
Givri Taj Cerita Transformasi Lewat Operasi Plastik di Vietnam, Sedot Lemak hingga Fat Grafting
-
Dari Kreator Konten ke Pebisnis, Begini Perjalanan Karier Acil Bintangnya Parfum
-
Kisah TikToker Kiki Jupe, dari Guru Honorer Kini Jadi Pengusaha Kuliner Sukses
-
Pintu Didobrak Hingga Dibentak Oknum Pejabat, Choky Sitohang Alami Intimidasi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kemarau Panjang Mengintai, Jakarta Rencanakan Hujan Buatan Tiap Pekan
-
Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta
-
DTI Series 2026 Resmi Digelar, Perkuat Kolaborasi Digital Nasional
-
15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!
-
YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi
-
BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global
-
Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak
-
Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata
-
Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana
-
Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya