Suara.com - Nikita Mirzani telah bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Dendam, ibu tiga anak itu berencana melaporkan sejumlah anggota polisi hingga Kasatreskrim Serang Kota.
Nikita Mirzani dendam tidak saja dengan Dito Mahendra, tapi juga sejumlah anggota polisi dari Polres Serang Kota. Niki merasa ia sudah dikriminalisasi dan kasusnya dibuat-buat oleh para oknum anggota polisi Polres Serang Kota.
"Jadi nanti bapak polisi Serang Kota, bapak Kasat khususnya, aku mau laporin kamu," kata Nikita Mirzani dalam live Instagram yang diunggah ulang akun @mak_lamis, Minggu (31/12/2022).
Laporan itu rencananya akan dibuat di awal 2023. Nikita Mirzani juga menyebut takkan membuat laporannya di Polda Banten karena menduga tak akan berjalan di sana.
"Tapi tidak di Polda Banten, karena pasti enggak jalan kalau di situ (lapornya). Pokoknya 2023 kalian tunggu pembalasan saya," ujar Nikita Mirzani mengancam.
Nikita Mirzani takkan diam saja dengan orang-orang yang menjebloskannya ke penjara. Ibu tiga anak ini memastikan akan melakukan pembalasan atas dugaan sangkaan pasal yang dianggap mengada-ada.
"Jadi pasal 36 itu ternyata tidak pernah ada di BAP, itu hanya buatan bapak polisi Serang Kota," kata Nikita Mirzani melanjutkan.
Rencana Nikita Mirzani malaporkan para polisi ditanggapi beragam komentar dari warganet. Tak sedikit warganet yang menyayangkan rencana itu dan mengaggap perempuan 36 tahun ini tidak ada lelahnya berurusan dengan hukum.
"Enggak tobat-tobat, dendam terus. Enggak akan ada habisnya!," komentar @ries*****.
Baca Juga: Disangka Suami Orang, Nikita Mirzani Ungkap Sosok Berinisial A: Polisi Militer di Jerman
"Mbaknya enggak kapok-kapok," balas @risa*****.
"Kirain bakal berubah," @veni**** menimpali.
"Kemarin lehernya atau mananya itu udah sembuhkah? Penyangganya langsung dilepas," kata @res***** menyindir.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dinyatakan bebas atas kasus pencemaran nama baik yang sempat menjeratnya.
Putusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, yang diketuai Dedy Adi Saputra, pada Kamis (29/12/2022).
Putusan tersebut diambil karena pihak pelapor, Dito Mahendra tak menghadiri persidangan sebanyak empat kali dengan alasan sakit.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
3 Alasan Pelangi di Mars Panen Kritik, Penggunaan AI hingga Dialog Usang Jadi Sorotan
-
Sinopsis Film Ayah Ini Arahnya Kemana Ya?, Ketika Sosok Kepala Keluarga Tak Lagi Jadi Kompas
-
Junior Liem Comeback di Na Willa, Intip Daftar Film yang Pernah Dibintanginya
-
5 Film Yoo Hae Jin Raih Lebih dari 10 Juta Penonton, Terbaru The King's Warden
-
Teror Pennywise Kembali Hadir! It: Welcome to Derry Season 2 Dipastikan Bakal Segera Tayang
-
8 Drama Korea Tayang April 2026, Perfect Crown dan Yumi's Cells Season 3 Paling Ditunggu
-
Ogah Paksa Mawa Bertahan Usai Ketahuan Nikahi Inara Rusli, Insanul Fahmi Siap Hadiri Sidang Besok
-
Deretan Film Horor Indonesia Tayang Bulan Ini, Ada Danur: The Last Chapter!
-
Jawaban Hanung Bramantyo soal Kemungkinan Garap Film tentang Ani Yudhoyono
-
The Rock Kembali Menjadi Maui! Intip Megahnya Cuplikan Live Action Moana