Suara.com - Kasus Mario Dandy Satriyo dari penganiayaan terhadap David Ozora, sedikit bergeser ke hubungannya dengan sang kekasih, Agnes Gracia Haryanto. Sebab dalam persidangan, hakim mengatakan telah terjadi hubungan seksual antara sepasang sejoli tersebut.
Agnes Gracia awalnya mengaku dipaksa berhubungan badan dengan David Ozora. Namun ternyata, remaja 15 tahun itu cuma mengarang cerita soal pemaksaan bersetubuh.
Sebab, Agnes Gracia kembali melakukan hal serupa dengan Mario Dandy bahkan sampai berkali-kali.
"Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak (Agnes) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak lima kali," kata Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Dalam perkara ini, warganet berpendapat hukuman Mario Dandy bisa berlapis. Selain karena kasus penganiayaan, ada pula perkara lain yakni perlindungan anak.
"Wah si Mario Dandy bisa kena pasal 82 UU perlindungan anak, minimal 5 tahun penjara," kata pemilik akun @sobatarifgagak, Senin (10/4/2023).
Akun dengan nama Agung ini juga mengatakan, hal itu bisa diproses ketika orangtua Agnes Gracia melaporkan ke polisi.
Mengutip laman HukumOnline, Pasal 82 Perpu 1/2016 berisi, "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar."
Sementara itu untuk pasal 76E isinya adalah, "Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."
Baca Juga: Agnes Gracia Ngaku Sudah 5 Kali Bersetubuh dengan Mario Dandy, Bisa Dijerat Pasal Pencabulan?
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
2 Guns: Denzel Washington dan Mark Wahlberg Jadi Agen Rahasia Bikin Kekacauan, Malam Ini di Trans TV
-
Ini Satu-Satunya yang Bikin Mama Amy Terhibur Saat Berjuang Sembuh
-
Ashanty Bantah Rampas Aset, Mantan Karyawan Ungkap Barang-Barang yang Diambil Paksa
-
Eks Karyawan Ashanty Ngaku Disuruh Teken Surat Penggelapan Rp2 Miliar: Hitungannya Saya Enggak Tahu
-
Momen Kocak Nagita Slavina Ketemu Kendall Jenner, Salting Brutal hingga Tak Berani Minta Foto
-
Anditi Rilis Jantung Kecilku, Lagu yang Bikin Pejuang Garis Dua Banjir Air Mata
-
Viral Tepuk Pajak, Melanie Subono Sentil Pemerintah yang Remehkan Masalah Rakyat
-
Firdaus Oiwobo Ejek Hotman Paris Cuma Menang Harta: Otak Menangan Saya
-
Denda Rp1 Miliar ke Vadel Badjideh Dipertanyakan Kuasa Hukum: Dia Bukan Koruptor
-
Yai Mim Berderai Air Mata, Tak Terima Istrinya Dilabeli Lonte dan Main dengan Kyai