Suara.com - Pengadilan Negeri Tangerang telah membacakan putusan sela atas kasus pencemaran nama baik dengan Nikita Mirzani sebagai terdakwa, Senin (5/12/2022).
Majelis hakim dalam putusannya menolak nota keberatan atau eksepsi Nikita Mirzani karena menganggap dakwaan jaksa penuntut umum sudah sesuai porsinya.
"Menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikota Mirzani, tidak diterima," ujar hakim di sidang.
Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan memanggil Dito Mahendra selaku saksi pelapor di sidang pekan depan.
Terkait penolakan eksepsi oleh hakim, Nikita Mirzani tidak keberatan. Ia malah menyambutnya dengan gembira.
"Harus ditolak. Kalau nggak ditolak, sidangnya selesai. Kalian nggak bisa ketemu sama Mahendra Dito, nggak seru dong," tutur Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani tak sabar berhadapan langsung dengan Dito Mahendra di persidangan.
"Jadi supaya bisa tatap-tatapan langsung. Biasanya kan cuma di awang-awang, kayak angin. Dia cuma bisa meneror tapi nggak berhadapan muka langsung," jelas Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani juga siap buka-bukaan untuk membuktikan pihak mana yang sebenarnya bersalah di perkara pencemaran nama baik yang Dito Mahendra laporkan.
"Kalian juga nanti bisa mendengarkan dan menyaksikan, apa-apa saja yang akan aku buka. Bagaimana kedekatan Mahendra Dito dengan oknum-oknum yang ada di Serang, jadi kalian bisa dengar," terang Nikita Mirzani.
Sebagai informasi, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.
Perkara pencemaran nama baik Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Dalam sidang tersebut, ia didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.
Berita Terkait
-
Diduga Pacar Nikita Mirzani, Ternyata Begini Alasan Antonio Dedola, Pria Bule yang Datang ke Indonesia Hadiri Acara Sidang Niki
-
Sedihnya Azka Nonton Piala Dunia Tak Bersama Nikita Mirzani: Ami Lagi Cari Duit
-
Ditanya Kemana Nikita Mirzani, Azka Raqila Menjawab dengan Polos: Lagi Syuting Cari Duit
-
Nikita Mirzani Ngaku Klepek-klepek dengan Sosok Bule Ini, Ternyata Bukan si Pebalap MotoGP
-
Nikita Mirzani Dikabarkan Jual Rumah, Dampak Kasus Pencemaran Nama Baik yang Menjeratnya?
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Hormati Mendiang Ayah, Sarwendah Rayakan Imlek tanpa Angpao dan Baju Merah
-
Sikap Gelisah Nia Ramadhani saat Makan Kenapa? Gerak-geriknya Jadi Tebak-tebakan
-
Kematian Tragis Kurt Cobain, Pukulan Telak Grunge dan Misteri Bunuh Diri atau Dibunuh
-
Lamar Claudia Andhara, Momen Riza Syah Salaman dan Cium Tangan Calon Ibu Mertua Kena Julid
-
Setelah Inara Rusli, Giliran Insanul Fahmi Ngadu ke Komnas PA: Belum Bertemu Anak 4 Bulan
-
Sinopsis 5 Film Indonesia di Puncak Netflix per Hari Ini
-
KNetz vs SEAblings Masih Panas, Kini Pemain Film Lara Ati Jadi Korban
-
Sinopsis Heartbreak High Season 3, Musim Penutup Penuh Skandal di SMA Hartley
-
Ini Video Lengkap Aurel Hermansyah Disebut Diabaikan Gen Halilintar
-
Sinopsis Salmokji, Kim Hye Yoon Terjebak Teror Mengerikan di Waduk Terpencil