Motif Pria Tendang Wanita di Senayan City Terkuak, Mengaku Terganggu dan Dihalangi Korban

Minggu, 20 September 2026 | 16:00 WIB
Sebuah rekaman video yang memperlihatkan tindakan kekerasan di pusat perbelanjaan kawasan Senayan, Jakarta, mendadak viral di media sosial. (tangkap layar Suara.com)
BACA 10 DETIK
  • Pria berinisial R menendang seorang wanita di Mal Senayan City karena merasa jalurnya dihalangi saat antre makanan.
  • Petugas kepolisian menangkap pelaku di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat, 18 September, sekitar pukul 03.55 WIB.
  • Penyidik menetapkan pelaku penganiayaan tersebut sebagai tersangka yang terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Suara.com - Pihak kepolisian mengungkap motif pria berinisial R (44) yang melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang wanita di Mal Senayan City (Sency), Jakarta Pusat.

Dari hasil penyidikan kepolisian, tersangka melakukan aksi penendangan tersebut karena merasa perjalanannya dihalangi oleh korban saat sedang mengantre makanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membeberkan pemicu kekerasan yang dialami korban di pusat perbelanjaan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Minggu (20/9).

Pihak kepolisian juga membantah narasi yang sempat beredar di media sosial mengenai tudingan bahwa korban adalah seorang pencopet.

"(Berita) bohong itu," ucap dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai latar belakang pelaku, penyidik mendapati informasi bahwa R saat ini tidak memiliki pekerjaan.

"Hasil pemeriksaan masih tinggal bersama orang tua dan tidak bekerja," katanya.

Aksi penendangan itu bermula saat korban sedang mengantre makanan di Mal Senayan City hingga kemudian videonya viral dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Kasubdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim mengatakan pelaku ditangkap petugas di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/9), sekitar pukul 03.55 WIB.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik kepolisian, R resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com