Suara.com - Untuk kali kedua, Dito Mahendra mangkir dari panggilan sidang tanpa alasan yang jelas. Namun menurut jaksa, Dito meminta sidang untuknya dilakukan secara daring.
"Tim penasehat hukum korban menyurati kami," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (15/12/2022).
Majelis hakim kemudian berpendapat bahwa pemeriksaan saksi secara daring bisa saja dilakukan bila mengikuti ketentuan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Untuk saksi diperiksa secara tele conference, dalam KUHAP tidak diatur. Namun dalam PERMA Mahkamah Agung, hal tersebut bisa dilakukan," terang hakim ketua majelis.
Hanya saja, Dito Mahendra harus tetap hadir di Serang sekalipun pemeriksaan dilakukan secara daring.
"Kalau tidak mau datang ke pengadilan, bisa dari kejaksaan. Tapi jangan seenaknya meminta dari rumah sakit atau di mana," kata hakim ketua majelis.
Penjelasan hakim tentang kemungkinan Dito Mahendra bersaksi secara daring langsung ditentang Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani.
"Kami sepakat hadir di sini semua. Aneh kalau terdakwa perempuan hadir di persidangan ini, tapi saksi semua laki-laki takut menghadap ke sini. Tolong hadirkan langsung, atau tutup sidang ini," tutur Fahmi Bachmid.
Ungkapan keberatan juga datang dari Nikita Mirzani. Ia ingin bertatap muka langsung dengan orang yang memenjarakannya.
Baca Juga: Dito Mahendra Mangkir Lagi, Nikita Mirzani Nangis-Nangis di Ruang Sidang
"Saya sudah dipenjara dua bulan dan saya ingin bertemu dengan beliau. Saya tidak setuju dia berada di kejaksaan, saya ingin bertemu," jelas Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani bahkan mengancam tak mau datang ke pengadilan andai Dito Mahendra memilih bersaksi secara daring.
"Kalau saksi dihadirkan di kejaksaan, saya tidak mau datang sidang. Saya siap dihukum atau dipenjara sampai kapan pun," tegas Nikita Mirzani.
Majelis hakim kemudian menjelaskan bahwa Dito Mahendra selaku pelapor tetap diprioritaskan datang ke Pengadilan Negeri Serang. "Nanti diprioritaskan untuk tetap hadir di persidangan," ucap hakim ketua majelis.
Sebelumnya diberitakan, Dito Mahendra kembali absen dari panggilan sebagai saksi di sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani. Ia mengaku belum sembuh dari sakit DBD dan masih dirawat.
Oleh majelis hakim, Dito Mahendra diberi kesempatan datang sekali lagi di sidang 19 Desember 2022 mendatang. Bila absen lagi, pemeriksaan perkara pencemaran nama baik yang ia laporkan bisa dihentikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Anime Legendaris 5 Centimeters Per Second Tayang Ulang Januari 2026, Ini Sinopsisnya!
-
Review Penunggu Rumah: Buto Ijo, Upaya Gandhi Fernando Angkat Mitologi yang Terlupakan.
-
Viral Pengakuan Netrzen Lihat dr Richard Lee Jalan Bareng Cewek Muda di Bali
-
Pakai Aplikasi Zangi, Ammar Zoni Ungkap Cara Hubungi Pacar dari Lapas
-
Inara Rusli Blak-blakan soal Nikah Siri dengan Insanul Fahmi: Semua yang Beredar Hoaks
-
Bocor di Medsos, Dokumen Ini Bongkar Kronologi Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya
-
Sinopsis Film Send Help: Teror Bertahan Hidup di Pulau Terpencil Versi Sam Raimi
-
6 Film Rachel Amanda, Suka Duka Tawa Baru Tayang di Bioskop
-
NCTzen Merapat! Ini Daftar Harga Tiket Konser Solo Taeyong NCT di Jakarta
-
Siap-Siap! Korea 360 Mulai Kirim E-Ticket Gratis Konser HUG K-Pop Concert