Suara.com - Ferry Irawan yang berstatus tersangka kasus KDRT, kini tengah ditahan di Polda Jawa Timur. Penahanan tersebut lantaran pasal yang mengancam adanya hukuman lima tahun penjara.
Dalam kasusnya, Ferry Irawan dijerat dengan pasal 44 dan 45 UU no 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Ini karena, aktor 45 tahun tersebut melakukan kekerasan fisik dan psikis kepada Venna Melinda.
Namun pengacara Ferry Irawan, Jeffry Simatupang tidak terima. Sebab, dalam poin 4 di pasal 44, hukuman akan menjadi paling lama 4 bulan jika KDRT itu tidak menimbulkan penyakit atau halangan bagi seseorang untuk menjalankan pekerjaannya.
"Kalau tidak ada ada patah hidung, semestinya diterapkan pasal 44 ayat 4," kata Jeffry Simatupang saat konferensi pers virtual, Rabu (18/1/2023).
"Kalau itu yang diterapkan, maka klien kami tak harus ditahan," imbuhnya meyakinkan.
Ini bukan kali pertama pengacara Ferry Irawan merupaya untuk membebaskan kliennya. Sebelumnya, ia telah meminta penangguhan penahanan.
Alasannya, karena aktor 45 tahun itu kooperatif serta meminta penyidik menimbang soal riwayat penyakit kliennya.
Sebagai informasi, KDRT yang dilakukan Ferry Irawan bukan hanya sekali terjadi saat di hotel kawasan Kediri, Jawa Timur. Ternyata, politisi 50 tahun itu sudah mengalami kesakitannya selama 3 bulan.
"Kalau emosi, (kekerasan dilakukan) dengan cara dibekap mulut, didorong dan dipiting sampai rusuknya itu retak," kata Hotman Paris dalam tayangan Kompas TV, Kamis (12/1/2023).
Baca Juga: 7 Adu Gaya Ferry Irawan dan Ivan Fadilla, Mana yang Lebih Keren?
Berita Terkait
-
7 Adu Gaya Ferry Irawan dan Ivan Fadilla, Mana yang Lebih Keren?
-
Video Ferry Irawan Sujud Minta Maaf ke Venna Melinda Viral, Ekspresinya Bikin Jijik Warganet
-
Pasang Wajah Memelas, Ferry Irawan Mohon Ampunan Venna Melinda: Abi Bukan Orang Jahat, Demi Allah!
-
'Yang Artis Kalah Ya Pah..." Unggahan Istri Ivan Fadilla Dituding Sindir Venna Melinda
-
Tolak Jadi Pengacara Ferry Irawan, Sunan Kalijaga Pilih Bela Korban Kekerasan
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Poster dan Trailer Resmi Dirilis, Bayang-Bayang Arwah Lastri Siap Tebar Teror Mulai 16 Juli 2026
-
Steven Spielberg Kembali dengan 'Disclosure Day': Misteri Alien yang Lebih dari Sekadar Fiksi
-
Terseret Kasus Hanania Travel, Praz Teguh: Kami Bayar Rp958 Juta!
-
Sinopsis Valerian and The City of A Thousand Planets, Tayang Malam Ini di Trans TV
-
Kena Serangan Jantung, Haji Bolot Sudah 2 Minggu Dirawat di Rumah Sakit
-
Chef Arnold Pilih Mundur sebagai Juknis MBG: Programnya Sangat Rumit
-
Diterpa Isu Suap Bea Cukai, Raffi Ahmad Tidak Akan Mundur dari Pemerintahan
-
Diperiksa Polisi Terkait Kasus Hanania Travel, Paula Verhoeven: Saya Cuma Talent Program Rumpi
-
Awas Jangan Tertipu Duo Rock Angine de Poitrine KW! Sudah Ada Korban di Moskow
-
Dituduh Terlibat Kasus Suap Bea Cukai, Raffi Ahmad Ungkap Reaksi Tak Terduga Nagita Slavina