Suara.com - Ulah Ferry Irawan membuat sang ibu, Hariati tertekan. Hal itu berdampak ke kondisi kesehatannya.
"Ibu kandung Mas Ferry mengalami pecah pembuluh darah di mata," ungkap kuasa hukum keluarga Ferry Irawan, Sunan Kalijaga di kawasan Cilandak, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Masalah bermula ketika Hariati mendengar kabar Ferry Irawan melakukan KDRT ke Venna Melinda di sela kunjungan mereka ke Kediri, Jawa Timur pada 8 Januari 2023.
"Ibu saya seperti ditimpa sesuatu yang besar," kata adik perempuan Ferry Irawan, Maya.
Situasi makin runyam setelah Hariati tidak bisa menghubungi Venna Melinda untuk memastikan kebenaran di tengah kabar KDRT Ferry Irawan yang mulai tersiar di berbagai media.
"Ibu saya mencoba berkomunikasi, namun tidak direspond. Sedangkan berita makin banyak bermunculan," terang Maya.
Tak kunjung mendapat kepastian tentang situasi Ferry Irawan, Hariati mulai mengalami tekanan batin. Sampai akhirnya, ia jatuh sakit.
"Ibu saya bingung, sedangkan semua sudah kumpul di rumah. Itu bikin ibu saya stres, nggak bisa makan, nggak bisa tidur sampai pembuluh darahnya pecah," papar Maya.
Hariati pun dibawa berobat oleh keluarga Ferry Irawan. Ia baru saja menjalani operasi dan masih dalam proses pemulihan.
Baca Juga: Pengacara Masih Ngotot, Ferry Irawan Tak Seharusnya Ditahan
"Saya yang biayai dengan kakak-kakak saya," tutur Maya.
Berkaca dari kondisi ibu Ferry Irawan, Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum keluarga meminta masyarakat berhenti memperkeruh suasana.
"Opini yang dibawa oleh pihak tertentu ini merugikan keluarga Ferry Irawan. Saya menghimbau kepada masyarakat, agar tidak menghujat sebelum ada kepastian hukum apakah Ferry bersalah atau tidak," tegas Sunan Kalijaga.
Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda ke Polres Kediri Kota atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023. Keduanya sempat terlibat cekcok di hotel tempat mereka menginap.
Laporan KDRT Venna Melinda kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk ditindaklanjuti. Dari hasil pemeriksaan, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Januari 2023 dan ditahan sejak 16 Januari 2023.
Atas perbuatan terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis dengan ancaman lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pengacara Masih Ngotot, Ferry Irawan Tak Seharusnya Ditahan
-
7 Adu Gaya Ferry Irawan dan Ivan Fadilla, Mana yang Lebih Keren?
-
Video Ferry Irawan Sujud Minta Maaf ke Venna Melinda Viral, Ekspresinya Bikin Jijik Warganet
-
Pasang Wajah Memelas, Ferry Irawan Mohon Ampunan Venna Melinda: Abi Bukan Orang Jahat, Demi Allah!
-
Profil Ivan Fadilla Mantan Suami Venna Melinda, Tak Pernah Kasar dan Beda Jauh dari Ferry Irawan
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Sambut Tahun Baru dengan Teror, Nonton Film Dusun Mayit Beli 1 Gratis 1 di m.tix
-
Viral Sosok 'Mbak Pipit' Disebut ART Cristiano Ronaldo yang Digaji Rp93 Juta, Begini Faktanya
-
Dipanggil Kamari 'Papa', Senyum Justin Hubner Disebut Mirip dengan Mendiang Dali Wasink
-
Drama Keluarga Beckham Berlanjut, Foto Brooklyn Tak Ada di Rangkuman Akhir Tahun David Beckham
-
Lolos Audisi Indonesian Idol, Fajar Sadboy Siap Tinggalkan Pekerjaan
-
Rumah Diding Boneng Roboh, Raffi Ahmad Turun Tangan Beri Bantuan
-
Jawab Gosip yang Beredar, Pengacara Benarkan Ridwan Kamil dan Aura Kasih Saling Kenal
-
Pengalaman Prilly Latuconsina Tahun Baruan di Jepang: Orang Sibuk Berdoa, Tak Ada Kembang Api
-
Disambangi Wali Kota Jakarta Pusat, Rumah Diding Boneng yang Roboh Segera Direnovasi
-
Isu Liar Arka Anak Aura Kasih Terjawab, Kuasa Hukum Ridwan Kamil Buka Data Dokumen Rahasia