Suara.com - Nikita Mirzani telah bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Dendam, ibu tiga anak itu berencana melaporkan sejumlah anggota polisi hingga Kasatreskrim Serang Kota.
Nikita Mirzani dendam tidak saja dengan Dito Mahendra, tapi juga sejumlah anggota polisi dari Polres Serang Kota. Niki merasa ia sudah dikriminalisasi dan kasusnya dibuat-buat oleh para oknum anggota polisi Polres Serang Kota.
"Jadi nanti bapak polisi Serang Kota, bapak Kasat khususnya, aku mau laporin kamu," kata Nikita Mirzani dalam live Instagram yang diunggah ulang akun @mak_lamis, Minggu (31/12/2022).
Laporan itu rencananya akan dibuat di awal 2023. Nikita Mirzani juga menyebut takkan membuat laporannya di Polda Banten karena menduga tak akan berjalan di sana.
"Tapi tidak di Polda Banten, karena pasti enggak jalan kalau di situ (lapornya). Pokoknya 2023 kalian tunggu pembalasan saya," ujar Nikita Mirzani mengancam.
Nikita Mirzani takkan diam saja dengan orang-orang yang menjebloskannya ke penjara. Ibu tiga anak ini memastikan akan melakukan pembalasan atas dugaan sangkaan pasal yang dianggap mengada-ada.
"Jadi pasal 36 itu ternyata tidak pernah ada di BAP, itu hanya buatan bapak polisi Serang Kota," kata Nikita Mirzani melanjutkan.
Rencana Nikita Mirzani malaporkan para polisi ditanggapi beragam komentar dari warganet. Tak sedikit warganet yang menyayangkan rencana itu dan mengaggap perempuan 36 tahun ini tidak ada lelahnya berurusan dengan hukum.
"Enggak tobat-tobat, dendam terus. Enggak akan ada habisnya!," komentar @ries*****.
Baca Juga: Disangka Suami Orang, Nikita Mirzani Ungkap Sosok Berinisial A: Polisi Militer di Jerman
"Mbaknya enggak kapok-kapok," balas @risa*****.
"Kirain bakal berubah," @veni**** menimpali.
"Kemarin lehernya atau mananya itu udah sembuhkah? Penyangganya langsung dilepas," kata @res***** menyindir.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dinyatakan bebas atas kasus pencemaran nama baik yang sempat menjeratnya.
Putusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, yang diketuai Dedy Adi Saputra, pada Kamis (29/12/2022).
Putusan tersebut diambil karena pihak pelapor, Dito Mahendra tak menghadiri persidangan sebanyak empat kali dengan alasan sakit.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Siapa Kinara Arnhantyo? Konten Kreator Cilik yang Berani Komentari Bahasa Inggris Gibran
-
Sosok ini Dengar Kabar Inara Rusli dan Insanul Fahmi Sudah Nikah Siri
-
KPI Tegur MDTV karena Adegan Ciuman, Ipar Adalah Maut The Series Bakal Pindah Jam Tayang?
-
Amanda Manopo Hamil Anak Pertama, Fajar Sadboy Kaget Sampai Nangis
-
Insanul Fahmi Minta Poligami, Wardatina Mawa Sentil Salat Subuhnya Saja Masih Bolong
-
Menelaah Larisnya Series 18+ di Indonesia
-
Soroti Konflik Lahan TNTN Riau, Chicco Jerikho 'Colek' Menhut Raja Juli
-
Inara Rusli Diduga Jadi Selingkuhan Pria Beristri, Padahal Anak Sulung Larang Punya Pasangan
-
Maia Estianty Dihujat karena Tampak Cuek, Dul Jaelani Justru Nangis Tahu Alyssa Daguise Hamil
-
8 Artis yang Umumkan Kehamilan Sepanjang 2025, Termasuk Alyssa Daguise