Suara.com - Nikita Mirzani akhirnya bebas usai mendekam di rutan kelas II B sejak 25 Oktober 2022. Putusan tersebut dinyatakan oleh hakim Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (29/12/2022).
Musuh Nikita Mirzani, Isa Zega pun turut menanggapi hal itu. Melalui akun TikTok-nya pada hari yang sama, ia mengatakan bahwa sang aktris "dikeluarkan" bukan "dibebaskan".
"Tanggapan mami tentang ENEM (Nikita Mirzani) dikeluarkan dari balik jeruji besi," tulis Isa Zega dalam video berdurasi tiga menit itu.
Sambil duduk di kasur, Isa Zega menjelaskan perbedaan "dikeluarkan" dan "dibebaskan".
"NM tidak dibebaskan oleh pak hakim, tapi NM dikeluarkan dari penjara. Jadi dibebaskan dan dikeluarkan itu berbeda dari sisi hukum," kata Isa Zega sambil duduk di kasur.
Selebgram yang dikenal sebagai 'mami online' ini menjelaskan alasan Nikita Mirzani dikeluarkan dari penjara.
"Nah, kata-kata dikeluarkan itu karena apa? Karena pak jaksa tidak dapat menghadirkan saksi korban. Maka masa penahanannya itu habis," sambungnya.
Menurutnya, sang hakim mengeluarkan Nikita Mirzani karena memang masa penahanannya sudah habis, yakni hanya 90 hari.
Nikita Mirzani juga disebut tidak bebas dari dakwaan dan tuntutan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Divonis Bebas, Putra Siregar Digugat Cerai Istri
"Karena pak hakim mengatakan, yang mami tonton nih, bapak hakim yang mulia itu mengembalikan berkasnya kepada pak jaksa," imbuhnya.
Isa Zega melanjutkan, "Jadi, suatu saat, pak jaksa itu bisa saja melanjutkan kembali sidang itu apabila dia bisa membuktikan bahwa saksi korban memang sakit."
Karenanya, Isa Zega memperingatkan Nikita Mirzani untuk menjaga omongannya sekarang setelah dikeluarkan dari penjara.
"Nah, setelah itu nanti, makanya si NM ini udah keluar, bacotnya dijaga. Supaya apa? Supaya siapa tahu nanti pelapor bisa bernegosiasi dengan hatinya, kamu bisa dimaafkan," pungkasnya.
Sayangnya pernyataan Isa Zega ini bertentangan dengan hasil sidang akhir kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani yang digelar pada Kamis (29/12/2022) di Pengadilan Negeri Serang.
Di situ, Nikita Mirzani divonis bebas atas kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra. Pertimbangan utama majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Dito sebagai saksi korban tak pernah hadir meski berkali-kali dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Divonis Bebas, Putra Siregar Digugat Cerai Istri
-
Divonis Bebas, Nikita Mirzani: Ini di Luar Ekspetasi
-
Sederet Artis Sambut Vonis Bebas Nikita Mirzani, Ada Ruben Onsu hingga Ririn Ekawati
-
Kronologi Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra: dari Teror Bunga Hingga Ditangkap di Mal, Berakhir Vonis Bebas
-
Wajah Mayang Usai Oplas Dibilang Mirip Berbie Kumalasari Hingga Isa Zega: Malah Balapan Sama Bibirnya
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Review The Great Flood: Film Bencana atau Sci-Fi? Cerita Ambisius yang Kehilangan Arah
-
Im Si Wan dan Seol In Ah Bakal Beradu Akting di My Guilty Person, Intip Sinopsisnya!
-
Avatar: Fire and Ash Menggila di Bioskop Indonesia, The Conjuring Tinggal Tunggu Waktu Tergeser
-
Aura Kasih Ikut Terseret Isu Ridwan Kamil, Lisa Mariana Diduga Sindir Lewat Lagu
-
Perjalanan Tasya dan Valen ke Grand Final D'Academy 7, Adu Kualitas Tanpa Celah
-
Deretan Momen Ridwan Kamil Sebut Aura Kasih saat Berpantun, Tercatat Sejak 2021
-
Kaleidoskop 2025: 7 Artis Terseret Rumor Jadi Simpanan Pejabat
-
Kenang Barbie Shu, Jerry Yan Bawa Kalung Meteor Garden saat Konser Reuni F4
-
Siap Duet Bareng JKT48, Rhoma Irama Rela Ngulik Sebulan Demi Imbangi Gen Z
-
Promo Buy 1 Get 1 Tiket Nonton Janur Ireng Lewat TIX ID, Simak Ketentuannya