Suara.com - Nikita Mirzani telah bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Dendam, ibu tiga anak itu berencana melaporkan sejumlah anggota polisi hingga Kasatreskrim Serang Kota.
Nikita Mirzani dendam tidak saja dengan Dito Mahendra, tapi juga sejumlah anggota polisi dari Polres Serang Kota. Niki merasa ia sudah dikriminalisasi dan kasusnya dibuat-buat oleh para oknum anggota polisi Polres Serang Kota.
"Jadi nanti bapak polisi Serang Kota, bapak Kasat khususnya, aku mau laporin kamu," kata Nikita Mirzani dalam live Instagram yang diunggah ulang akun @mak_lamis, Minggu (31/12/2022).
Laporan itu rencananya akan dibuat di awal 2023. Nikita Mirzani juga menyebut takkan membuat laporannya di Polda Banten karena menduga tak akan berjalan di sana.
"Tapi tidak di Polda Banten, karena pasti enggak jalan kalau di situ (lapornya). Pokoknya 2023 kalian tunggu pembalasan saya," ujar Nikita Mirzani mengancam.
Nikita Mirzani takkan diam saja dengan orang-orang yang menjebloskannya ke penjara. Ibu tiga anak ini memastikan akan melakukan pembalasan atas dugaan sangkaan pasal yang dianggap mengada-ada.
"Jadi pasal 36 itu ternyata tidak pernah ada di BAP, itu hanya buatan bapak polisi Serang Kota," kata Nikita Mirzani melanjutkan.
Rencana Nikita Mirzani malaporkan para polisi ditanggapi beragam komentar dari warganet. Tak sedikit warganet yang menyayangkan rencana itu dan mengaggap perempuan 36 tahun ini tidak ada lelahnya berurusan dengan hukum.
"Enggak tobat-tobat, dendam terus. Enggak akan ada habisnya!," komentar @ries*****.
Baca Juga: Disangka Suami Orang, Nikita Mirzani Ungkap Sosok Berinisial A: Polisi Militer di Jerman
"Mbaknya enggak kapok-kapok," balas @risa*****.
"Kirain bakal berubah," @veni**** menimpali.
"Kemarin lehernya atau mananya itu udah sembuhkah? Penyangganya langsung dilepas," kata @res***** menyindir.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dinyatakan bebas atas kasus pencemaran nama baik yang sempat menjeratnya.
Putusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, yang diketuai Dedy Adi Saputra, pada Kamis (29/12/2022).
Putusan tersebut diambil karena pihak pelapor, Dito Mahendra tak menghadiri persidangan sebanyak empat kali dengan alasan sakit.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Ibu Meninggal Dunia, Olla Ramlan Kembali Pingsan Saat Pemakaman
-
Luna Maya Jelaskan Alasan Tak Datang ke Pernikahan Amanda Manopo, Tak Terlalu Akrab?
-
Tubuh Lelah Tak Kuasa Menahan Syok, Olla Ramlan Ambruk di Samping Jenazah Ibunda
-
Andre Taulany Diduga Lelah Terus Dimediasi dengan Erin: Orang Udah Gak Mau Kok Dipaksa!
-
Aktris Legendaris Diane Keaton Meninggal Dunia di Usia 79 Tahun
-
Rayen Pono Nilai Ahmad Dhani Tak Punya Kemampuan Apapun Sebagai Poltisi: Nol Besar!
-
Sampai Baper, Ivan Gunawan Akui Pernah Mimpi Intim dengan Makhluk Halus
-
Viral Tanpa Sengaja, Lagu Alamak Meledak Berkat Live Mahalini dan Rizky Febian
-
Suara Hati Musisi Menggema di KMI 2025, Giring Ganesha Desak Reformasi Pajak Royalti
-
King Abdi MasterChef Alami Pengalaman Tak Menyenangkan di Maskapai Penerbangan