KPK Proses Laporan Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25 WIB
Ilustrasi KPK. (KPK)
BACA 10 DETIK
  • PCNU Sekadau melaporkan dugaan politik uang pengondisian dukungan Muktamar NU kepada KPK pada Rabu, 7 Oktober 2026.
  • Ketua PCNU Sekadau menyerahkan dokumen kronologi, tiket pesawat, dan pengembalian uang tunai langsung di Gedung KPK Jakarta.
  • KPK memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut melalui proses telaah, analisis, serta pengumpulan bahan keterangan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan memproses laporan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sekadau, Kalimantan Barat, terkait dugaan politik uang dalam pengondisian dukungan Rais Aam pada Muktamar Ke-35 NU.

“Kami pastikan setiap laporan yang masuk pasti dilakukan tindak lanjut oleh tim di direktorat terkait melalui proses telaah dan analisis,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Budi mengatakan apabila dalam laporan tersebut ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk dalam kewenangan KPK, lembaga antirasuah dapat menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan.

“Tindak lanjutnya juga nanti akan beragam. Bergantung pada materi laporan tersebut, dan juga proses pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) yang dilakukan oleh tim KPK,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Menurut Budi, tindak lanjut pengaduan tersebut dapat menggunakan pendekatan pencegahan maupun penindakan, bergantung pada hasil telaah dan pengumpulan bahan keterangan.

“Apakah pendekatan yang relevan terhadap materi itu kemudian penindakan atau lebih cocok untuk pendekatan-pendekatan lainnya? Tentu semuanya terbuka bergantung pada materi laporan dan juga materi dari pulbaket yang dilakukan oleh tim,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua PCNU Sekadau Bagus Fitrianto mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyampaikan pengaduan masyarakat terkait dugaan politik uang dalam pengondisian dukungan Rais Aam pada Muktamar Ke-35 NU.

Bagus mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah dokumen dan uang yang sebelumnya diterima dari pihak yang disebut sebagai tim pemenangan.

"Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima,” kata Bagus.

Menurut dia, dokumen yang diserahkan kepada KPK antara lain kronologi penerimaan dana dan tiket penerbangan. PCNU Sekadau juga menyerahkan uang tunai yang mereka sebut sebelumnya diterima dari salah satu pihak.

Bagus berharap KPK menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait.

Dugaan politik uang tersebut masih berupa laporan masyarakat yang sedang ditelaah KPK dan belum merupakan kesimpulan mengenai adanya tindak pidana korupsi.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com