BEI Hapus Kriteria Papan Pemantauan Khusus, Besok Harga Minimum Saham Jadi Rp1

Minggu, 27 September 2026 | 09:35 WIB
Ilustrasi [Suara.com/Emma]
BACA 10 DETIK
  • PT Bursa Efek Indonesia memberlakukan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus skema perdagangan full call auction pada 28 September 2026.
  • Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI Irvan Susandy menyatakan kebijakan ini menyesuaikan regulasi bursa dengan dinamika pasar terkini.
  • BEI menghapus lima kriteria utama dan mengubah batas harga minimum saham menjadi satu rupiah demi meningkatkan efisiensi pasar.

Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengimplementasikan penyempurnaan terhadap ketentuan Papan Pemantauan Khusus (PPK) melalui skema perdagangan full call auction (FCA). Penyesuaian aturan ini mulai diberlakukan secara efektif pada Senin (28/9/2026).

Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses evaluasi serta perbaikan berkelanjutan (continuous improvement).

Kebijakan ini dirumuskan dengan mempertimbangkan hasil pemantauan pascaimplementasi PPK serta harmonisasi terhadap dinamika kebijakan bursa yang telah berkembang sejak 2024.

“Penyempurnaan Papan Pemantauan Khusus tahun 2026 merupakan bagian dari bentuk continuous improvement yang mempertimbangkan hasil pemantauan pascaimplementasi Papan Pemantauan Khusus (FCA) secara menyeluruh dan penyelarasan dengan kebijakan Bursa lainnya yang telah berkembang sejak 2024,” kata Irvan dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan, penyesuaian kriteria penempatan saham dalam papan khusus tersebut dilakukan guna memastikan regulasi bursa tetap presisi dengan kondisi pasar saat ini, termasuk menyelaraskan dengan reformasi transparansi bursa, ketentuan harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan secara keseluruhan.

“Penyesuaian dilakukan untuk memastikan kriteria penempatan Papan Pemantauan Khusus tetap relevan dengan kondisi dan dinamika pasar saat ini, termasuk dengan menyelaraskan dengan kebijakan reformasi transparansi bursa, ketentuan terkait harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan,” ujar Irvan.

Penyesuaian Harga Minimum dan Penghapusan Lima Kriteria FCA

Seiring berlakunya ketentuan baru ini, BEI turut menyesuaikan mekanisme perdagangan bagi saham-saham yang sebelumnya masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus akibat kriteria yang kini telah dicabut. Salah satu poin penyesuaian utama adalah pencabutan batas harga minimum sebesar Rp50 per saham menjadi Rp1 per saham.

Selain itu, BEI secara resmi mengeliminasi lima kriteria utama dalam penetapan instrumen ke dalam papan FCA, antara lain:

  • Dinamika Harga dan Transaksi: Kriteria perusahaan tercatat yang selama tiga bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction memiliki harga rata-rata kurang dari Rp51, nilai transaksi harian rata-rata di bawah Rp5 juta, serta volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 saham.
  • Opini Laporan Keuangan: Perusahaan tercatat dengan laporan keuangan auditan terakhir yang memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer).
  • Kinerja Pendapatan: Perusahaan tercatat yang tidak membukukan pendapatan atau tidak mengalami perubahan pendapatan berdasarkan laporan keuangan auditan atau interim terbaru dibandingkan periode sebelumnya.
  • Sektor Pertambangan Minerba: Perusahaan tercatat di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) atau induk usahanya yang belum menghasilkan pendapatan dari bisnis inti hingga tahun buku ke-4 sejak mencatatkan saham di bursa.
  • Kondisi Ekuitas Negatif: Perusahaan tercatat yang memiliki nilai ekuitas negatif berdasarkan laporan keuangan periode terakhir.

BEI juga melakukan penyesuaian pada kriteria yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan bagi perusahaan tercatat untuk tetap terdaftar di bursa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A dan I-V mengenai batas minimum saham beredar di publik (free float).

Manajemen BEI menegaskan bahwa reformasi aturan Papan Pemantauan Khusus ini berfokus pada peningkatan efisiensi pasar serta pemantauan yang adil bagi seluruh pelaku pasar modal.

“Perubahan ini ditujukan agar ketentuan dan mekanisme Papan Pemantauan Khusus tetap efektif dan relevan dengan perkembangan pasar, dengan meningkatkan price discovery dan tetap mempertahankan fungsi utamanya sebagai bentuk perlindungan investor,” jelasnya.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih terukur dalam mekanisme pembentukan harga (price discovery) saham di bursa, sekaligus memperkuat instrumen perlindungan bagi para investor ritel maupun institusi di Indonesia.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com