Suara.com - Isa Zega meminta kepada para penggemar Nikita Mirzani untuk tidak berbahagia terlebih dahulu atas pembebasan sang aktris dari penjara pada Kamis (29/12/2022).
Sebab, menurut Isa Zega, Nikita Mirzani bukan dibebaskan, melainkan dikeluarkan dari penjara. Alasannya, jaksa tidak dapat menghadirkan saksi dari korban.
"NM tidak dibebaskan oleh pak hakim, tapi NM dikeluarkan dari penjara. Karena pak jaksa tidak dapat menghadirkan saksi korban. Maka masa penahanannya itu habis," kata Isa Zega, mengutip TikTok-nya.
Lalu, Isa Zega pun memperingatkan kepada para pendukung Nikita Mirzani untuk tidak bahagia terlebih dahulu. Sebab, wanita 36 tahun itu masih berstatus terdakwa.
"Jadi, pendukungnya jangan seneng dulu karena junjungan kalian itu masih dalam status terdakwa," sambungnya.
Isa Zega pun menantang para pengacara untuk men-sticth video miliknya dan membuktikan apa yang dikatakan olehnya benar atau tidak.
"Ya, mami sih tidak belajar tentang hukum tapi pernah baca buku-buku tentang hukum," imbuhnya.
Isa Zega berharap Nikita Mirzani mendapat pelajaran setelah dua bulan berada di dalam penjara.
"Yah, setidaknya dua bulan, dua minggu, tidur di ubin itu ya supaya jadi pelajaran lah buat dia. Supaya bacotnya dijaga dan tidak semena-mena untuk huru-hara lagi. Ya kan?," tandasnya.
Baca Juga: Musuhan, Begini Tanggapan Isa Zega Soal Bebasnya Nikita Mirzani dari Penjara
Unggahan Isa Zega ini justru banjir hujatan dari warganet. Mereka menyebut selebgram ini sebagai si sok tahu hukum.
"Iya iya si paling ngerti hukum," sindir akun @neng_***.
"Sahrul yang dibaca hukum rimba ya? NM bebas dari hukum karena dakwaan tidak dapat diterima. Bukan habis masa penahanan. Artinya NB bukan lagi terdakwa," sambung akun @ruth***.
"Iya om Sahrul, apa hukunya kalau kita mengubah kodrat Tuhan," imbuh akun @akupen***, menyinggung isu bahwa Isa Zega merupakan transgender.
Seperti diketahui, pernyataan Isa Zega memang bertentangan dengan hasil sidang akhir kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani yang digelar pada Kamis (29/12/2022) di Pengadilan Negeri Serang.
Di situ, Nikita Mirzani divonis bebas atas kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra. Pertimbangan utama majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Dito sebagai saksi korban tak pernah hadir meski berkali-kali dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas kejadian ini, Nikita Mirzani dinyatakan bebas murni dan perkaranya gugur. Sehingga kasus ini resmi ditutup.
Berita Terkait
-
Musuhan, Begini Tanggapan Isa Zega Soal Bebasnya Nikita Mirzani dari Penjara
-
Nikita Mirzani Divonis Bebas, Putra Siregar Digugat Cerai Istri
-
Divonis Bebas, Nikita Mirzani: Ini di Luar Ekspetasi
-
Kronologi Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra: dari Teror Bunga Hingga Ditangkap di Mal, Berakhir Vonis Bebas
-
Wajah Mayang Usai Oplas Dibilang Mirip Berbie Kumalasari Hingga Isa Zega: Malah Balapan Sama Bibirnya
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan