Suara.com - Nikita Mirzani sama sekali tidak memakai jasa dokter untuk mengobati penyakit saraf terjepit yang kambuh setelah ditahan di Rutan Serang.
"Nggak ada dia rawat jalan," ungkap kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Serang pada 14 November 2022.
Daripada merasa terkurung di rumah sakit, Nikita Mirzani memilih meminta bantuan sesama tahanan untuk mengobati penyakit saraf terjepitnya.
"Di dalam ada tukang urut. Di tahanan kan ada tuh tukang urut, ibu-ibu yang ditahan. Itu dokter tradisionalnya," terang Fahmi Bachmid.
Sebagaimana diketahui, beredar kabar Nikita Mirzani dilarikan ke rumah sakit dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang pada 5 November 2022.
Menurut hasil pemeriksaan, penyakit saraf terjepit yang diidap Nikita Mirzani kambuh dan butuh penanganan khusus dari dokter.
"Kan tempat tidurnya matras, mungkin karena tipis. Ya kan harus menyesuaikan sama tahanan lain," kata Nikita Mirzani menjelaskan penyebab saraf terjepitnya kambuh.
Namun Nikita Mirzani meminta langsung dipulangkan ke Rutan Serang setelah diobati. Ia tak nyaman dengan penjagaan ketat petugas selama dirawat.
"Di rumah sakit itu justru dia dikawal seperti orang yang merupakan pelaku teroris. Jadi dia bilang, 'Saya tambah sakit ini di sini, mending saya di rutan'," tutur Fahmi Bachmid belum lama ini.
Baca Juga: Rizky Billar Bantah Terlilit Utang, Apa Kabar Soal Cicilan Yacht Rp 38 Miliar?
Nikita Mirzani mendekam di Rutan Serang akibat laporan Dito Mahendra sejak 25 Oktober 2022. Ia ditahan agar tidak menghambat proses hukum.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sedang dalam dakwaan penuntut umum, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.
Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan.
Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Ojeknya Pernah Dipesan, Pengemudi Ojol Bongkar Sifat Asli Manohara
-
Jeremiah Lakhwani Update Hasil Interview WWE, Galau Gegara Diminta Pindah ke Amerika
-
Lagi Dipenjara, Nikita Mirzani Masih Bisa Ledek Richard Lee yang Kini Jadi Tersangka
-
Richard Lee Diperiksa Polisi, Dokter Detektif Mendadak Muncul di Polda Metro Jaya Tuntut Penahanan
-
Diding Boneng Curhat Banyak Rekan Artis Cuma Obral Janji Mau Jenguk: Gue Udah Gak Berharap
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Sinopsis Portraits of Delusion, Reuni Bae Suzy dan Kim Seon Ho di Drakor Thriller Misteri
-
Sabrina Chairunnisa Sentil Warganet yang Menghakimi Lula Lahfah
-
Viral Pak RT di Jakarta Mendunia Gara-Gara Ubah Got Jadi Kolam Lele, Diundang TV Nasional China
-
Anggap Temannya Miskin, Perempuan Ini Minta Bayi Kembar yang Baru Dilahirkan
-
Ibu Dali Wassink Sebut Justin Hubner Bukan 'Ayah Baru' Kamari, Jennifer Coppen Tak Terima?
-
Alasan Jule Lepas Jilbab, Bukan Karena Masalah Rumah Tangga
-
Jule Samakan Pernikahan dengan Kontrak Bisnis: Jangan Nikah Muda, Senang-Senang Dulu
-
5 Artis Merenungi Kembali Keputusan Nikah Muda, Terbaru Jule
-
Kakak Maia Estianty Bantah Keluarganya Acuhkan Ahmad Dhani: Tapi Kalau Sama Istrinya...
-
Aparat yang Sidak Penjual Es Kue Jadul Minta Maaf Sudah Salah Tuduh: Bentuk Respons Cepat