Suara.com - Ferry Irawan yang berstatus tersangka kasus KDRT, kini tengah ditahan di Polda Jawa Timur. Penahanan tersebut lantaran pasal yang mengancam adanya hukuman lima tahun penjara.
Dalam kasusnya, Ferry Irawan dijerat dengan pasal 44 dan 45 UU no 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Ini karena, aktor 45 tahun tersebut melakukan kekerasan fisik dan psikis kepada Venna Melinda.
Namun pengacara Ferry Irawan, Jeffry Simatupang tidak terima. Sebab, dalam poin 4 di pasal 44, hukuman akan menjadi paling lama 4 bulan jika KDRT itu tidak menimbulkan penyakit atau halangan bagi seseorang untuk menjalankan pekerjaannya.
"Kalau tidak ada ada patah hidung, semestinya diterapkan pasal 44 ayat 4," kata Jeffry Simatupang saat konferensi pers virtual, Rabu (18/1/2023).
"Kalau itu yang diterapkan, maka klien kami tak harus ditahan," imbuhnya meyakinkan.
Ini bukan kali pertama pengacara Ferry Irawan merupaya untuk membebaskan kliennya. Sebelumnya, ia telah meminta penangguhan penahanan.
Alasannya, karena aktor 45 tahun itu kooperatif serta meminta penyidik menimbang soal riwayat penyakit kliennya.
Sebagai informasi, KDRT yang dilakukan Ferry Irawan bukan hanya sekali terjadi saat di hotel kawasan Kediri, Jawa Timur. Ternyata, politisi 50 tahun itu sudah mengalami kesakitannya selama 3 bulan.
"Kalau emosi, (kekerasan dilakukan) dengan cara dibekap mulut, didorong dan dipiting sampai rusuknya itu retak," kata Hotman Paris dalam tayangan Kompas TV, Kamis (12/1/2023).
Baca Juga: 7 Adu Gaya Ferry Irawan dan Ivan Fadilla, Mana yang Lebih Keren?
Berita Terkait
-
7 Adu Gaya Ferry Irawan dan Ivan Fadilla, Mana yang Lebih Keren?
-
Video Ferry Irawan Sujud Minta Maaf ke Venna Melinda Viral, Ekspresinya Bikin Jijik Warganet
-
Pasang Wajah Memelas, Ferry Irawan Mohon Ampunan Venna Melinda: Abi Bukan Orang Jahat, Demi Allah!
-
'Yang Artis Kalah Ya Pah..." Unggahan Istri Ivan Fadilla Dituding Sindir Venna Melinda
-
Tolak Jadi Pengacara Ferry Irawan, Sunan Kalijaga Pilih Bela Korban Kekerasan
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Polisi Dalami Kematian Lula Lahfah, Jenazah Dievakuasi dari Apartemen Essence
-
Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
-
Luna Maya Ziarah ke Makam Suzzanna, Bawa Misi Khusus untuk Lebaran 2026
-
Josh Groban Kembali ke Indonesia Usai Satu Dekade, Raisa Jadi Tamu Spesial
-
Targetkan Menikah Tahun Ini Tapi Belum Punya Calon, Fuji: Kayaknya Cowok Trauma Sama Aku
-
Review Film The 355: Aksi Glamor Para Mata-Mata Dunia, Malam Ini di Trans TV
-
Dua Kali Tembus Belgia, Whisnu Santika Pertegas Posisi DJ Indonesia di Panggung Internasional
-
Bertabur Bintang Top, Adu Kuat Lineup Korea 2026 Netflix vs Disney Plus
-
Sinopsis The Wonderfools, Segera di Netflix Tampilkan Park Eun Bin dan Cha Eun Woo
-
Sama-Sama Jadi Tersangka, Richard Lee dan Doktif 'Lomba' Sakit