AS Tolak Kasih VISA, Presiden Palestina Tetap Pidato di Majelis Umum PBB

Jum'at, 18 September 2026 | 11:41 WIB
Presiden Palestina Mahmoud Abbas menghadiri pertemuan secara daring dengan faksi Palestina mengenai kesepakatan Israel dan Uni Emirat Arab untuk menormalisasi hubungan, di Ramallah, Tepi Barat, Kamis (3/9/2020). Alaa Badarneh/Pool via REUTERS/WSJ/cfo (REUTERS/POOL/POOL)
BACA 10 DETIK
  • PBB mengizinkan Presiden Palestina berpidato via video akibat penolakan visa oleh Amerika Serikat.

  • Sebanyak 152 negara mendukung resolusi khusus pidato pra-rekam Mahmoud Abbas di Sidang PBB.

  • AS membekukan visa pimpinan Palestina karena menganggap PLO dan PNA melanggar kesepakatan bilateral.

Suara.com - Majelis Umum PBB resmi meloloskan aturan khusus agar Presiden Palestina Mahmoud Abbas tetap bisa berpidato melalui rekaman video dalam Sidang Majelis Umum ke-80. Keputusan darurat ini diambil setelah pemerintah Amerika Serikat secara resmi menolak memberikan visa kunjungan bagi pemimpin Palestina tersebut.

Langkah diplomasi internasional ini menjadi jalan keluar atas kebuntuan akibat pembatasan akses masuk yang diterapkan oleh otoritas Washington. Sebanyak 152 negara anggota PBB memberikan suara setuju untuk mendukung hak bicara Palestina di forum dunia.

Kondisi ini menegaskan bahwa blokir diplomatik dari negara tuan rumah markas PBB tidak lagi efektif membendung suara Palestina di tingkat global. Mekanisme pemutaran video pra-rekam kini menjadi preseden baru dalam menjamin hak partisipasi negara anggota.

Sidang Khusus Majelis Umum PBB (VOA Indonesia)

Dokumen resolusi menetapkan bahwa delegasi resmi Palestina yang hadir secara fisik di markas PBB akan memperkenalkan tayangan pidato Abbas sebelum diputar. Sidang internasional tersebut akan mendengarkan pernyataan resmi pimpinan Palestina langsung di Ruang Sidang Majelis Umum.

Mayoritas mutlak anggota forum PBB menyetujui langkah ini, dengan hanya tiga negara menolak dan empat negara memilih abstain. Forum tertinggi PBB tersebut juga menyampaikan penyesalan mendalam atas langkah tegas Amerika Serikat yang membatasi pergerakan diplomatik perwakilan Palestina.

Pemerintah Amerika Serikat melalui Departemen Luar Negeri mengonfirmasi perpanjangan sanksi terhadap jajaran kepemimpinan Palestina yang berdampak pada pembatalan visa Abbas. Kebijakan pembatasan ini mengulang kejadian serupa pada tahun sebelumnya yang membuat Abbas terhalang hadir langsung di New York.

Pihak Washington menyatakan telah memberi tahu Kongres bahwa Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Otoritas Nasional Palestina (PNA) gagal memenuhi kewajiban mereka kepada AS sehingga mendorong tindakan dari otoritas Amerika Serikat. Pembatalan akses masuk ini menjadi bentuk tekanan politik lanjutan dari pemerintah AS terhadap lembaga kepemimpinan Palestina.

Tindakan pemblokiran visa oleh negara tuan rumah PBB ini memicu kritik keras karena dianggap menghambat proses diplomasi internasional. Keputusan Majelis Umum PBB meloloskan opsi pidato virtual menjadi solusi teknis sekaligus bentuk perlawanan terhadap dominasi kebijakan visa Amerika Serikat.

Penolakan visa ini berakar dari ketegangan hubungan diplomatik antara Washington dan otoritas Palestina terkait dinamika konflik Timur Tengah. Otoritas Amerika Serikat secara konsisten mengaitkan pemberian fasilitas visa diplomatik dengan pemenuhan syarat politik serta komitmen keamanan dari pihak Palestina.

Kebijakan sanksi ini terus memicu perdebatan mengenai hak dan kewajiban Amerika Serikat sebagai negara tuan rumah Markas Besar PBB. Langkah PBB menyediakan saluran pidato alternatif memastikan agenda pemaparan pandangan politik Palestina tetap berjalan sesuai jadwal sidang.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com