- Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perselisihan hasil pemilu mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Jakarta pada Selasa.
- Majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran telah menyelesaikan pendidikan tingkat SMA atau sederajat.
- Ahmad Doli Kurnia menyatakan putusan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyempurnaan regulasi pemilu mendatang.
Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Amar putusan untuk perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan langsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
"Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026) malam.
Dalam putusan tersebut, MK menolak sejumlah petitum yang diajukan pemohon. Kendati demikian,
Di sisi lain, majelis hakim menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai putusan MK ini akan menjadi bahan pertimbangan mendasar dalam pembahasan dan penyempurnaan regulasi pemilu mendatang.
"Dalam kaitan penyusunan UU Pemilu yang akan datang, putusan MK ini menjadi bahan yang akan kita jadikan materi penting dalam perubahan dan penyempurnaan sistem Pemilu kita ke depan," ujar Doli kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, hikmahnya ke depan proses seleksi dan rekrutmen para pejabat nanti akan diatur lebih rinci.
"Hikmahnya adalah bahwa ke depan syarat, proses rekruitmen, dan seleksi para pemimpin dan wakil-wakil rakyat, baik pusat maupun daerah harus diatur lebih rinci dan diatur mekanisme yang lebih transparan lagi
Di sisi lain, Doli menambahkan, bahwa langkah dan keputusan politik selanjutnya menyusul putusan MK akan sangat ditentukan oleh kesepakatan antar-pimpinan partai politik di parlemen.
"Proses selanjutnya tentu adalah proses politik. Keputusan politik lanjutan dari putusan MK ini tentu sangat tergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai-partai politik yang ada di DPR. Yang terpenting, apapun langkah yang akan ditempuh dan keputusan yang akan diambil sepenuhnya harus dikembalikan kepada kepentingan rakyat dan untuk menjaga martabat bangsa serta kedaulatan negara," pungkasnya.