Suara.com - Nikita Mirzani akhirnya bebas usai mendekam di rutan kelas II B sejak 25 Oktober 2022. Putusan tersebut dinyatakan oleh hakim Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (29/12/2022).
Musuh Nikita Mirzani, Isa Zega pun turut menanggapi hal itu. Melalui akun TikTok-nya pada hari yang sama, ia mengatakan bahwa sang aktris "dikeluarkan" bukan "dibebaskan".
"Tanggapan mami tentang ENEM (Nikita Mirzani) dikeluarkan dari balik jeruji besi," tulis Isa Zega dalam video berdurasi tiga menit itu.
Sambil duduk di kasur, Isa Zega menjelaskan perbedaan "dikeluarkan" dan "dibebaskan".
"NM tidak dibebaskan oleh pak hakim, tapi NM dikeluarkan dari penjara. Jadi dibebaskan dan dikeluarkan itu berbeda dari sisi hukum," kata Isa Zega sambil duduk di kasur.
Selebgram yang dikenal sebagai 'mami online' ini menjelaskan alasan Nikita Mirzani dikeluarkan dari penjara.
"Nah, kata-kata dikeluarkan itu karena apa? Karena pak jaksa tidak dapat menghadirkan saksi korban. Maka masa penahanannya itu habis," sambungnya.
Menurutnya, sang hakim mengeluarkan Nikita Mirzani karena memang masa penahanannya sudah habis, yakni hanya 90 hari.
Nikita Mirzani juga disebut tidak bebas dari dakwaan dan tuntutan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Divonis Bebas, Putra Siregar Digugat Cerai Istri
"Karena pak hakim mengatakan, yang mami tonton nih, bapak hakim yang mulia itu mengembalikan berkasnya kepada pak jaksa," imbuhnya.
Isa Zega melanjutkan, "Jadi, suatu saat, pak jaksa itu bisa saja melanjutkan kembali sidang itu apabila dia bisa membuktikan bahwa saksi korban memang sakit."
Karenanya, Isa Zega memperingatkan Nikita Mirzani untuk menjaga omongannya sekarang setelah dikeluarkan dari penjara.
"Nah, setelah itu nanti, makanya si NM ini udah keluar, bacotnya dijaga. Supaya apa? Supaya siapa tahu nanti pelapor bisa bernegosiasi dengan hatinya, kamu bisa dimaafkan," pungkasnya.
Sayangnya pernyataan Isa Zega ini bertentangan dengan hasil sidang akhir kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani yang digelar pada Kamis (29/12/2022) di Pengadilan Negeri Serang.
Di situ, Nikita Mirzani divonis bebas atas kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra. Pertimbangan utama majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Dito sebagai saksi korban tak pernah hadir meski berkali-kali dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas kejadian ini, Nikita Mirzani dinyatakan bebas murni dan perkaranya gugur. Sehingga kasus ini resmi ditutup.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Divonis Bebas, Putra Siregar Digugat Cerai Istri
-
Divonis Bebas, Nikita Mirzani: Ini di Luar Ekspetasi
-
Sederet Artis Sambut Vonis Bebas Nikita Mirzani, Ada Ruben Onsu hingga Ririn Ekawati
-
Kronologi Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra: dari Teror Bunga Hingga Ditangkap di Mal, Berakhir Vonis Bebas
-
Wajah Mayang Usai Oplas Dibilang Mirip Berbie Kumalasari Hingga Isa Zega: Malah Balapan Sama Bibirnya
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan