Suara.com - Dito Mahenra absen dalam sidang kasus pencemaran nama baik oleh Nikita Mirzani hari ini, Senin (12/12/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang pun mengingatkan Dito untuk bersedia hadir dalam sidang.
"Apabila tidak bisa dihadirkan, ada konsekuensi hukumnya," ujar hakim ketua majelis dalam sidang.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 224 KUHP, ketidakhadiran saksi di sidang saat sudah dipanggil secara patut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
Dijelaskan juga dalam Pasal 224 KUHP, saksi yang tidak hadir sidang bisa dikenakan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Oleh karenanya, hakim mempersilakan Nikita Mirzani melaporkan Dito Mahendra andai di sidang mendatang yang bersangkutan tidak hadir lagi untuk bersaksi.
"Kalau sampai dengan waktu yang ditetapkan saksi tidak hadir juga, terdakwa silakan menempuh jalur hukum," kata hakim ketua memberi saran.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Serang menjadwalkan agenda pembuktian dengan Dito Mahendra dihadirkan sebagai saksi dari jaksa penuntut umum di sidang hari ini. Namun sidang ditunda setelah kekasih Nindy Ayunda itu menyurati jaksa untuk meminta izin tidak hadir karena sakit.
Majelis hakim memberi kesempatan kepada jaksa untuk menghadirkan Dito Mahendra dalam sidang pada Kamis (15/12/2022).
Sebagai informasi, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tak Percaya Dito Mahendra Sakit: Mungkin Bingung Mau Dipanggil KPK
Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.
Perkara pencemaran nama baik Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Dalam sidang tersebut, ia didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Tak Percaya Dito Mahendra Sakit: Mungkin Bingung Mau Dipanggil KPK
-
Dito Mahendra Tak Hadir Sidang, Nikita Mirzani Tertawa
-
Bakal Bertemu Dito Mahendra di Sidang, Nikita Mirzani Pakai Gaun Hitam Belahan Tinggi
-
Profil Antonio Dedola, Pacar Bule Nikita Mirzani yang Dekat dengan Anak-Anaknya
-
Loly Putri Nikita Mirzani Istigfar Ditanya Kapan Nikah dengan Sean Anak Olla Ramlan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Viral Cuitan 2022 yang Singgung Hantavirus 2026, Disebut Prediksi Masa Depan
-
Vanesha Prescilla Debut Horor Psikologis di Jepang lewat Film The Scarecrow Valley
-
Dari Mobil Rp8,5 M hingga Laundry Fantastis, Ada Apa di Balik Rentetan Viralnya Gubernur Kaltim?
-
Barang di Rumah Sering Mendadak Terbakar Tanpa Sebab, Kisah TikToker Ini Jadi Sorotan
-
Guru SD Ungkap Beratnya Tekanan Al dan El Waktu Kecil: Sekarang Gak Gila Saja Alhamdulillah
-
Kisah Siti Jual Rumah Demi Pernikahan Anak hingga Hidup Susah Viral, Fakta Lain Ikut Terungkap
-
Bobon Santoso Percaya Cerita Pelaku Pemukulan, Bro Ron Kesenggol: Bon, Yakin Mau Ikutan?
-
Biaya Laundry 1 Pakaian Dalam Rudy Mas'ud Rp40 ribu, Warganet Kaget: Sempaknya Titan Kah?
-
Sentil Titi DJ, Citra Scholstika Curhat Pengalaman Pahit Dibanding-bandingkan Juri
-
Tak Disangka, Ucapan Sang Anak Jadi Pemicu Nikita Willy Putuskan Berhijab di Ramadan 2026