Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat menjabarkan kronologi penangkapan selebgram Muhammad Akbar atau yang lebih dikenal sebagai Ajudan Pribadi atas dugaan penipuan.
Awalnya, Ajudan Pribadi menawarkan dua unit mobil ke korban berinisial AL yang merupakan temannya sendiri pada Desember 2021.
"Terlapor ini menghubungi korban dengan menawarkan dua unit mobil berupa Toyota Land Cruiser seharga Rp 400 juta dan Mercy Rp 950 juta," terang Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi dalam giat rilis, Rabu (15/3/2023).
AL yang tertarik dengan penawaran Ajudan Pribadi langsung mentransfer uang lewat tiga kali pengiriman. Hanya saja, mobil yang dijanjikan tidak kunjung tiba.
"Setelah melakukan pembayaran, korban tak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan," kata M. Syahduddi.
AL yang mulai curiga sempat melayangkan dua kali somasi kepada Ajudan Pribadi untuk mengembalikan uangnya. Hanya saja, tidak ada balasan dari yang bersangkutan sehingga laporan polisi pun diajukan pada November 2022.
"Korban sempat melayangkan somasi sebanyak dua kali, namun tidak ada tanggapan, jadi korban melapor ke Polres Metro Jakarta Barat," jelas M. Syahduddi.
Ajudan Pribadi tetap tidak menunjukkan itikad baik pasca dilaporkan. Ia dua kali mangkir tanpa alasan jelas.
"Penyidik sudah memanggil terlapor sebanyak dua kali, namun tidak pernah hadir dengan alasan yang jelas. Oleh karena itu, penyidik menerbitkan surat perintah membawa," papar M. Syahduddi.
Baca Juga: Anak Lilis Karlina Baru 15 Tahun Jadi Bandar Narkoba, Ajudan Pribadi Nipu hingga Rp1,3 Miliar
Sampai akhirnya, penyidik Polres Metro Jakarta Barat menjemput Ajudan Pribadi di kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan di Jakarta.
"Setelah membawa terlapor A ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan, terlapor mengakui perbuatannya," kata M. Syahduddi.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan, penyidik resmi menetapkan Ajudan Pribadi sebagai tersangka penipuan. Ia dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Anak Lilis Karlina Baru 15 Tahun Jadi Bandar Narkoba, Ajudan Pribadi Nipu hingga Rp1,3 Miliar
-
Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi Karena Dugaan Penipuan, Begini 5 Fakta Perjuangan Hidupnya yang Dulu Susah
-
Profil Ajudan Pribadi, Pernah Jadi Kuli Bangunan hingga Tukang Pijat
-
Ajudan Pribadi Dijerat Pasal Ini Atas Perbuatannya Diduga Melakukan Penipuan Hingga Miliaran Rupiah
-
Parah! Ajudan Pribadi Diduga Lakukan Penipuan Hingga Miliaran, Kini Ditangkap Polisi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Aksi Bernadya di Soundrenaline 2025: Aransemen Lagu Lawas hingga Puji Venue Unik
-
Ahmad Dhani Blak-blakan soal Biaya Ngunduh Mantu Syifa Hadju dan El Rumi: Besar Banget
-
Penjelasan Ending Avatar: Fire and Ash, Jalan Menuju Avatar 4 Mulai Terbuka
-
5 Film Netflix Paling Banyak Ditonton per 19 Desember 2025, Dari Drama hingga Teror Mistis
-
Sinopsis Young Sherlock: Kisah Awal Sherlock Holmes Sebelum Jadi Detektif Terkenal Dunia
-
5 Series Netflix dengan Musim Terbaru Paling Ditunggu di 2026, Ada Bridgerton
-
6 Film Kim Da Mi, The Great Flood Tayang Hari ini di Netflix
-
Jurassic Park Malam Ini di Trans TV: Mahakarya Steven Spielberg yang Mengubah Wajah Perfilman Dunia
-
Siapkan Tisu! 3 Drakor Melodrama Tayang Desember 2025
-
Ahmad Dhani Kasih Bocoran Konsep Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju Tahun Depan