Suara.com - Kasus Mario Dandy Satriyo dari penganiayaan terhadap David Ozora, sedikit bergeser ke hubungannya dengan sang kekasih, Agnes Gracia Haryanto. Sebab dalam persidangan, hakim mengatakan telah terjadi hubungan seksual antara sepasang sejoli tersebut.
Agnes Gracia awalnya mengaku dipaksa berhubungan badan dengan David Ozora. Namun ternyata, remaja 15 tahun itu cuma mengarang cerita soal pemaksaan bersetubuh.
Sebab, Agnes Gracia kembali melakukan hal serupa dengan Mario Dandy bahkan sampai berkali-kali.
"Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak (Agnes) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak lima kali," kata Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Dalam perkara ini, warganet berpendapat hukuman Mario Dandy bisa berlapis. Selain karena kasus penganiayaan, ada pula perkara lain yakni perlindungan anak.
"Wah si Mario Dandy bisa kena pasal 82 UU perlindungan anak, minimal 5 tahun penjara," kata pemilik akun @sobatarifgagak, Senin (10/4/2023).
Akun dengan nama Agung ini juga mengatakan, hal itu bisa diproses ketika orangtua Agnes Gracia melaporkan ke polisi.
Mengutip laman HukumOnline, Pasal 82 Perpu 1/2016 berisi, "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar."
Sementara itu untuk pasal 76E isinya adalah, "Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."
Baca Juga: Agnes Gracia Ngaku Sudah 5 Kali Bersetubuh dengan Mario Dandy, Bisa Dijerat Pasal Pencabulan?
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Pemutihan dan Keringanan Pajak Jawa Timur Khusus Agustus 2026, Cek Syaratnya
-
John Herdman Bongkar Peran Vital Tom Haye Jelang Duel Panas Indonesia vs Vietnam
-
Rezeki Melimpah! Ini 5 Shio Paling Beruntung Sepanjang Agustus 2026
-
Review Drama Kingdom, Melawan Teror Zombi di Tengah Intrik Politik Joseon
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini: Stabil di Level Rp2.603.000 per Gram
-
5 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 3 Agustus 2026: Peluang Dapat Sumber Uang Baru
-
Cha Eun Woo Ajukan Banding atas Ketetapan Pajak, Agensi Beri Tanggapan
-
Timnas Indonesia vs Vietnam, Rizky Ridho: Kunci Bisa Menang Jangan Mau Diprovokasi
-
Tragedi Petugas Damkar di Kramat Jati Jadi Alarm Bahaya Sampah Ilegal di Jakarta
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak