Suara.com - Sidang Nikita Mirzani atas laporan Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, kembali digelar. Agendanya, mendengarkan keterangan dari para saksi, termasuk pelapor.
Sayang, Dito Mahendra sebagai pelapor kembali absen di sidang untuk memberikan keterangan. Ini merupakan kali ketiga pacar Nindy Ayunda tersebut tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sampai hari ini beliau masih dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah," kata Edward, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Senin (19/12/2022).
JPU menerangkan, dirawatnya Dito Mahendra lantaran terkena penyakit DBD. Ia pun tidak bisa datang ke Pengadilan Negeri Serang.
Namun berdasarkan pertimbangan hakim, Dito Mahendra tetap harus mematuhi aturan untuk datang ke Pengadilan Negeri Serang. Untuk itu pada sidang selanjutnya, ia akan dijemput paksa.
"Mahendra dito sakitnya bukan merupakan sakit berat permanen. Maka akan dilakukan pemanggilan paksa," terang ketua majelis hakim.
Dito Mahendra rencananya akan didatangkan secara paksa pada sidang berikutnya, Kamis (29/12/2022). Maka pada hari ini Ketua Majelis Hakim menunda persidangan.
Terkait kasus yang dihadapi, Nikita Mirzani disidang atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Berkas laporan tersebut telah masuk ke Polresta Serang Kota sejak Mei 2022.
Atas laporan tersebut, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga ditahan di Rutan Serang sejak 25 Oktober 2022.
Baca Juga: Tampil Serba Hitam di Pengadilan, Nikita Mirzani Ngaku Sedang Berkabung
Berita Terkait
-
Sensasi Adegan Ranjang Nikita Mirzani, Jalani Sidang di PN Serang Lawan Dito Mahendra
-
Nikita Mirzani Siap Perang dengan Dito Mahendra di Sidang Hari Ini
-
Jiwanya Sehat, Nikita Mirzani Tempur Dito Mahendra di PN Serang
-
'Netizen Pasti Iri' Nikita Mirzani Masuk 5 Tokoh Perempuan Tervokal di Indonesia?
-
Busana Nikita Mirzani Hadiri Persidangan Selalu jadi Sorotan Warganet, Begini Tanggapan Fitri Salhuteru
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Agna Rangkum Perihnya Perpisahan Sunyi dalam Lagu 'Diluar Hal Biasa'
-
DNA Rilis Album Aurora, Realita Kehidupan DJ Aloy dan JayJax dalam 18 Lagu
-
Ruben Onsu Resmi Perjuangkan Hak Asuh Anak dari Sarwendah, Sidang Digelar 15 Juli 2026
-
Seni Membalas Hujatan: Bule Real 'Comeback' dengan Single Dangdut Komedi 'Hayati'
-
Musisi Ramai Kritik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Bupati Purwakarta, Beri Sindiran Menohok
-
Serahkan Uang ke Polisi, Awkarin Tegaskan Ada di Pihak Korban Hanania Travel
-
Saemen Fest 2026: Festival Musik Lintas Genre Siap Guncang Jogja pada 19 Juli 2026
-
Venom: Let There Be Carnage,saat Tom Hardy Bertemu Lawan Seimbang
-
Berawal dari Keterbatasan, Wiraswasta Asal Situbondo Ini Sukses Jadi Bintang eFootball Nasional
-
Guns N' Roses Kembali ke Jakarta! Ini Jadwal dan Daftar Harga Tiket Konser Termegah 2026