Suara.com - Konflik merek dagang yang melibatkan MS Glow dan PS Glow di tahun 2022 tampak semakin menemui titik terang. Kini, persoalan itu ditandai dengan adanya putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan 161 K/Pdt.Sus-HKI/2023 yang mengabulkan seluruh permohonan kasasi dari MS Glow. Petikan putusan yang bisa diakses pada tautan ini diantaranya menyatakan:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi I: 1. PT. KOSMETIKA GLOBAL INDONESIA, 2. PT. KOSMETIKA CANTIK INDONESIA, 3. GILANG WIDYA PRAMANA, 4. SHANDY PURNAMASARI, 5. TITIS INDAH WAHYU AGUSTIN, 6. SHEILA MARTHALIA, tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Sby tanggal 12 Juli 2022;
MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Mengabulkan eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara:- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Rekonvensi- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima.
Dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini maka Shandy Purnamasari dinyatakan sebagai pemilik sah dua merek dagang di bawah ini:
“MS GLOW”, Nomor Pendaftaran IDM000633038, Kelas 3, tanggal pendaftaran 8 Agustus 2018
“MS GLOW FOR MEN”, Nomor Pendaftaran IDM000877377, Kelas 3, tanggal pendaftaran 1 Agustus 2021
Putusan dikeluarkan atau diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 30 Januari 2023 oleh Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., dan Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H., Hakimhakim Agung sebagai Hakim Anggota.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan Afrizal, SH., MH; panitera pengganti; dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Sebelumnya, pemilik MSGlow, Gilang Widhia Pramana atau akrab disapa Juragan 99 mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa merek MSGlow. Adapun pengajuan kasasi tersebut terungkap dalam status perkara di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.
Dia megajukan kasasi usai majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya memenangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PSGlow dalam sengketa merek MSGlow pada kisaran Juli 2022 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Heboh! Bude Wellness Klaim Herbal Dapat Obati TBC, Ini Faktanya
-
Deretan Artis Ikut Meriahkan Malam Perayaan Nyepi, Lihat Pawai Ogoh-Ogoh
-
Viral Penumpang Bus Tangerang-Banyumas Bayar Rp420 Ribu, Hanya Dapat Kursi Bakso
-
Bantah Telantarkan Anak Kandung, Denada Beberkan Bukti Transfer dan Alasan Titipkan Ressa
-
Hari Ini Terakhir! TIX ID Hadirkan Promo Buy 1 Get 1 Tiket Nonton Film Lebaran Na Willa di Bioskop
-
Profil Felix Degei, Awardee LPDP yang Mengabdi Jadi Guru Honorer
-
Klarifikasi Lengkap Cindy Rizky Aprilia Soal Tudingan Jadi Simpanan Suami Maissy
-
Raline Shah Syok Saksikan Tukang Pijatnya Dirukiah: Ini Akting atau Gimana?
-
Momen Gala Sky Bacakan Al-Fatihah, Ngaku Mimpi Digendong Vanessa Angel Bikin Tangis Pecah
-
Dikira Bikin Haru, Video Ibu Foto Anak Bareng Mobil McLaren di SPBU Berujung Plot Twist Tak Terduga