Suara.com - Ferry Irawan yang berstatus tersangka kasus KDRT, kini tengah ditahan di Polda Jawa Timur. Penahanan tersebut lantaran pasal yang mengancam adanya hukuman lima tahun penjara.
Dalam kasusnya, Ferry Irawan dijerat dengan pasal 44 dan 45 UU no 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Ini karena, aktor 45 tahun tersebut melakukan kekerasan fisik dan psikis kepada Venna Melinda.
Namun pengacara Ferry Irawan, Jeffry Simatupang tidak terima. Sebab, dalam poin 4 di pasal 44, hukuman akan menjadi paling lama 4 bulan jika KDRT itu tidak menimbulkan penyakit atau halangan bagi seseorang untuk menjalankan pekerjaannya.
"Kalau tidak ada ada patah hidung, semestinya diterapkan pasal 44 ayat 4," kata Jeffry Simatupang saat konferensi pers virtual, Rabu (18/1/2023).
"Kalau itu yang diterapkan, maka klien kami tak harus ditahan," imbuhnya meyakinkan.
Ini bukan kali pertama pengacara Ferry Irawan merupaya untuk membebaskan kliennya. Sebelumnya, ia telah meminta penangguhan penahanan.
Alasannya, karena aktor 45 tahun itu kooperatif serta meminta penyidik menimbang soal riwayat penyakit kliennya.
Sebagai informasi, KDRT yang dilakukan Ferry Irawan bukan hanya sekali terjadi saat di hotel kawasan Kediri, Jawa Timur. Ternyata, politisi 50 tahun itu sudah mengalami kesakitannya selama 3 bulan.
"Kalau emosi, (kekerasan dilakukan) dengan cara dibekap mulut, didorong dan dipiting sampai rusuknya itu retak," kata Hotman Paris dalam tayangan Kompas TV, Kamis (12/1/2023).
Baca Juga: 7 Adu Gaya Ferry Irawan dan Ivan Fadilla, Mana yang Lebih Keren?
Berita Terkait
-
7 Adu Gaya Ferry Irawan dan Ivan Fadilla, Mana yang Lebih Keren?
-
Video Ferry Irawan Sujud Minta Maaf ke Venna Melinda Viral, Ekspresinya Bikin Jijik Warganet
-
Pasang Wajah Memelas, Ferry Irawan Mohon Ampunan Venna Melinda: Abi Bukan Orang Jahat, Demi Allah!
-
'Yang Artis Kalah Ya Pah..." Unggahan Istri Ivan Fadilla Dituding Sindir Venna Melinda
-
Tolak Jadi Pengacara Ferry Irawan, Sunan Kalijaga Pilih Bela Korban Kekerasan
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian