- Pasangan suami istri berinisial S dan NA mencuri sepeda motor di Cipulir, Jakarta Selatan, pada 17 Agustus 2026 dengan membawa anak balita.
- Polisi menangkap para pelaku di Pandeglang, Banten, pada 10 September 2026 serta mengamankan 9 unit sepeda motor hasil curian.
- Pelaku memanfaatkan balita untuk memicu rasa iba warga.
Suara.com - Polisi mengungkap modus pasangan suami istri (pasutri) mencuri sepeda motor dengan membawa anak balita berusia empat tahun. Anak tersebut dibawa saat beraksi untuk memunculkan rasa iba warga jika mereka tertangkap.
Pasutri berinisial S (24) dan NA (18) ditangkap polisi bersama anak mereka di kediamannya di kawasan Pandeglang, Banten, pada Kamis (10/9/2026).
"Kami melakukan pengembangan dengan metode SCI atau Scientific Crime Investigation sehingga berhasil mengamankan beberapa pelaku, lebih kurangnya dua pelaku, dengan modus operandi pasangan suami istri dengan membawa anak balita," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
Salah satu aksi pencurian pelaku dilakukan di Jalan KH Mas'ud I Nomor 42, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Tasyuri mengatakan membawa anak merupakan modus yang sengaja digunakan pasutri tersebut.
"Waktu melakukan pencurian, pelaku bersama istri dan anaknya yang balita. Telah kami dalami, itu hanya suatu modus untuk biar warga, tuh, iba kalau dia ketangkap," ujar Tasyuri.
Pernah Ditangkap
Polisi mengungkap kasus tersebut setelah menerima laporan dan video viral terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan sembilan sepeda motor. Salah satu kendaraan hasil curian dijual kepada penadah berinisial T (55) dengan harga sekitar Rp1,5 juta.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan obeng dan kunci T untuk mencuri sepeda motor.
Tasyuri mengatakan pasutri tersebut sebelumnya juga pernah tertangkap dalam salah satu aksi. Namun, kasus itu tidak berlanjut karena warga merasa kasihan dan memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 487 dan Pasal 591 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Pelaku terancam pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Kategori V maksimal Rp500 juta.
Polsek Kebayoran Lama selanjutnya akan mempublikasikan nomor rangka dan nomor mesin sembilan sepeda motor yang diamankan melalui media sosial resmi.
"Jadi, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor tersebut, silakan datang ke Polsek Kebayoran Lama, membawa kelengkapan surat-surat administrasinya, kami akan kembalikan," tutur Tasyuri.
Polisi juga mengimbau masyarakat menggunakan kunci ganda saat memarkir sepeda motor. Mengingat pelaku pencurian motor memiliki trik yang memungkinkan kendaraan dicuri dalam waktu sekitar 15 detik. (Antara)