SuaraBandungBarat.id - Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan, namun ada satu hal yang berbeda pada sidang kali ini.
Acara persidangan Niki kali ini menjadi sorotan karena kedatangan Antonio Dedola, pria bule yang diduga pacar Nikita Mirzani.
Saat ditemui awak media, Antonio mengungkapkan bahwa memang dirinya sudah lama tidak bertemu dengan Nikita Mirzani.
Antonio juga merasa senang bisa melihat Niki dan berharap agar Nikita Mirzani segera bisa pulang ke rumahnya.
"Ya sangat lama, tentunya saya nggak ketemu dia dan aku senang bisa melihat dia hari ini dan saya harap dia bisa cepat pulang ke rumah," ungkap Antonio dalam bahasa Inggris yang dikutip dari tayangan Youtube Intens Investigasi, Senin (5/12/2022).
Kedatangan Antonio ini sontak menjadi kejutan bagi Nikita Mirzani yang sedang menjalani persidangan atas kasus pencemaran nama baik.
Antonio juga mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani tidak mengetahui kedatangannya tersebut.
Alasan dirinya datang ke Indonesia dan menghadiri persidangan Niki agar menjadi kejutan serta sebagai dukungan.
"Nggak, dia gak tahu. Ini hadiah aja buat dia (Nikita Mirzani), bukti dukungan saya," jelasnya.
Terkait sidang yang dijalani Niki, Antonio berharap agar Nikita Mirzani segera bisa pulang ke rumahnya.
"Ya mau dia tetap kuat, dan seperti saya bilang tadi harapnya dia bisa pulang ke rumah hari ini. Karena ini udah lama banget, dia jauh dari rumah dan setiap orang sudah lama tidak melihatnya," sambungnya.
Antonio ingin kasus yang sedang dijalani Nikita Mirzani bisa selesai hari ini juga.
"Jadi ya kita lihat semoga semuanya baik-baik saja dan berharap kasusnya selesai hari ini," paparnya.
Dengan kedatangannya yang dikhususkan untuk Nikita Mirzani, Antonio berharap agar semuanya menjadi kebaikan untuk Niki.
"Saya disini adalah orang terbaik yang berada di sini untuk dia. Iya bener cukup buat dia. Semoga aja," kata Antonio Dedola.
Sebelumnya Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 lalu.
Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(*)
Sumber: Youtube Intens Investigasi
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Tampil Santai dan Fashionable di Pengadilan, Netizen Kagum dan Beri Komentar Dukungan serta Doa
-
Fitri Salhuteru Tidak Pernah Mau Bahas Masalah Hukum dengan Nikita Mirzani, Ternyata Begini Alasannya
-
Heran dengan Sikap Nikita Mirzani di Persidangan, Fitri Salhuteru Ungkap Kepribadian Niki: Kok Fashion Show...
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Bau Rokok Membandel di Mobil Bekas? Coba 5 Cara Menghilangkannya dengan Bahan Alami
-
Nilai Transaksi Kripto Nyaris Rp122 Triliun dalam 5 Bulan, Anak Muda Jadi Penggerak Utama
-
PTBA Angkut 1,56 Ton Sampah dari Sungai Enim, Tebar Ribuan Benih Ikan Pulihkan Ekosistem
-
Presiden RI dan PM Singapura Tegaskan Kesepakatan Perihal Selat Malaka
-
Pecah Kongsi Pemkot Bandung! Wawali Erwin Buka-Bukaan Tak Pernah Diajak Bicara oleh Walikota Farhan
-
Syok Saat Kondangan! Orang Tua di Bekasi Pergoki Pembunuh Anaknya Bebas Berkeliaran
-
Rudy Susmanto Minta KPK dan Jaksa Kawal Pembebasan Lahan 2 Proyek Raksasa Bogor
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
Perwali Tolak LGBT Diusulkan di Palembang, Akankah Pemkot Mengabulkannya?
-
Sabet Emas di World Climbing Series, Desak Made: Kami Tak Didukung Pemerintah