Suara.com - Kasus DNA Pro sempat mencuri perhatian masyarakat karena menyeret sejumlah nama artis terkenal. Mereka di antaranya Ivan Gunawan, Atta Halilintar, Choki Sitohang, hingga DJ Una.
Seluruh artis telah diperiksa dan bersikap kooperatif kepada kepolisian. Mereka pun hanya dijadikan sebagai saksi.
Sementara itu, sidang berjalan pada 11 Januari lalu di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pembacaan tuntutan.
Pembacaan tuntutan dilakukan secara singkat oleh jaksa untuk para terdakwa: Daniel Abe, Dedi Tumaidi, Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Russel, Yosua Try Sutrisno, Stefanus Richard, Roby Setiadi, Andre Martinus Supit, dan Frengky Nurdian. Para terdakwa dituntut tiga tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi berupa pidana penjara selama tiga tahun dipotong masa tahanan yang sudah dijalani para terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," kata JPU Dior Sianturi.
Selain menutut para terdakwa dengan hukuman penjara tiga bulan, jaksa juga meminta aset yang diperoleh dari para terdakwa digunakan untuk mengganti kerugian dari para korban DNA Pro.
Tuntutan ini membaut kecewa pengacara korban DNA Pro, Wardaniman Larosa. Menurutnya, tuntutan tiga tahun dengan memotong masa tahanan, sangat ringan. Bagi Wardanimah, seharusnya tuntutan tersebut minimal 20 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa telah merugikan para korban DNA Pro. Saya sangat menyayangkan tuntutan ringan JPU karena sangat melukai rasa keadilan masyarakat terkhusus para Klien kami karena kami menilai tuntutan tersebut sangat ringan hanya 3 tahun penjara," kata Wardaniman Larosa.
"Upaya restitusi pengembalian dana korban yang kami tempuh melalui LPSK telah berjalan sesuai hukum formil yang berlaku sebagaimana telah dimasukkan dalam tuntutan JPU," katanya melanjutkan.
Baca Juga: Begini Jawaban Ivan Gunawan saat Ditanya Hakim PN Bandung soal Endorsement dari DNA Pro
Meski tuntutan jaksa dianggap sangat ringan, Wardaniman Larosa berharap para hakim bisa memberikan hukuman yang setimpal untuk para terdakwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Sinopsis The Legend of Aang: The Last Airbender, Tampilkan Aang Versi Dewasa
-
4 Fakta Menarik Film Merias Mayat yang Bakal Tayang 2026, Reza Rahadian Jadi Jenazah
-
Rating Drama Korea Pro Bono dan Surely Tomorrow Bersaing, Mana yang Lebih Seru?
-
Renegades: Tim Navy SEALs Nekat Curi Emas Nazi 27 Ton di Dasar Danau, Malam Ini di Trans TV
-
Danur: The Last Chapter Tayang 2026, Prilly Latuconsina Hadapi Teror Terakhir Bareng Zee Asadel
-
Gandeng Dua Maestro Legendaris Malaysia, Puspa Indah Hidupkan Kembali Hits "Madah dan Kerenah"
-
Ngidam Sultan Ala Lesti Kejora, Mau Bangun Restoran Hingga Rumah Bersalin
-
Deretan Serial dan Film Marvel yang Bertema Natal, Mana Favoritmu?
-
10 Tahun Setia Jadi Risa di Danur, Ini Alasan Prilly Latuconsina Tolak Banyak Tawaran Film Horor
-
Era Sinetron Belum Mati, Loyalitas Ibu-Ibu di Daerah Jadi Penolong